TUGAS FUNGSI DAN WEWENANG SEKRETARIAT KPU KABUPATEN

TUGAS FUNGSI DAN WEWENANG SEKRETARIAT KPU KABUPATEN

Dalam mendukung lancar tugas dan wewenang KPU Kabupaten Polewali Mandar, Sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang memiliki Tugas, Fungsi, Wewenang, Kewajiban dan Tanggung Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

  1. Sekretaris KPU Kabupaten Polewali Mandar secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Barat dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar.
  2. Sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar dipimpin oleh seorang Sekretaris KPU Kabupaten Polewali Mandar.

 

  1. SEKRETARIAT TUGAS KPU KABUPATEN POLEWALI MANDAR :

Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 228 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, Sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar bertugas:

  1. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
  2. memberikan dukungan teknis administratif;
  3. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Polewali Mandar dalam menyelenggarakan Pemilu;
  4. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  5. membantu penyusunan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten Polewali Mandar;
  6. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten Polewali Mandar; dan
  7. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.

 

  1. SEKRETARIAT FUNGSI KPU KABUPATEN POLEWALI MANDAR :

Berdasarkan ketentuan Pasal 229 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, Sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten Polewali Mandar;
  2. pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten Polewali Mandar;
  3. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kota Polewali Mandar dan Sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar;
  4. fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten Polewali Mandar;
  5. pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  6. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu:
  7. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Kabupaten Polewali Mandar; dan
  8. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar.

 

  1. SEKRETARIAT WEWENANG KPU KABUPATEN POLEWALI MANDAR :

Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 230 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, Sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar berwenang:

  1. Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
  2. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan; dan
  3. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 12 Kali.