Plt. SEKRETARIS KPU POLEWALI MANDAR PIMPIN APEL PERDANA PASCA PENUGASAN
Polewali - kab-polewalimandar.kpu.go.id – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris KPU Kabupaten Polewali Mandar, Aswan Husain, memimpin apel perdana pasca penugasan yang dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Polewali Mandar, Jalan K.H. Wahid Hasyim Nomor 02, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Senin (19/01/2026). Apel perdana tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Sub Bagian (Kasubag) serta seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan ini menjadi momentum awal konsolidasi internal dalam rangka memperkuat koordinasi dan soliditas jajaran sekretariat. Dalam arahannya, Aswan Husain menekankan pentingnya kedisiplinan, profesionalisme, serta komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Polewali Mandar. “Apel perdana ini menjadi momentum untuk memperkuat kedisiplinan, soliditas, dan tanggung jawab seluruh jajaran sekretariat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Polewali Mandar,” ujar Aswan Husain. Ia juga mengajak seluruh jajaran sekretariat untuk terus meningkatkan sinergi dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas administratif dan teknis guna mendukung kinerja kelembagaan yang akuntabel dan berintegritas. “Saya berharap seluruh jajaran sekretariat dapat bekerja secara profesional, menjaga integritas, serta meningkatkan koordinasi dalam setiap pelaksanaan tugas,” tambahnya. Apel berlangsung dengan tertib dan khidmat, serta ditutup dengan doa bersama sebagai harapan agar seluruh pelaksanaan tugas dan program kerja KPU Kabupaten Polewali Mandar ke depan dapat berjalan dengan lancar dan optimal.(Humas/KPU Polman)*. ....
PENGUMUMAN HASIL PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025
#TemanPemilih Berikut ini adalah Pengumuman tentang Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL ) Semester II Tahun 2025 disimak yaaa dengan cara scan barcode yang tertera ! Atau kunjingi Link : https://drive.google.com/.../1zxe2Ul2Jq_kVJ.../view #KPUMelayani ....
SELAMAT MEMASUKI MASA PURNA BAKTI BAPAK H. BAHARUDDIN, S.Sos
Hai #TemanPemilih Keluarga Besar KPU Kabupaten Polewali Mandar mengucapkan Selamat Memasuki Masa Purna Bakti kepada Bapak H. Baharuddin. S.Sos Terima kasih atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian yang telah diberikan selama menjabat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Polewali Mandar. Semoga segala amal dan kontribusi menjadi catatan kebaikan. Kami mendoakan semoga senantiasa diberikan kekuatan, kesehatan, dan keberkahan oleh Allah SWT, serta tetap produktif dan terus berkarya di masa purna bakti. #KPUMelayani ....
SELAMAT TAHUN BARU 2026
Hai #TemanPemilih segenap jajaran KPU Kabupaten Polewali Mandar mengucapkan Selamat Tahun Baru 2026. Mari kita Sambut dengan harapan baru, semangat baru dan doa terbaik untuk hari-hari yang akan datang. #KPUMelayani ....
PERKUAT TATA KELOLA KEARSIPAN PEMILU DAN PEMILIHAN, KPU POLEWALI MANDAR GANDENG KEJAKSAAN NEGERI
Polewali - kab-polewalimandar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Koordinasi terkait pengelolaan, penataan, dan penyelamatan arsip di lingkungan kerja KPU Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta kapasitas seluruh jajaran internal KPU, baik komisioner maupun aparatur sekretariat, dalam tata kelola kearsipan pemilu. Rabu (24/12/2025) Rapat koordinasi tersebut menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, S.H., M.H., sebagai narasumber dengan materi bertema “Potensi Permasalahan Hukum dalam Tata Kelola Kearsipan .” Dalam penyampaian materinya, Nurcholis menegaskan bahwa pengelolaan arsip di lingkungan KPU harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pengelolaan arsip semestinya dilakukan dengan baik dan teratur. Apabila terdapat tindakan di luar prosedur, hal tersebut sangat rentan menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan. Kebanyakan kasus sengketa informasi di KPU juga kerap sarat dengan politisasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan,” tegasnya. Sementara itu dalam sambutan pembukaannya, Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanah KPU Republik Indonesia dalam rangka memperkuat tata kelola kearsipan pemilu dan pemilihan yang tertib, akuntabel, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pengelolaan arsip bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan bagian penting dari upaya menjaga integritas kelembagaan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu,” ujar Ketua KPU Polewali Mandar. Lebih lanjut disampaikan bahwa melalui kegiatan rapat koordinasi ini diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Polewali Mandar dapat memperoleh pemahaman yang utuh terkait pengelolaan arsip, baik dari aspek teknis pengaktifan arsip, tata naskah dinas, maupun dari sisi hukum. Hal tersebut dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah praktik pengelolaan arsip yang selama ini dianggap benar, namun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku. Arsip pemilu dan Pemilihan merupakan salah satu aset strategis dalam sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan. Di lingkungan KPU, pengelolaan dan penataan arsip tidak hanya berfungsi sebagai penyimpanan dokumen proses pemilu dan pemilihan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, serta aksesibilitas informasi kepada publik. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Polewali Mandar menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola kearsipan pemilu yang profesional dan bertanggung jawab. Pengelolaan, penataan, dan penyelamatan arsip pemilu bukan sekadar tugas administratif, melainkan bagian integral dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilihan umum, serta memastikan setiap proses demokrasi terdokumentasi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan di masa mendatang.(Humas/KPU Polman)*. ....
