ALASAN PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Berikut Alasan Penolakan Permohonan Informasi Publik:
- Informasi yang Dikecualikan: Informasi yang dapat membahayakan negara, mengganggu kepentingan perlindungan usaha dari persaingan tidak sehat, berkaitan dengan hak pribadi, rahasia jabatan, atau informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
- Pemohon Tidak Jelas: Penolakan dapat dilakukan jika pemohon tidak memberikan identitas yang jelas atau permintaan informasi ditujukan untuk kepentingan yang tidak jelas.
- Informasi dalam Proses Hukum: Informasi yang jika dibuka dapat menghambat proses hukum, menggangu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual, atau mengganggu ketahanan ekonomi dan keamanan negara.
- Tidak Tersedia atau Tidak Dikuasai: Badan publik dapat menolak jika informasi yang diminta tidak tersedia atau belum didokumentasikan oleh badan publik tersebut.
Share this artikel :
Dilihat 47 Kali.