Opini

GASTIB DAN PERAN PENTINGNYA

Oleh: Andi Rannu (Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Polman) Gastib yang menjadi judul catatan kali ini adalah singkatan dari "Petugas Ketertiban", merujuk pada petugas yang berasal dari Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang ditugaskan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (pemilu) ataupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Petugas gastib berjumlah dua orang di masing-masing TPS dan berasal dari satuan Pertahanan Sipil (Hansip) atau Perlindungan Masyarakat (Linmas). Gastib TPS merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah kabupaten/kota. Sebagaimana dijelaskan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Petugas Ketertiban TPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara. Gastib TPS yang berkedudukan di TPS dibentuk untuk membantu KPPS dalam menjaga keamanan dan ketertiban saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Masa kerjanya menyesuaikan masa kerja KPPS. Dalam Pemilu dan Pilkada, peran gastib seolah tidak mendapat perhatian. Padahal, peran yang dilaksanakan gastib di masing-masing TPS sesungguhya sangat penting seperti telah dijelaskan di atas. Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 351 ayat (4) telah menegaskan peran gastib TPS dalam rangka penanganan ketentraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS yang dilaksanakan oleh dua orang petugas yang ditetapkan TPS. Demikian pula dalam pelaksanaan Pilkada, UU Nomor 1 Tahun 2015 pada Pasal 89 Ayat 5 menyebutkan, penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh dua orang petugas yang ditetapkan oleh PPS. Mengutip paparan Kompaspedia (25/4/2023) berjudul "Sejarah Pertahanan Sipil dari Masa Kolonial Belanda Hingga Reformasi", pertahanan sipil berawal dari pembentukan organisasi Lught Buscherming Dients (LBD) oleh pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1939. LBD yang diartikan Perlindungan Pemecah Udara memang pada awalnya bertugas untuk melidungi masyarakat terhadap serangan musuh dari udara, yang kemudian juga diberikan tugas lainnya, meliputi penerangan masyarakat, perlindungan, penyamaran, pemadam kebakaran, pertolongan pertama penderita kecelakaan, pengungsian dan sebagainya. LBD mempunyai struktur yang jelas dalam pemerintahan mulai dari pusat sampai daerah di bawah koordinasi pejabat pemerintahan sipil.  Pendiriannya tertuang dalam Peraturan (Staats Ordonanitie) dalam Berita Negara (Staatblad) Tahun 1939 Nomor 5814. Anggotanya merupakan warga masyarakat Indonesia nonmiliter yang ikut secara sukarela, menunjukkan suatu upaya mobilisasi warga sipil sebagai penjaga kota untuk pertama kalinya. Di masa pendudukan Jepang, organisasi ini mengalami penyempurnaan, yaitu melalui pelibatan aktif masyarakat hingga ke pelosok desa. Ini dilakukan berkaitan dengan kepentingan Jepang dalam upaya menghadapi serangan sekutu. Praktek pelibatan masyarakat dalam bentuk “tonarigumi” atau “gumi” (RT/RW) ini dimulai tahun 1943, merupakan sebuah persekutuan yang berlandaskan pada konsep-konsep tradisional Jepang. Bertujuan agar pemerintah pusat Jepang mampu mengawasi bahwa setiap kebijakannya berjalan hingga taraf pedesaan. Konsep “gumi” yang kemudian ditiru pemerintah Indonesia dalam pembentukan Hansip. Dalam kurun tahun 1950-1959 pasca Proklamasi Kemerdekaan, situasi Indonesia dihadapkan pada masalah-masalah politik, ekonomi, dan pertahanan keamanan. Seiring dengan itu, semua organisasi disatukan dalam dalam Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang diarahkan dalam operasi-operasi pemulihan keamanan, selain berperan dalam tugas-tugas pertahanan sipil teritorial, seperti mengatur pengungsian, penjagaan keamanan lingkungan, membantu kelangsungan produksi pangan, dan lain sebagainya.   Keinginan masyarakat terlibat aktif mempertahankan keamanan menguat seiring adanya Operasi Trikora dalam rangka pembebasan Irian Barat dari Belanda di tahun 1961. Merespon itu, pemerintah berupaya membentuk organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Perlawanan Rakyat (Wanra) dalam rangka menggalang kewaspadaan nasional yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1962 dan diatur pelaksanaannya dengan Keppres Nomor 48 dan Nomor 128 Tahun 1962. Organisasi Hansip ini dimaksudkan sebagai wadah yang senantiasa terlibat dalam kegiatan-kegiatan kemanusiaan, pemerintahan, penanggulangan bencana dan pengungsi, kegiatan bela negara maupun penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Departemen Pertahanan/Keamanan yang ditunjuk sebagai pembina organisasi Pertahanan Sipil menindaklanjuti keppres tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan Nomor MI/A/72/1962 pada tanggal 19 April tahun 1962. Tanggal inilah yang sekarang diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Pertahanan Sipil (Hansip).   