KPU KABUPATEN POLEWALI MANDAR PERINGATI HARI IBU KE-97 TAHUN 2025
Polewali - kab-polewalimandar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar memperingati Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan melaksanakan upacara bendera yang berlangsung khidmat di halaman Kantor KPU Kabupaten Polewali Mandar, Jalan K.H. Wahid Hasyim No. 02, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Senin (22/12/2025). Dalam upacara kali ini, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Polewali Mandar, Andi Rannu, bertindak selaku pembina upacara. Sementara, Armiaty AS Tumpang bertindak sebagai pemimpin upacara. Upacara tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar serta jajaran sekretariat. Seluruh peserta upacara mengenakan pakaian batik Korpri sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi terhadap peran serta kontribusi perempuan, khususnya ibu, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam amanatnya, pembina upacara membacakan sambutan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, Arifatul Choiri Fauzi, yang menyampaikan bahwa pada tahun 2025 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengusung tema “Perempuan Berdaya dan Berkarya, Menuju Indonesia Emas 2045.” “Tema ini menjadi pengingat bahwa perempuan bukan hanya penerima manfaat pembangunan, tetapi motor utama perubahan. Perempuan Indonesia bekerja dalam berbagai keterbatasan, namun tetap menjadi pilar ekonomi keluarga, penjaga nilai budaya, pemimpin komunitas, inovator teknologi, pelaku usaha, dan penjaga keberlanjutan kehidupan,” demikian kutipan amanat Menteri PPPA yang disampaikan. Peringatan Hari Ibu ke-97 ini menjadi momentum refleksi atas peran strategis perempuan dalam pembangunan nasional, termasuk dalam mendukung peningkatan partisipasi masyarakat dan penguatan demokrasi. KPU Kabupaten Polewali Mandar berkomitmen untuk terus mendorong peran aktif perempuan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang inklusif, partisipatif, dan berintegritas.(Humas/KPU Polman)*. ....
Publikasi
Opini
Oleh: Andi Rannu (Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Polman) Menjadi pemilih cerdas. Pesan ini boleh jadi terdengar sederhana dan telah jamak kita dengarkan selama ini. Tetapi sesungguhnya, dibalik kesederhanaannya, kalimat singkat ini sejatinya sangat bermakna. Sekaligus menjadi strategi ampuh dan utama dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi di bangsa ini. Seruan menjadi pemilih cerdas seperti yang saya kutip di atas, kali ini berasal dari perbincangan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, SH., MH, selaku narasumber dalam Edisi Spesial Podcast "Suara KPU Polman" memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Selasa 9 Desember 2025 lalu. KPU Kabupaten Polewali Mandar memang sengaja menghadirkan Podcast "Suara KPU Polman" yang kali ini merupakan episode ke-6 pelaksanaannya pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 lalu, bertepatan dengan momentum tanggal 9 Desember 2025. Sekaligus dimaksudkan untuk menjadi bagian dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Korupsi Sedunia (Hakordia) yang memang diperingati pada setiap tanggal 9 Desember. Untuk itu, Podcast "Suara KPU Polman" edisi spesial memperingati Hakordia 2025 ini secara khusus mengundang Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, untuk hadir sebagai narasumber dalam episode yang kali ini secara khusus menghadirkan topik "Peran Kejaksaan Negeri dalam Pemilu dan Pemilihan". Menjadi pemilih cerdas, sebagaimana yang dipesankan Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, selaku narasumber dalam podcast "Suara KPU Polman" kali ini, merupakan upaya yang harus ditempuh sekaligus strategi nyata dalam melawan ancaman politik uang yang hingga kini masih menjadi kerawanan dalam setiap pelaksanaan pemilu dan pilkada kita. Sebab dengan menjadi menjadi pemilih cerdas, sikap dan perilaku seseorang dalam menentukan atau memberikan pilihannya tidak lagi hanya didasari pada melihat imbalan uang atau materi lainnya yang akan diterimanya dari seorang calon atau pasangan calon dalam pemilu maupun pilkada. Politik uang yang merupakan praktik curang ini harus diakui memang masih