BERITA TERKINI

RAPAT PLENO PENETAPAN DIP, KPU POLEWALI MANDAR PERKUAT TRANSPARANSI LAYANAN PUBLIK

Polewali - kab-polewalimandar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan rapat pleno penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) di Aula Lantai II Kantor KPU Kabupaten Polewali Mandar. Senin (06/10/2025)

Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar, Sekretaris KPU, para Kepala Sub Bagian Sekretariat, serta Operator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurjannah Waris, menyatakan bahwa penetapan DIP adalah salah satu bentuk penguatan kelembagaan dalam memberikan pelayanan informasi yang terbuka kepada publik.

“Penetapan Daftar Informasi Publik ini tidak hanya sebagai kewajiban regulatif, tetapi juga bagian dari komitmen moral kami sebagai penyelenggara pemilu. Melalui DIP, kami ingin membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa informasi-informasi penting terkait kepemiluan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” ujar Nurjannah.

Lebih lanjut, Nurjannah menambahkan bahwa DIP juga akan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran KPU dalam menyikapi permohonan informasi dari publik.

“Dengan DIP yang terstruktur, seluruh petugas kami memiliki acuan yang jelas dalam menyampaikan informasi. Ini juga akan meminimalkan kesalahan dalam pelayanan informasi dan mendorong budaya kerja yang lebih transparan dan akuntabel di internal KPU,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Andi Rannu, menekankan pentingnya DIP dalam mendukung program pendidikan pemilih.

“Dengan adanya DIP yang mudah diakses, kami berharap masyarakat semakin cerdas dan kritis dalam mengikuti proses pemilu. Ini sangat penting untuk meningkatkan partisipasi aktif dan kesadaran berdemokrasi,” ungkap Andi.

Rapat pleno berlangsung dengan penuh diskusi konstruktif, mencakup klasifikasi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

KPU Kabupaten Polewali Mandar berkomitmen untuk segera mengimplementasikan hasil rapat tersebut, dan mengunggah Daftar Informasi Publik melalui portal resmi PPID KPU, sehingga dapat diakses secara luas oleh masyarakat.(Humas/KPU Polman)*.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 51 kali