Selanjutnya, organisasi pertahanan sipil terus mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan organisasi hingga memasuki masa Reformasi. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, khususnya Pasal 8 Ayat 1 diterangkan, salah satu komponen cadangan pertahanan negara adalah Satlinmas. Sejak ini pula penggunaan nama Hansip diganti menjadi Satlinmas.    Sejak dicabutnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, maka dasar hukum organisasi Hansip kembali mengacu kepada Keppres Nomor 55 Tahun 1972 mengingat Keppres tersebut belum dicabut atau diganti dengan aturan yang baru. Selanjutnya, hadirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kembali menjadi landasan hukum yang kuat bagi eksistensi keberadaan Hansip/Linmas. Uraian panjang lebar tentang sejarah pembentukan hansip atau yang kini disebut Satlinmas dalam catatan kali ini tak lepas dari peringatan Hari Pertahanan Sipil yang tahun ini baru saja kembali dilakukan pada 19 April lalu. Satlinmas yang masih sangat dibutuhkan dan terus memiliki peran pentingnya dalam berbagai kegiatan di masyarakat. Dari kegiatan yang kecil berupa pesta hajatan di kampung-kampung, hingga pelaksanaan pesta demokrasi pemilu dan pilkada yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali di bangsa ini. Selamat Hari Pertahanan Sipil 2026! (*) (Tulisan ini telah dimuat di halaman "Opini" Harian Radar Sulbar edisi Selasa, 28 April 2026)

HARI RADIO SEDUNIA

Oleh: Andi Rannu (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Polman) Jumat 13 Februari 2026 baru lalu, diperingati sebagai Hari Radio Sedunia (World Radio Day).  Mengutip Wikipedia, Hari Radio Sedunia atau World Radio Day diinisiasi oleh negara-negara anggota organisasi international PBB yang membidangi pendidikan, pengetahuan, dan kebudayaan atau UNESCO. Peringatan ini dicanangkan pada tahun 2011 oleh negara-negara anggota UNESCO dan diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2012 sebagai hari internasional PBB. Tanggal 13 Februari ditetapkan menjadi Hari Radio Sedunia.  Sebagaimana diketahui, peringatan Hari Radio Sedunia tahun 2026 ini mengusung tema "Radio and Artificial Intelligence". Mengutip laman resmi UNESCO, Hari Radio Sedunia yang dirayakan setiap tanggal 13 Februari merupakan hari untuk berterima kasih kepada penyiar atas berita yang mereka, suara yang mereka perkuat, dan kisah-kisah yang mereka bagikan. Saat ini, Kecerdasan Buatan (AI) membuka babak baru: bukan hanya untuk inovasi tetapi juga untuk memperdalam ikatan dengan para pendengar. Jika digunakan secara etis dan bertanggung jawab untuk mendukung  penilaian profesional, kreativitas, dan nilai-nilai pelayanan publik, AI dapat  menjadi sekutu dalam memperkuat kepercayaan audiens. Teknologi saja tidak membangun kepercayaan. Penyiar radiolah yang melakukannya.  Masih dari sumber yang sama dijelaskan, Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) bukan hanya tantangan yang harus dihadapi; ini adalah kesempatan untuk menata ulang radio dengan penuh perhatian, kreativitas, dan koneksi. AI mengajak kita untuk bermimpi lebih besar, menjangkau lebih jauh, dan menghargai waktu, kecerdasan, serta harapan para pendengar.  Lantas, seperti apa momentum Hari Radio Sedunia kali ini yang seperti tahun-tahun sebelumnya senantiasa diperingati dan sekaligus menjadi momentum refleksi bagi insan radio dan penyiaran pada umumnya untuk bisa senantiasa bermanfaat dalam peran pendidikan dan penguatan demokrasi bagi bangsa ini? Berkaca pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 lalu, tak dimungkiri jika kesuksesannya tak dapat dilepaskan dari peran yang juga dijalankan oleh radio sebagai lembaga penyiaran. Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia di Bulan September 2023 lalu telah mendorong agar penyelenggara lembaga penyiaran swasta radio dan televisi turut menyuarakan narasi Pemilu Damai Tahun 2024. Alasannya jelas, kesuksesan perhelatan demokrasi terbesar di Indonesia ini menjadi tanggung jawab semua elemen masyarakat. Kepada para para pemangku kepentingan lembaga penyiaran swasta baik radio dan televisi, Kementerian Kominfo RI melalui Menkominfo saat itu menyampaikan pesan untuk ikut membantu menyuarakan dan mensosialisasikan narasi Pemilu damai 2024. Dalam hal ini, lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu yang damai. Sebab pelaksanaan Pemilu 2024 yang berlangsung dengan damai menjadi salah satu tolok ukur kedewasaan dalam berdemokrasi. Pemilu damai, bermartabat, berkualitas, dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang dikehendaki oleh rakyat untuk membawa Indonesia menjadi lebih maju. Maka tidaklah berlebihan, meski berbeda dengan tahun 2024 lalu yang merupakan tahun berjalannya tahapan hingga pelaksanaan pemilu dan pilkada itu sendiri, momentum peringatan Hari Radio Sedunia tahun 2026 ini tetap memiliki arti penting dalam dalam rangka peran memberikan pendidikan politik dan demokrasi kepada masyarakat. Terlebih bila mengingat tujuan penyelenggaraan penyiaran itu sendiri yakni untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.  