menjadi bagian tantangan dalam setiap pelaksanaan pemilu maupun pilkada di bangsa ini. Praktik menyuap pemilih yang dilakukan seorang calon atau pasangan calon dalam pemilu atau pilkada yang dimaksudkan untuk bisa mengumpulkan suara agar kelak terpilih. Pemilih cerdas, jelasnya lagi, adalah pemilih yang memilih bukan karena iming-iming uang atau materi lainnya, tetapi memang didasarkan pada visi dan misi serta program yang ditawarkan seorang calon maupun pasangan calon dalam pemilu atau pilkada. Penguatan pemilih cerdas ini juga mesti dibarengi dengan penegakan aturan dan pemberian sanksi tegas baik terhadap pelaku maupun penerima praktik politik uang. Selain tentu saja penguatan integritas partai politik selaku peserta dalam pemilu. Dan yang juga tak kalah pentingnya adalah bagaimana peningkatan kesejahteraan masyarakat agar tidak tergoda dengan imbalan saat akan memilih dalam pemilu atau pemilihan. Dalam demokrasi, pendidikan politik untuk melahirkan pemilih cerdas memang senantiasa dibutuhkan untuk meningkatkan kualitasnya. Pendidikan Pemilih Pendidikan pemilih, mengutip apa yang dituliskan Prof. Ramlan Surbakti dalam buku terbarunya "Tata Kelola Pemilu, Electoral Governance" terbitan Kompas (2024), merupakan program yang dirancang untuk menjamin pemilih siap sedia, dan mampu berpartisipasi dalam pemilu. Kesiapsediaan berpartisipasi dalam pemilu didasari oleh pengetahuan tentang literasi pemilu dan fakta selama ini bahwa proses penyelenggaraan pemilu adalah seleksi dan penentuan siapa yang akan memerintah, yang akan membuat dan melaksanakan kebijakan publik yang menguntungkan individu pemilih. Karena itu, pendidikan pemilih tidak hanya berdimensi kognitif dan psikomotorik, tetapi juga berdimensi afektif dan kepentingan publik. Lantas hal-hal apa saja yang menjadi muatan pendidikan pemilih? Catatan kali ini sengaja saya tutup dengan jawaban atas pertanyaan tersebut. Masih dalam buku dan bagian pembahasan yang sama, Ramlan Surbakti menguraikan, program pendidikan pemilih pada dasarnya menyangkut tiga hal. Pertama, pendaftaran pemilih dan/atau pemutakhiran data pemilih. Mengapa terdaftar sebagai pemilih sangat penting? Apa kaitan daftar pemilih dengan demokrasi baik demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan. Kedua, pemilu jenis apa saja, dan siapa saja yang menjadi peserta pemilu untuk setiap jenis pemilu. Persaingan terjadi antara partai apa dengan partai apa? Apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan pilihan? Faktor apa aja yang harus tersedia untuk menghasilkan persaingan yang bebas dan adil antarpeserta pemilu? Dan ketiga, partisipasi pemilih dalam memberikan suara di TPS, dalam menyaksikan proses pemungutan dan penghitungan suara, dan melaporkan dugaan pelanggaran ketentuan pemilu. Perlu penjelasan yang mudah dipahami mengapa partisipasi dalam pemilu penting baik bagi pemilih maupun bagi perkembangan demokrasi bangsa dan negara. Jadi partisipasi pemilih dalam pemilu tidak hanya mencoblos melainkan sejumlah bentuk partisipasi lainnya sebagai bentuk partisipasi pemilih dalam pemilu. (*) (Tulisan ini telah dimuat di Kolom "Catatan" Harian Radar Sulbar edisi Senin, 15 Desember 2025)
Oleh: Andi Rannu (Anggota KPU Polman) Bencana banjir dan tanah longsor yang menerjang Sumatera begitu membawa duka bagi bangsa ini. Hingga hari ini, pemberitaan seputar bencana yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh ini, terutama menyangkut jumlah dan penanganan korban di dalamnya masih terus menghiasi ruang-ruang pemberitaan media massa sampai perbincangan di media sosial. Berbagai aksi simpati dan kepedulian dari sejumlah pihak itu terlihat dari mulai ucapan belasungkawa, sampai yang mengumpulkan dan memberikan bantuan dan donasi dengan cara hadir langsung ke lokasi bencana. Hingga Sabtu, 6 Desember 2025 kemarin, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban meninggal dunia akibat bencana banjir dan longsor Sumatera meningkat menjadi 914 orang. Angka ini melonjak 14 dari jumlah korban meninggal sehari sebelumnya yang tercatat masih 857 orang. Hal itu sebagaimana dikemukakan Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari dalam konferensi persnya pada Sabtu kemarin. Peningkatan