GASTIB DAN PERAN PENTINGNYA
Oleh: Andi Rannu (Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Polman) Gastib yang menjadi judul catatan kali ini adalah singkatan dari "Petugas Ketertiban", merujuk pada petugas yang berasal dari Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang ditugaskan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (pemilu) ataupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Petugas gastib berjumlah dua orang di masing-masing TPS dan berasal dari satuan Pertahanan Sipil (Hansip) atau Perlindungan Masyarakat (Linmas). Gastib TPS merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah kabupaten/kota. Sebagaimana dijelaskan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Petugas Ketertiban TPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara. Gastib TPS yang berkedudukan di TPS dibentuk untuk membantu KPPS dalam menjaga keamanan dan ketertiban saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Masa kerjanya menyesuaikan masa kerja KPPS. Dalam Pemilu dan Pilkada, peran gastib seolah tidak mendapat perhatian. Padahal, peran yang dilaksanakan gastib di masing-masing TPS sesungguhya sangat penting seperti telah dijelaskan di atas. Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 351 ayat (4) telah menegaskan peran gastib TPS dalam rangka penanganan ketentraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS yang dilaksanakan oleh dua orang petugas yang ditetapkan TPS. Demikian pula dalam pelaksanaan Pilkada, UU Nomor 1 Tahun 2015 pada Pasal 89 Ayat 5 menyebutkan, penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh dua orang petugas yang ditetapkan oleh PPS. Mengutip paparan Kompaspedia (25/4/2023) berjudul "Sejarah Pertahanan Sipil dari Masa Kolonial Belanda Hingga Reformasi", pertahanan sipil berawal dari pembentukan organisasi Lught Buscherming Dients (LBD) oleh pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1939. LBD yang diartikan Perlindungan Pemecah Udara memang pada awalnya bertugas untuk melidungi masyarakat terhadap serangan musuh dari udara, yang kemudian juga diberikan tugas lainnya, meliputi penerangan masyarakat, perlindungan, penyamaran, pemadam kebakaran, pertolongan pertama penderita kecelakaan, pengungsian dan sebagainya. LBD mempunyai struktur yang jelas dalam pemerintahan mulai dari pusat sampai daerah di bawah koordinasi pejabat pemerintahan sipil. Pendiriannya tertuang dalam Peraturan (Staats Ordonanitie) dalam Berita Negara (Staatblad) Tahun 1939 Nomor 5814. Anggotanya merupakan warga masyarakat Indonesia nonmiliter yang ikut secara sukarela, menunjukkan suatu upaya mobilisasi warga sipil sebagai penjaga kota untuk pertama kalinya. Di masa pendudukan Jepang, organisasi ini mengalami penyempurnaan, yaitu melalui pelibatan aktif masyarakat hingga ke pelosok desa. Ini dilakukan berkaitan dengan kepentingan Jepang dalam upaya menghadapi serangan sekutu. Praktek pelibatan masyarakat dalam bentuk “tonarigumi” atau “gumi” (RT/RW) ini dimulai tahun 1943, merupakan sebuah persekutuan yang berlandaskan pada konsep-konsep tradisional Jepang. Bertujuan agar pemerintah pusat Jepang mampu mengawasi bahwa setiap kebijakannya berjalan hingga taraf pedesaan. Konsep “gumi” yang kemudian ditiru pemerintah Indonesia dalam pembentukan Hansip. Dalam kurun tahun 1950-1959 pasca Proklamasi Kemerdekaan, situasi Indonesia dihadapkan pada masalah-masalah politik, ekonomi, dan pertahanan keamanan. Seiring dengan itu, semua organisasi disatukan dalam dalam Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang diarahkan dalam operasi-operasi pemulihan keamanan, selain berperan dalam tugas-tugas pertahanan sipil teritorial, seperti mengatur pengungsian, penjagaan keamanan lingkungan, membantu kelangsungan produksi pangan, dan lain sebagainya. Keinginan masyarakat terlibat aktif mempertahankan keamanan menguat seiring adanya Operasi Trikora dalam rangka pembebasan Irian Barat dari Belanda di tahun 1961. Merespon itu, pemerintah berupaya membentuk organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Perlawanan Rakyat (Wanra) dalam rangka menggalang kewaspadaan nasional yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1962 dan diatur pelaksanaannya dengan Keppres Nomor 48 dan Nomor 128 Tahun 1962. Organisasi Hansip ini dimaksudkan sebagai wadah yang senantiasa terlibat dalam kegiatan-kegiatan kemanusiaan, pemerintahan, penanggulangan bencana dan pengungsi, kegiatan bela negara maupun penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Departemen Pertahanan/Keamanan yang ditunjuk sebagai pembina organisasi Pertahanan Sipil menindaklanjuti keppres tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan Nomor MI/A/72/1962 pada tanggal 19 April tahun 1962. Tanggal inilah yang sekarang diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Pertahanan Sipil (Hansip). Selanjutnya, organisasi pertahanan sipil terus mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan organisasi hingga memasuki masa Reformasi. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, khususnya Pasal 8 Ayat 1 diterangkan, salah satu komponen cadangan pertahanan negara adalah Satlinmas. Sejak ini pula penggunaan nama Hansip diganti menjadi Satlinmas. Sejak dicabutnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, maka dasar hukum organisasi Hansip kembali mengacu kepada Keppres Nomor 55 Tahun 1972 mengingat Keppres tersebut belum dicabut atau diganti dengan aturan yang baru. Selanjutnya, hadirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kembali menjadi landasan hukum yang kuat bagi eksistensi keberadaan Hansip/Linmas. Uraian panjang lebar tentang sejarah pembentukan hansip atau yang kini disebut Satlinmas dalam catatan kali ini tak lepas dari peringatan Hari Pertahanan Sipil yang tahun ini baru saja kembali dilakukan pada 19 April lalu. Satlinmas yang masih sangat dibutuhkan dan terus memiliki peran pentingnya dalam berbagai kegiatan di masyarakat. Dari kegiatan yang kecil berupa pesta hajatan di kampung-kampung, hingga pelaksanaan pesta demokrasi pemilu dan pilkada yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali di bangsa ini. Selamat Hari Pertahanan Sipil 2026! (*) (Tulisan ini telah dimuat di halaman "Opini" Harian Radar Sulbar edisi Selasa, 28 April 2026)