Meski pelaksanaan Pemilu 2029 mendatang bagi sebagian kalangan boleh jadi terbilang masih jauh, namun bukan berarti peran radio dan tentunya lembaga penyiaran pada umumnya tidak bisa dimaksimalkan untuk mendorong partisipasi dan pendidikan demokrasi bagi setiap warga negara dalam menghadapi pelaksanaan pemilu dan pilkada mendatang. Sebaliknya, fungsi dan tujuan lembaga penyiaran sebagaimana amanah Undang-Undang Penyiaran yang telah disebutkan di atas, adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat mandiri, demokratis, adil dan sejahtera. Penyiaran jelas memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. Jelaslah, menjalankan fungsi sebagai media informasi dan media pendidikan serta sekaligus sebagai perekat sosial menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan perhelatan demokrasi melalui sarananya berupa pemilihan umum yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Sebab dari beberapa kali pelaksanaan pemilu di bangsa ini juga telah mencatat berbagai dinamika dalam pelaksanaannya, termasuk polarisasi sebagai ekses yang juga pernah timbul dan dirasakan di dalamnya. Karena itu, menyadari peran penting radio sebagai media penyiaran yang berfungsi sebagai perekat sosial, diharapkan dapat meminimalisir dan bahkan meniadakan berbagai tantangan tersebut, sebagaimana yang telah kita rasakan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 lalu. Tentu pula dibarengi dengan peran sebagai media informasi dan Pendidikan politik dan demokrasi (pemilu) yang terus senantiasa dijalankan dan dimaksimalkan.  Menghadap pelaksanaan Pemilu 2029 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya di masa non tahapan seperti sekarang ini tetap menjalankan sejumlah kegiatan yang menjadi bagian dari persiapan menghadapi pelaksanaannya nanti. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan menjadi dua agenda penting yang terus dijalankan KPU dan jajarannya saat ini. Tujuan utamanya jelas, bagaimana menjaga akurasi dan validitas data pemilih serta peningkatan literasi yang akan terkait dengan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah mendatang. Dalam rangka tugas ini, radio sebagai lembaga penyiaran dapat mendukung dan menjalankan peran yang sama untuk pemberian informasi dan pendidikan demokrasi bagi pendengar serta masyarakat secara luas. Dengan demikian, masyarakat pada akhirnya diharapkan dapat terakses oleh informasi-informasi kepemiluan dan demokrasi yang akan berguna sebagai bagian dari pendidikan politik. Tujuannya jelas, bagaimana menjadikan pemilih kita semakin cerdas dan kritis. Semoga! (*)  (Tulisan ini telah dimuat di Kolom "Catatan" Harian Radar Sulbar edisi Rabu, 18 Februari 2026)    

MENJADI PEMILIH CERDAS

Oleh: Andi Rannu (Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Polman) Menjadi pemilih cerdas. Pesan ini boleh jadi terdengar sederhana dan telah jamak kita dengarkan selama ini. Tetapi sesungguhnya, dibalik kesederhanaannya, kalimat singkat ini sejatinya sangat bermakna. Sekaligus menjadi strategi ampuh dan utama dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi di bangsa ini. Seruan menjadi pemilih cerdas seperti yang saya kutip di atas, kali ini berasal dari perbincangan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, SH., MH, selaku  narasumber dalam Edisi Spesial Podcast "Suara KPU Polman" memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Selasa 9 Desember 2025 lalu.  KPU Kabupaten Polewali Mandar memang sengaja  menghadirkan Podcast "Suara KPU Polman" yang kali ini merupakan episode ke-6 pelaksanaannya pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 lalu, bertepatan dengan momentum tanggal 9 Desember 2025. Sekaligus dimaksudkan untuk menjadi bagian dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Korupsi Sedunia (Hakordia) yang memang diperingati pada setiap tanggal 9 Desember. Untuk itu, Podcast "Suara KPU Polman" edisi spesial memperingati Hakordia 2025 ini secara khusus mengundang Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, untuk hadir sebagai narasumber dalam episode yang kali ini secara khusus menghadirkan topik "Peran Kejaksaan Negeri dalam Pemilu dan Pemilihan".      