jumlah korban jiwa maupun warga yang terdampak sehingga terpaksa kehilangan rumah dan harta benda mereka dalam bencana Sumatera ini, jelas menyisakan duka mendalam. Dampak bencana telah membawa korban dan kerusakan yang begitu besar. Maka kerusakan lingkungan yang ditengarai sebagai penyebab utamanya jelas kembali mendapat perhatian kita semua. Lantas seperti apa Pemilu dan Pilkada serta kepedulian atas lingkungan yang dapat dibangun dan dilakukan di dalamnya? Pemilu yang merupakan sarana kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang secara berkala setiap lima tahun sekali dilakukan, termasuk Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan untuk memilih pemimpin-pemimpin daerah di tingkat provinsi dan kabupaten? Maka dalam catatan kali ini, saya sengaja mengambil tema Pemilu dan Pilkada serta kaitannya dengan kelestarian lingkungan. Tema yang sebenarnya bukan kali pertama saya hadirkan di sini. Dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada, tema lingkungan hidup sejatinya senantiasa mendapat perhatian. Tak hanya dalam pelaksanaan pemilunya oleh penyelenggara pemilu, tetapi juga dalam visi, misi dan program yang akan diwujudkan para calon kepala daerah (Gubernur, bupati dan walikota) bila terpilih kelak. Sebagaimana dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tema lingkungan hidup juga mendapatkan perhatian serius dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu tampak dalam momentum pelantikan serentak anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai petugas adhoc yang melaksanakan Pemilu 2024 lalu di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah tanah air yang ditandai dengan pelaksanaan kegiatan sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan. Kegiatan itu berupa kegiatan penanaman 5.709.898 bibit pohon secara serentak yang bertujuan untuk menggantikan jumlah kertas yang digunakan dalam proses pemilu. Diharapkan, dari setiap bibit pohon ini kelak menggantikan jumlah kertas yang dipakai selama proses pemilu. Total kebutuhan kertas dengan berbagai jenis untuk logistik Pemilu 2024 sekitar 65.997,51 ton atau dibulatkan keatas 65.998 ton. Apabila dihitung dengan kebutuhan kertas untuk logistik Pemilu 2024 yaitu sebesar 65.989 ton diganti dengan 5.709.898 bibit pohon, maka diharapkan setiap bibit pohon akan menggantikan 11,6 kg kertas dengan hitungan 5.709.898 bibit pohon dikalikan 11,6 kg sama dengan 66.234.816 kg atau 66.234 ton. Hampir impas atau sebanding dengan kertas yang digunakan dalam Pemilu 2024. KPU memiliki pandangan pentingnya untuk melakukan keberlanjutan (sustainability) pada proses pemilu, memupuk kesadaran dan kepedulian penyelenggara pemilu terhadap makna proses keberlanjutan. Selain dengan adanya keberlanjutan terhadap regulasi, regenerasi SDM, peningkatan kualitas tahapan, juga harus memberikan keberlanjutan kepada alam. Selain dalam pelaksanaan Pemilu 2024, isu lingkungan juga mendapat perhatian bagi KPU dan jajarannya, termasuk dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) Kabupaten Polewali Mandar 2024, isu lingkungan mendapat perhatian penuh. Salah satunya dalam pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar tahun 2024 lalu. Dalam pelaksanaan debat publik/terbuka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar dalam tahapan masa kampanye Pilkada Polewali Mandar 2024 lalu, salah satu sub tema dalam kegiatan debat putaran pertama yang dilaksanakan pada 6 November 2024 lalu itu adalah sumber daya alam dan lingkungan. Pemilihan subtema ini terasa penting untuk melihat sejauh mana komitmen dari masing-masing pasangan calon sebagaimana tertuang dalam visi misi dan dan programnya terhadap isu persoalan lingkungan. Singkatnya, dari paparan catatan di atas, terlihat bagaimana isu lingkungan menjadi perhatian dan prioritas dalam setiap pelaksanaan pemilu dan pilkada. Karenanya, selain kebijakan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada selaku penyelenggara, juga dalam program kerja serta visi dan misi calon kepala daerah. Isu keberlanjutan lingkungan atau alam jelas mendapat perhatian dan porsinya. (*) (Tulisan ini juga telah dimuat dalam Kolom "Catatan" Harian Radar Sulbar edisi Selasa, 9 Desember 2025).
