STANDAR BIAYA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

STANDAR BIAYA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  • PPID menyediakan informasi publik secara GRATIS (tidak dipungut biaya).

  • Pemohon dapat mengajukan penggandaan/fotokopi dengan biaya fotokopi dibebankan kepada pemohon sesuai dengan Standar Harga Satuan Kabupaten Polewali Mandar.

  • Pemohon dapat membawa flashdisk/harddisk/media penyimpanan lainnya untuk merekam data informasi secara gratis.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 38 Kali.