Menjadi pemilih cerdas, sebagaimana yang dipesankan Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, selaku narasumber dalam podcast "Suara KPU Polman" kali ini, merupakan upaya yang harus ditempuh sekaligus strategi nyata dalam melawan ancaman politik uang yang hingga kini masih menjadi kerawanan dalam setiap pelaksanaan pemilu dan pilkada kita. Sebab dengan menjadi menjadi pemilih cerdas, sikap dan perilaku seseorang dalam menentukan atau memberikan pilihannya tidak lagi hanya didasari pada melihat imbalan uang atau materi lainnya yang akan diterimanya dari seorang calon atau pasangan calon dalam pemilu maupun pilkada.  Politik uang yang merupakan praktik curang ini harus diakui memang masih menjadi bagian tantangan dalam setiap pelaksanaan pemilu maupun pilkada di bangsa ini. Praktik menyuap pemilih yang dilakukan seorang calon atau pasangan calon dalam pemilu atau pilkada yang dimaksudkan untuk bisa mengumpulkan suara agar kelak terpilih.    Pemilih cerdas, jelasnya lagi, adalah pemilih yang memilih bukan karena iming-iming uang atau materi lainnya, tetapi memang didasarkan pada visi dan misi serta program yang ditawarkan seorang calon maupun pasangan calon dalam pemilu atau pilkada. Penguatan pemilih cerdas ini juga mesti dibarengi dengan penegakan aturan dan pemberian sanksi tegas baik terhadap pelaku maupun penerima praktik politik uang. Selain tentu saja penguatan integritas partai politik selaku peserta dalam pemilu. Dan yang juga tak kalah pentingnya adalah bagaimana peningkatan kesejahteraan masyarakat agar tidak tergoda dengan imbalan saat akan memilih dalam pemilu atau pemilihan. Dalam demokrasi, pendidikan politik untuk melahirkan pemilih cerdas memang senantiasa dibutuhkan untuk meningkatkan kualitasnya.  Pendidikan Pemilih Pendidikan pemilih, mengutip apa yang dituliskan Prof. Ramlan Surbakti dalam buku terbarunya "Tata Kelola Pemilu, Electoral Governance" terbitan Kompas (2024), merupakan program yang dirancang untuk menjamin pemilih siap sedia, dan mampu berpartisipasi dalam pemilu. Kesiapsediaan berpartisipasi dalam pemilu didasari oleh pengetahuan tentang literasi pemilu dan fakta selama ini bahwa proses penyelenggaraan pemilu adalah seleksi dan penentuan siapa yang akan memerintah, yang akan membuat dan melaksanakan kebijakan publik yang menguntungkan individu pemilih. Karena itu, pendidikan pemilih tidak hanya berdimensi kognitif dan psikomotorik, tetapi juga berdimensi afektif dan kepentingan publik. Lantas hal-hal apa saja yang menjadi muatan pendidikan pemilih? Catatan kali ini sengaja saya tutup dengan jawaban atas pertanyaan tersebut. Masih dalam buku dan bagian pembahasan yang sama, Ramlan Surbakti menguraikan, program pendidikan pemilih pada dasarnya menyangkut tiga hal. Pertama, pendaftaran pemilih dan/atau pemutakhiran data pemilih. Mengapa terdaftar sebagai pemilih sangat penting? Apa kaitan daftar pemilih dengan demokrasi baik demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan. Kedua, pemilu jenis apa saja, dan siapa saja yang menjadi peserta pemilu untuk setiap jenis pemilu. Persaingan terjadi antara partai apa dengan partai apa? Apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan pilihan? Faktor apa aja yang harus tersedia untuk menghasilkan persaingan yang bebas dan adil antarpeserta pemilu?  Dan ketiga, partisipasi pemilih dalam memberikan suara di TPS, dalam menyaksikan proses pemungutan dan penghitungan suara, dan melaporkan dugaan pelanggaran ketentuan pemilu. Perlu penjelasan yang mudah dipahami mengapa partisipasi dalam pemilu penting baik bagi pemilih maupun bagi perkembangan demokrasi bangsa dan negara. Jadi partisipasi pemilih dalam pemilu tidak hanya mencoblos melainkan sejumlah bentuk partisipasi lainnya sebagai bentuk partisipasi pemilih dalam pemilu. (*)     (Tulisan ini telah dimuat di Kolom "Catatan" Harian Radar Sulbar edisi Senin, 15 Desember 2025)

PEMILU DAN ISU LINGKUNGAN