Oleh: Andi Rannu (Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Polman) Tanpa terasa, kita telah berada di penghujung tahun 2025. Hari ini, kita telah memasuki bulan Desember sebagai bulan penutup dari dua belas bulan yang akan kita lalui di tahun ini. Lazimnya, penghujung tahun bagi hampir setiap dari kita akan senantiasa menjadi momentum yang akan diisi dengan refleksi dan evaluasi hal-hal yang telah dilaksanakan dan dikerjakan. Seiring hal itu, sebagaimana yang juga pernah saya hadirkan catatannya di sini, ada banyak evaluasi atas pelaksanaan Pilkada Polman 2024 yang dapat dilakukan. Maka melengkapi catatan "Capaian IPP Pemilu 2024 di Polewali Mandar" yang telah pernah hadir, kali ini catatan bertema capaian Indeks Partisipasi Pemilih (IPP) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Polewali Mandar berjudul "Partisipasi Pilkada, Dari Angka Ke Makna" ini saya hadirkan. Pemilihan judul ini sengaja meminjam judul sama yang digunakan KPU RI dalam buku yang memuat laporan Indeks Partisipasi Pilkada 2024. Buku terbitan KPU RI, Oktober 2025 ini, yang selengkapnya berjudul, "Indeks Partisipasi Pilkada 2024, Dari Angka Ke Makna". Keberhasilan Pilkada, sebagaimana disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin pada sambutannya dalam buku tersebut, tidak hanya diukur dari lancar dan amannya proses pemungutan dan penhitungan suara, tetapi yang lebih fundamental adalah tingginya tingkat partisipasi masyarakat sebagai wujud nyata kedaulatan rakyat yang mencerminkan kesadaran kolektif dalam menentukan arah masa depan bangsa dan daerah. Namun seringkali, partisipasi masyarakat dalam Pilkada hanya dimaknai secara sempit, yaitu sebatas pada kehadiran pemilih dalam menggunakan hak pilihnya. Sementara tahapan Pilkada mencakup tahapan yang cukup luas dimulai dari perumusan kebijakan dalam pilkada, proses pencalonan yang melibatkan banyak pihak, dan partisipasi dalam kampanye dengan berbagai variasinya. Penyusunan Indeks Partisipasi Pilkada (IPP) Pilkada ini sendiri, sebagaimana pengantar Anggota KPU RI August Mellaz yang juga Ketua Divisi sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, merupakan sebuah ikhtiar reflektif untuk menghadirkan standar baru dalam memaknai partisipasi politik di Indonesia. IPP, lanjut August Mellaz, merumuskan lima variabel kunci, yaitu registrasi pemilih, pencalonan, kampanye, sosialisasi dan pendidikan pemilih, serta 'voter turnout' yang diyakini menjadi faktor penentu dalam "mengenerate" partisipasi politik yang bermakna. Pemilihan variabel ini didasarkan pada pemahaman bahwa partisipasi adalah hasil dari interkasi berlapis antara kesiapan kelembagaan, kualitas kontestasi, ruang deliberasi publik, dan kesadaran pemilih. Sebagaimana IPP Pemilu 2024 lalu, hasil skor Indeks Partisipasi Pilkada (IPP) juga dikategorisasikan ke dalam tiga tingkatan, yaitu rendah, sedang, dan tinggi. Hasil skor Indeks Partisipasi Pilkada dikategorisasikan ke dalam tiga tingkatan, yaitu rendah, sedang, dan tinggi dengan menggunakan pendekatan persentil sertamempertimbangkan target partisipasi Pemilu sebesar 77,5%. Target ini diposisikan sebagai batas partisipasi tinggi, sementara angka 60% digunakan sebagai ambang batas rata-rata partisipasi rendah. Dengan demikian,daerah dengan skor IPP di bawah 60% dikategorikan sebagai wilayah dengan partisipasi rendah, daerah dengan skor 60% hingga 77,5% masuk kategori sedang, dan daerah dengan skor di atas 77,5% dikategorikan sebagai wilayah dengan partisipasi tinggi. Kategorisasi ini, mengutip buku "Indeks Partisipasi Pilkada 2024, Dari Angka Ke Makna" (2025:46), tidak hanya bersifat teknis, melainkan juga memiliki makna konseptual. Partisipasi rendah mencerminkan kondisi involvement, yakni keterlibatan yang terbatas hanya pada sebagian kecil proses pemilu. Partisipasi sedang menggambarkan bentuk engagement, yaitu keterlibatan lebih luas dalam sebagian besar tahapan pemilu. Sementara itu, partisipasi tinggi mendekati konsep participatory, di mana pemilih terlibat secara menyeluruh dalam keseluruhan proses pemilu. Dengan pendekatan ini, IPP tidak sekadar mengukur kuantitas partisipasi, tetapi juga mampu memetakan kualitas keterlibatan warga dalam demokrasi elektoral. Berdasarkan Indeks Partisipasi Pilkada 2024 yang telah diterbitkan KPU RI pada Oktober 2025 ini, khusus di Sulawesi Barat, terdapat lima Kabupaten yang berhasil masuk pada kategori engagement, yakni masing-masing adalah Kabupaten Mamuju (skor 76,57), Kabupaten Mamasa (skor 72,30), Kabupaten Polewali Mandar (skor 70,49), Kabupaten Mamuju Tengah (skor 70,13), dan Kabupaten Pasangkayu (skor 64,69). Sementara satu Kabupaten lainnya masih berada pada kategori Involvement, yakni Kabupaten Majene (skor 53,97). Berdasarkan hasil IPP Pilkada yang telah diluncurkan KPU RI tersebut di atas, meski belum berhasil masuk dalam kategori participatory, namun Kabupaten Polewali Mandar setidaknya telah berhasil masuk pada kategori "engagement" yakni daerah dimana pemilih sudah membuktikan atensinya melalui aksi nyata untuk berkiprah dalam proses-proses pemilu dan isu-isu kepemiluan. Tentu saja, pencapaian skor IPP KPU Kabupaten Polewali Mandar yang masuk kategori engagement, tidak terlepas dari semua format sosialisasi dan pendidikan pemilih yang telah dijalankan selama ini. Termasuk berbagai inovasi pada kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang telah dilaksanakan jajaran badan adhoc KPU Polewali Mandar yang tersebar di 16 kecamatan yang ada dalam rangka pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada 2024 lalu. (*) (Tulisan ini telah dimuat di Kolom "Catatan" Harian Radar Sulbar, Edisi Senin, 1 Desember 2025)
Oleh: Andi Rannu (Komisioner KPU Polman) Penyelenggara Pemilu bekerja dalam nilai-nilai etika yang membingkai setiap gerak-geriknya dalam melaksanakan tugasnya. Nilai-nilai etika memastikan penyelenggara pemilu untuk senantiasa bekerja dengan penuh integritas dan dengan selalu bertindak profesional demi menjaga integritas demokrasi. Mengutip Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, saat menjadi narasumber dalam kegiatan bertajuk Evaluasi dan Penguatan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu Untuk Penyelenggaraan Pemilu Berintegritas yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Badung, Bali pada akhir Agustus lalu, menegaskan bahwa etika merupakan landasan utama bagi penyelenggara pemilu dalam menjaga integritas demokrasi. Etika, sebagaimana ditegaskan Heddy, memiliki sifat absolut, berlaku universal, dan tidak bisa dinegosiasikan. Tanpa etika, penyelenggara pemilu berisiko menyalahgunakan kewenangan dan merusak martabat politik bangsa. Etika penyelenggara pemilu yang penegakannya diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, mencakup dua hal utama, yakni integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu. Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip penyelenggara pemilu. Integritas penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil dan akuntabel. Sedangkan profesionalitas penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip berkepastian hukum, aksesibiltas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, dan kepentingan umum. Pemahaman, penegakan dan pelaksanaan atas prinsip-prinsip tersebut menjadi jaminan nilai integritas dan profesionalitas masing-masing penyelenggara pemilu. Di bulan ini, bangsa ini juga baru saja merayakan Hari Pahlawan. Momentum yang biasanya selalu diisi dengan seremoni perayaan sekaligus renungan atas jasa-jasa dan pengorbanan para