Oleh: Andi Rannu (Anggota KPU Polman) Bencana banjir dan tanah longsor yang menerjang Sumatera begitu membawa duka bagi bangsa ini. Hingga hari ini, pemberitaan seputar bencana yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh ini, terutama menyangkut jumlah dan penanganan korban di dalamnya masih terus menghiasi ruang-ruang pemberitaan media massa sampai perbincangan di media sosial. Berbagai aksi simpati dan kepedulian dari sejumlah pihak itu terlihat dari mulai ucapan belasungkawa, sampai yang mengumpulkan dan memberikan bantuan dan donasi dengan cara hadir langsung ke lokasi bencana. Hingga Sabtu, 6 Desember 2025 kemarin, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban meninggal dunia akibat bencana banjir dan longsor Sumatera meningkat menjadi 914 orang. Angka ini melonjak 14 dari jumlah korban meninggal sehari sebelumnya yang tercatat masih 857 orang. Hal itu sebagaimana dikemukakan Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari dalam konferensi persnya pada Sabtu kemarin. Peningkatan jumlah korban jiwa maupun warga yang terdampak sehingga terpaksa kehilangan rumah dan harta benda mereka dalam bencana Sumatera ini, jelas menyisakan duka mendalam. Dampak bencana telah membawa korban dan kerusakan yang begitu besar. Maka kerusakan lingkungan yang ditengarai sebagai penyebab utamanya jelas kembali mendapat perhatian kita semua. Lantas seperti apa Pemilu dan Pilkada serta kepedulian atas lingkungan yang dapat dibangun dan dilakukan di dalamnya? Pemilu yang merupakan sarana kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang secara berkala setiap lima tahun sekali dilakukan, termasuk Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan untuk memilih pemimpin-pemimpin daerah di tingkat provinsi dan kabupaten? Maka dalam catatan kali ini, saya sengaja mengambil tema Pemilu dan Pilkada serta kaitannya dengan kelestarian lingkungan. Tema yang sebenarnya bukan kali pertama saya hadirkan di sini. Dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada, tema lingkungan hidup sejatinya senantiasa mendapat perhatian. Tak hanya dalam pelaksanaan pemilunya oleh penyelenggara pemilu, tetapi juga dalam visi, misi dan program yang akan diwujudkan para calon kepala daerah (Gubernur, bupati dan walikota) bila terpilih kelak. Sebagaimana dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tema lingkungan hidup juga mendapatkan perhatian serius dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu tampak dalam momentum pelantikan serentak anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai petugas adhoc yang melaksanakan Pemilu 2024 lalu di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah tanah air yang  ditandai dengan pelaksanaan kegiatan sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan. Kegiatan itu berupa kegiatan penanaman 5.709.898 bibit pohon secara serentak yang bertujuan untuk menggantikan jumlah kertas yang digunakan dalam proses pemilu. Diharapkan, dari setiap bibit pohon ini kelak menggantikan jumlah kertas yang dipakai selama proses pemilu. Total kebutuhan kertas dengan berbagai jenis untuk logistik Pemilu 2024 sekitar 65.997,51 ton atau dibulatkan keatas 65.998 ton. Apabila dihitung dengan kebutuhan kertas untuk logistik Pemilu 2024 yaitu sebesar 65.989 ton diganti dengan 5.709.898 bibit pohon, maka diharapkan setiap bibit pohon akan menggantikan 11,6 kg kertas dengan hitungan 5.709.898 bibit pohon dikalikan 11,6 kg sama dengan 66.234.816 kg atau 66.234 ton. Hampir impas atau sebanding dengan kertas yang digunakan dalam Pemilu 2024. KPU memiliki pandangan pentingnya untuk melakukan keberlanjutan (sustainability) pada proses pemilu, memupuk kesadaran dan kepedulian penyelenggara pemilu terhadap makna proses keberlanjutan. Selain dengan adanya keberlanjutan terhadap regulasi, regenerasi SDM, peningkatan kualitas tahapan, juga harus memberikan keberlanjutan kepada alam. Selain dalam pelaksanaan Pemilu 2024, isu lingkungan juga mendapat perhatian bagi KPU dan jajarannya, termasuk dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) Kabupaten Polewali Mandar 2024, isu lingkungan mendapat perhatian penuh. Salah satunya dalam pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar tahun 2024 lalu.  Dalam pelaksanaan debat publik/terbuka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar dalam tahapan masa kampanye Pilkada Polewali Mandar 2024 lalu, salah satu sub tema dalam kegiatan debat putaran pertama yang dilaksanakan pada 6 November 2024 lalu itu adalah sumber daya alam dan lingkungan. Pemilihan subtema ini terasa penting untuk melihat sejauh mana komitmen dari masing-masing pasangan calon sebagaimana tertuang dalam visi misi dan dan programnya terhadap isu persoalan lingkungan.  Singkatnya, dari paparan catatan di atas, terlihat bagaimana isu lingkungan menjadi perhatian dan prioritas dalam setiap pelaksanaan pemilu dan pilkada. Karenanya, selain kebijakan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada selaku penyelenggara, juga dalam program kerja serta visi dan misi calon kepala daerah. Isu keberlanjutan lingkungan atau alam jelas mendapat perhatian dan porsinya. (*)    (Tulisan ini juga telah dimuat dalam Kolom "Catatan" Harian Radar Sulbar edisi Selasa, 9 Desember 2025).

PARTISIPASI PILKADA, DARI ANGKA KE MAKNA

Oleh: Andi Rannu (Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Polman) Tanpa terasa, kita telah berada di penghujung tahun 2025. Hari ini, kita telah memasuki bulan Desember sebagai bulan penutup dari dua belas bulan yang akan kita lalui di tahun ini. Lazimnya, penghujung tahun bagi hampir setiap dari kita akan senantiasa menjadi momentum yang akan diisi dengan refleksi dan evaluasi hal-hal yang telah dilaksanakan dan dikerjakan.     Seiring hal itu, sebagaimana yang juga pernah saya hadirkan catatannya di sini, ada banyak evaluasi atas pelaksanaan Pilkada Polman 2024 yang dapat dilakukan. Maka melengkapi catatan "Capaian IPP Pemilu 2024 di Polewali Mandar" yang telah pernah hadir, kali ini catatan bertema capaian Indeks Partisipasi Pemilih (IPP) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Polewali Mandar berjudul "Partisipasi Pilkada, Dari Angka Ke Makna" ini saya hadirkan. Pemilihan judul ini sengaja meminjam judul sama yang digunakan KPU RI dalam buku yang memuat laporan Indeks Partisipasi Pilkada 2024. Buku terbitan KPU RI, Oktober 2025 ini, yang  selengkapnya berjudul, "Indeks Partisipasi Pilkada 2024, Dari Angka Ke Makna".  Keberhasilan Pilkada, sebagaimana disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin pada sambutannya dalam buku tersebut, tidak hanya diukur dari lancar dan amannya proses pemungutan dan penhitungan suara, tetapi yang lebih fundamental adalah tingginya tingkat partisipasi  masyarakat sebagai wujud nyata kedaulatan rakyat yang mencerminkan kesadaran kolektif dalam menentukan arah masa depan bangsa dan daerah. Namun seringkali, partisipasi masyarakat dalam Pilkada hanya dimaknai secara sempit, yaitu sebatas pada kehadiran pemilih dalam menggunakan hak pilihnya. Sementara tahapan Pilkada mencakup tahapan yang cukup luas dimulai dari perumusan kebijakan dalam pilkada, proses pencalonan yang melibatkan banyak pihak, dan partisipasi dalam kampanye dengan berbagai variasinya. Penyusunan Indeks Partisipasi Pilkada (IPP) Pilkada ini sendiri, sebagaimana pengantar Anggota KPU RI August Mellaz yang juga Ketua Divisi sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, merupakan sebuah ikhtiar reflektif untuk menghadirkan standar baru dalam memaknai partisipasi politik di Indonesia.   IPP, lanjut August Mellaz, merumuskan lima variabel kunci, yaitu registrasi pemilih, pencalonan, kampanye, sosialisasi dan pendidikan pemilih, serta 'voter turnout' yang diyakini menjadi faktor penentu dalam "mengenerate" partisipasi politik yang bermakna. Pemilihan variabel ini didasarkan pada pemahaman bahwa partisipasi adalah hasil dari interkasi berlapis antara kesiapan kelembagaan, kualitas kontestasi, ruang deliberasi publik, dan kesadaran pemilih.   Sebagaimana IPP Pemilu 2024 lalu, hasil skor Indeks Partisipasi Pilkada (IPP) juga dikategorisasikan ke dalam tiga tingkatan, yaitu rendah, sedang, dan tinggi. Hasil skor Indeks Partisipasi Pilkada dikategorisasikan ke dalam tiga tingkatan, yaitu rendah, sedang, dan tinggi dengan menggunakan pendekatan persentil sertamempertimbangkan target partisipasi Pemilu sebesar 77,5%. Target ini diposisikan sebagai batas partisipasi tinggi, sementara angka 60% digunakan sebagai ambang batas rata-rata partisipasi rendah. Dengan demikian,daerah dengan skor IPP di bawah 60% dikategorikan sebagai wilayah dengan partisipasi rendah, daerah dengan skor 60% hingga 77,5% masuk kategori sedang, dan daerah dengan skor di atas 77,5% dikategorikan sebagai wilayah dengan partisipasi tinggi. Kategorisasi ini, mengutip buku "Indeks Partisipasi Pilkada 2024, Dari Angka Ke Makna" (2025:46), tidak hanya bersifat teknis, melainkan juga memiliki makna konseptual. Partisipasi rendah mencerminkan kondisi involvement, yakni keterlibatan yang terbatas hanya