pahlawan bangsa ini dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan. Nilai-nilai kepahlawanan yang didasari pada nilai perjuangan dan pengorbanan dari mereka yang hingga kini kita apresiasi sebagai para pahlawan nasional. Tentang nilai kepahlawanan ini, ada yang menarik dalam laporan Jajak Pendapat Kompas (10/11/2025) berjudul "Integritas dan Keadilan Menjadi Nilai Baru Kepahlawanan". Jajak Pendapat Litbang Kompas yang digelar pada 6-9 Oktober 2025 menemukan, sebanyak 60 persen responden menilai, krisis integritas adalah tantangan moral terbesar Indonesia hari ini yang harus diperjuangkan. Temuan ini menurut Kompas menegaskan pergeseran makna kepahlawanan, dari pengorbanan fisik di medan perang menjadi perjuangan moral di tengah pusaran kekuasaan dan kepentingan pribadi. Pahlawan masa kini bukan lagi mereka yang mengangkat senjata, melainkan yang berani menegakkan kejujuran dan keadilan dalam sistem yang masih membuka peluang perilaku korup. Dengan aspek kejujuran sebagai nilai utama kepahlawanan, semakin kuat terasa bahwa bangsa ini tengah dihadapkan pada krisis integritas. Hal inilah yang dirasakan publik dan menjadi tantangan terbesar bangsa. Sebanyak 57,4 persen responden jajak pendapat menyebutkan, penegakan kebenaran dan keadilan, seperti memberantas korupsi, menjadi ukuran utama kualitas kepahlawanan masa kini. Artinya, masyarakat tidak lagi mengukur kepahlawanan dari pangkat, jabatan, atau popularitas, tetapi dari keberanian moral untuk membela kebenaran. Namun, sebagaimana dituliskan lebih lanjut dalam laporan Kompas tersebut, jika dibandingkan dengan jajak pendapat Litbang Kompas tahun 2015, terlihat adanya perubahan persepsi publik. Hasil jajak pendapat 10 tahun lalu itu menangkap makna kepahlawanan paling banyak dipandang sebagai sikap rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara (49,7 persen). Sementara saat itu isu penegakan kebenaran dan keadilan berada di urutan ketiga dengan angka 18,5 persen. Temuan ini, demikian disimpulkan Kompas, makin menegaskan, krisis integritas, terutama perilaku koruptif, semakin mengkhawatirkan. Dari hasil jajak pendapat terpotret bahwa publik menaruh harapan pada tumbuh kembalinya nilai-nilai kepahlawanan. Selain kejujuran dan keadilan, aspek nasionalisme, gotong royong, keberanian, kepedulian sosial, dan keteladanan juga muncul sebagai sesuatu yang dirindukan. Munculnya aspek keteladanan makin menegaskan bahwa bangsa ini merindukan keteladanan, bukan sekadar penghormatan. Berdasarkan laporan jajak pendapat terbaru itu Kompas kemudian menyimpulkan, hasil jajak pendapat ini menegaskan ada kecenderungan publik mulai jenuh dengan heroisme simbolik. Publik membutuhkan lebih banyak pahlawan moral yang jujur, adil, dan berintegritas. Tentu pada akhirnya perlu ditumbuhkan lewat teladan nyata, pemimpin yang konsisten antara kata dan perbuatan, warga yang berani menolak ketidakjujuran, serta generasi muda yang tidak menyerah pada sikap pesimistis. Penyelenggara pemilu sebagaimana telah diuraikan pada bagian awal dari catatan ini senantiasa harus menjaga nilai integritas dan profesionalitasnya. Keduanya menjadi dua sisi mata uang yang harus terbangun dan senantiasa hadir dalam diri seorang penyelenggara pemilu. Hal itu menjadi kewajiban mengikat yang selalu harus tergambar dari perilaku seorang penyelenggara pemilu. Prinsip-prinsip profesionalitas yang menjadi tuntutan tugas selaku penyelenggara pemilu yang harus tetap dibarengi nilai-nilai integritas yang berlandaskan dan berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil dan akuntabel. Prinsip-prinsip yang sejatinya menjadi pondasi dari nilai-nilai kepahlawanan di masa kini. (*) (Tulisan ini telah dimuat di Kolom "Catatan" Harian Radar Sulbar edisi Senin, 24 November 2025).