pada sebagian kecil proses pemilu. Partisipasi sedang menggambarkan bentuk engagement, yaitu keterlibatan lebih luas dalam sebagian besar tahapan pemilu. Sementara itu, partisipasi tinggi mendekati konsep participatory, di mana pemilih terlibat secara menyeluruh dalam keseluruhan proses pemilu. Dengan pendekatan ini, IPP tidak sekadar mengukur kuantitas partisipasi, tetapi juga mampu memetakan kualitas keterlibatan warga dalam demokrasi elektoral. Berdasarkan Indeks Partisipasi Pilkada 2024 yang telah diterbitkan KPU RI pada Oktober 2025 ini, khusus di Sulawesi Barat, terdapat lima Kabupaten yang berhasil masuk pada kategori engagement, yakni masing-masing adalah Kabupaten Mamuju (skor 76,57), Kabupaten Mamasa (skor 72,30), Kabupaten Polewali Mandar (skor 70,49), Kabupaten Mamuju Tengah (skor 70,13), dan Kabupaten Pasangkayu (skor 64,69). Sementara satu Kabupaten lainnya masih berada pada kategori Involvement, yakni Kabupaten Majene (skor 53,97).   Berdasarkan hasil IPP Pilkada yang telah diluncurkan KPU RI tersebut di atas, meski belum berhasil masuk dalam kategori participatory, namun Kabupaten Polewali Mandar setidaknya telah berhasil masuk pada kategori "engagement" yakni daerah dimana pemilih sudah membuktikan atensinya melalui aksi nyata untuk berkiprah dalam proses-proses pemilu dan isu-isu kepemiluan. Tentu saja, pencapaian skor IPP KPU Kabupaten Polewali Mandar yang masuk kategori engagement, tidak terlepas dari semua format sosialisasi dan pendidikan pemilih yang telah dijalankan selama ini. Termasuk berbagai inovasi pada kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang telah dilaksanakan jajaran badan adhoc KPU Polewali Mandar yang tersebar di 16 kecamatan yang ada dalam rangka pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada 2024 lalu. (*) (Tulisan ini telah dimuat di Kolom "Catatan" Harian Radar Sulbar, Edisi Senin, 1 Desember 2025)

INTEGRITAS SEBAGAI NILAI KEPAHLAWANAN

  Oleh: Andi Rannu (Komisioner KPU Polman) Penyelenggara Pemilu bekerja dalam nilai-nilai etika yang membingkai setiap gerak-geriknya dalam melaksanakan tugasnya. Nilai-nilai etika memastikan penyelenggara pemilu untuk senantiasa bekerja dengan penuh integritas dan dengan selalu bertindak profesional demi menjaga integritas demokrasi. Mengutip Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, saat menjadi narasumber dalam kegiatan bertajuk Evaluasi dan Penguatan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu Untuk Penyelenggaraan Pemilu Berintegritas yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Badung, Bali pada akhir Agustus lalu, menegaskan bahwa etika merupakan landasan utama bagi penyelenggara pemilu dalam menjaga integritas demokrasi. Etika, sebagaimana ditegaskan Heddy, memiliki sifat absolut, berlaku universal, dan tidak bisa dinegosiasikan. Tanpa etika, penyelenggara pemilu berisiko menyalahgunakan kewenangan dan merusak martabat politik bangsa.  Etika penyelenggara pemilu yang penegakannya diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, mencakup dua hal utama, yakni integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu. Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip penyelenggara pemilu. Integritas penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil dan akuntabel. Sedangkan profesionalitas penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip berkepastian hukum, aksesibiltas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, dan kepentingan umum. Pemahaman, penegakan dan pelaksanaan atas prinsip-prinsip tersebut menjadi jaminan nilai integritas dan profesionalitas masing-masing penyelenggara pemilu.   