Oleh: Andi Rannu (Ketua Divisi Sosdiklih Parmas & SDM KPU Polman) Pada Kamis 13 November 2025 baru lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar memenuhi undangan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat untuk hadir membawakan Presentasi inovasi PPID dalam forum yang dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, Kompleks Kantor Gubernur sulawesi Barat/Gedung Merah Putih, Mamuju. Presentasi inovasi PPID pada badan publik ini yang berlangsung pada 11 - 13 November 2025 ini, merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan e-Monev dan Komisi Informasi Award yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat. Kehadiran KPU Polewali Mandar yang dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM yang sekaligus menjabat sebagai Tim Pertimbangan dalam struktur PPID KPU Polewali Mandar, didampingi Sekretaris KPU Polewali Mandar selaku atasan PPID dan sekaligus bagian dari TIm Pertimbangan, serta staf Sekretariat KPU Polman selaku operator PPID, dalam forum Presentasi tersebut tak lain dimaksudkan untuk menunjukkan komitmen KPU Polman dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik, KPU Polewali Mandar selama ini telah menunjukkannya dalam komitmen untuk memberikan pelayanan maksimal atas permohonan informasi, baik bagi pemohon yang datang secara langsung di Kantor KPU Polewali Mandar, maupun melalui penyediaan informasi secara langsung melalui e-PPID yang memungkinkan masyarakat luas bisa mengakses kebutuhan informasi sesuai klasifikasi informasi yang disediakan di dalamnya. Sebagai badan publik dengan tugas utama sebagai lembaga penyelenggara pemilu, keterbukaan informasi dan aksesibilitas yang menjadi semangat dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 sangat berkaitan erat dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPU Polewali Mandar selaku penyelenggara pemilu. Sebab komitmen keterbukaan informasi publik maupun pelayanan yang adil dan ramah disabilitas merupakan sebagian dari nilai-nilai integritas yang dipegang teguh oleh penyelenggara pemilu. Sebagaimana telah dipahami, untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip penyelenggara pemilu. Hal itu sebagaimana telah ditegaskan dalam kode etik penyelenggara pemilu. Ditegaskan di dalamnya, integritas penyelenggara pemilu itu berpedoman pada sejumlah prinsip, yang salah satunya adalah prinsip keterbukaan yang memiliki makna, dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik. KPU dan tentu pula di dalamnya termasuk KPU Polewali Mandar, sangat berkomitmen dan memiliki kewajiban menjamin keterbukaan infomasi publik. Dan di bagian akhir dari catatan ini, saya ingin mengutip sejumlah alasan mengapa informasi pemilu sangat penting disebarluaskan kepada pemilih sebagaimana dipaparkan dalam buku karya terbaru Prof. Ramlan Surbakti, berjudul "Tata Kelola Pemilu - Electoral Governance" (2024) sebagaimana yang saya kutip berikut ini: Pertama, berdasarkan asas umum dan kesetaraan (universal and equal suffrage), maka pemilihan umum melibatkan semua warga negara yang telah mencapai umur memilih (sekitar 70 persen dari penduduk untuk konteks Indonensia). kedua asas tersebut tidak hanya menjamin hak pilih semua warga negara yang telah mencapai usia memilih, tetapi juga menjamin nilai suara setiap tersebut setara. Karena itu, setiap pemilih memerlukan informasi tentang peserta pemilu dan encana kebijakan publik yang ditawarkan sehingga pemilih dapat memilah, mempertimbangkan, dan memilih alternatif yang akan dipilih. Kedua, pemilu tidak hanya melibatkan pemilih, peserta pemilu beserta para calon, dan penyelenggara pemilu dan panitia pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga pemantau pemilu, berbagai organisasi masyarakat sipil, media massa, lembaga survei, pengusaha, penegak hukum (Polri sebagai penyidik, Kejaksaan sebagai penuntut, dan Pengadilan), Polri (keamanan dan ketertiban) dan TNI, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, Aparat sipil Negara (ASN), dan sudah barang tentu DPR dan pemerintah sesuai dengan peran masing-masing. Peran yang dilakukan oleh setiap pihak tersebut diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Karena itu, setiap pihak wajib mengetahui dan menyadari peran yang harus dilakukan. Ketiga, pemilu menyangkut kepentingan seluruh warga negara penyelenggara negara hasil pemilu tersebutlah yang akan membuat dan melaksanakan kebijakan publik (UU, APBN) untuk kepentingan umum. Karena itu, informasi pemilu yang lengkap dan akurat tentang rekam jejak dan integritas calon diperlukan oleh setiap pemilih sebagai bahan informasi untuk mengambil keputusan. Keempat, pemilu merupakan persaingan antarpeserta pemilu (partai politik beserta para calon, pasangan calon presiden dan wakil presiden, peserta perseorangan calon anggota DPD, pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah bauk yang diajukan partai atau gabungan partai maupun yang diajukan perseorangan) untuk memperebutkan jabatan publik baik wakil rakyat maupun kepala pemerintahan. Persaingan tersebut akan sangat sengit dan tajam karena jumlah calon yang memperbutkan jabatan tersebut jauh lebih banyak daripada jumlah jabatan publik yang diperebutkan. untuk menajmin agar persaingan yang sengit ini tidak menggunakan cara-cara curang, membeli suara dengan uang dan materi, dan intimidasi dan kekerasan, maka UU Pemilu tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, tetapi juga larangan yang harus dihindari. Informasi pemilu seperti ini oleh setiap pihak agar tidak melakukan tindakan pelanggaran. (*) (Tulisan ini telah terbit di Kolom "Catatan" halaman satu Harian Radar Sulbar Edisi Senin, 17 November 2025).