Di bulan ini, bangsa ini juga baru saja merayakan Hari Pahlawan. Momentum yang biasanya selalu diisi dengan seremoni perayaan sekaligus renungan atas jasa-jasa dan pengorbanan para pahlawan bangsa ini dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan. Nilai-nilai kepahlawanan yang didasari pada nilai perjuangan dan pengorbanan dari mereka yang hingga kini kita apresiasi sebagai para pahlawan nasional. Tentang nilai kepahlawanan ini, ada yang menarik dalam laporan Jajak Pendapat Kompas (10/11/2025) berjudul "Integritas dan Keadilan Menjadi Nilai Baru Kepahlawanan". Jajak Pendapat Litbang Kompas yang digelar pada 6-9 Oktober 2025 menemukan, sebanyak 60 persen responden menilai, krisis integritas adalah tantangan moral terbesar Indonesia hari ini yang harus diperjuangkan.  Temuan ini menurut Kompas menegaskan pergeseran makna kepahlawanan, dari pengorbanan fisik di medan perang menjadi perjuangan moral di tengah pusaran kekuasaan dan kepentingan pribadi. Pahlawan masa kini bukan lagi mereka yang mengangkat senjata, melainkan yang berani menegakkan kejujuran dan keadilan dalam sistem yang masih membuka peluang perilaku korup.      Dengan aspek kejujuran sebagai nilai utama kepahlawanan, semakin kuat terasa bahwa bangsa ini tengah dihadapkan pada krisis integritas. Hal inilah yang dirasakan publik dan menjadi tantangan terbesar bangsa. Sebanyak 57,4 persen responden jajak pendapat menyebutkan, penegakan kebenaran dan keadilan, seperti memberantas korupsi, menjadi ukuran utama kualitas kepahlawanan masa kini. Artinya, masyarakat tidak lagi mengukur kepahlawanan dari pangkat, jabatan, atau popularitas, tetapi dari keberanian moral untuk membela kebenaran.  Namun, sebagaimana dituliskan lebih lanjut dalam laporan Kompas tersebut, jika dibandingkan dengan jajak pendapat Litbang Kompas tahun 2015, terlihat adanya perubahan persepsi publik. Hasil jajak pendapat 10 tahun lalu itu menangkap makna kepahlawanan paling banyak dipandang sebagai sikap rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara (49,7 persen). Sementara saat itu isu penegakan kebenaran dan keadilan berada di urutan ketiga dengan angka 18,5 persen. Temuan ini, demikian disimpulkan Kompas, makin menegaskan, krisis integritas, terutama perilaku koruptif, semakin mengkhawatirkan. Dari hasil jajak pendapat terpotret bahwa publik menaruh harapan pada tumbuh kembalinya nilai-nilai kepahlawanan. Selain kejujuran dan keadilan, aspek nasionalisme, gotong royong, keberanian, kepedulian sosial, dan keteladanan juga muncul sebagai sesuatu yang dirindukan. Munculnya aspek keteladanan makin menegaskan bahwa bangsa ini merindukan keteladanan, bukan sekadar penghormatan.  Berdasarkan laporan jajak pendapat terbaru itu Kompas kemudian menyimpulkan, hasil jajak pendapat ini menegaskan ada kecenderungan publik mulai jenuh dengan heroisme simbolik. Publik membutuhkan lebih banyak pahlawan moral yang jujur, adil, dan berintegritas. Tentu pada akhirnya perlu ditumbuhkan lewat teladan nyata, pemimpin yang konsisten antara kata dan perbuatan, warga yang berani menolak ketidakjujuran, serta generasi muda yang tidak menyerah pada sikap pesimistis.  Penyelenggara pemilu sebagaimana telah diuraikan pada bagian awal dari catatan ini senantiasa harus menjaga nilai integritas dan profesionalitasnya. Keduanya menjadi dua sisi mata uang yang harus terbangun dan senantiasa hadir dalam diri seorang penyelenggara pemilu. Hal itu menjadi kewajiban mengikat yang selalu harus tergambar dari perilaku seorang penyelenggara pemilu. Prinsip-prinsip profesionalitas yang menjadi tuntutan tugas selaku penyelenggara pemilu yang harus tetap dibarengi nilai-nilai integritas yang berlandaskan dan berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil dan akuntabel. Prinsip-prinsip yang sejatinya menjadi pondasi dari nilai-nilai kepahlawanan di masa kini. (*)   (Tulisan ini telah dimuat di Kolom "Catatan" Harian Radar Sulbar edisi Senin, 24 November 2025).

Populer

GASTIB DAN PERAN PENTINGNYA