
Polewali - kab-polewalimandar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Pleno yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor KPU Polewali Mandar ini merupakan agenda rutin sesuai amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2025.Rabu (2/10/2025) Acara pleno dihadiri Ketua dan Anggota KPU Polewali Mandar, Sekretaris KPU Polewali Mandar beserta jajaran sekretariat, serta berbagai stakeholder, di antaranya Bawaslu Polewali Mandar, Perwakilan Dandim 1402, Perwakilan Kapolres, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Polewali Mandar, Perwakilan Kesbangpol, Perwakilan Disdukcapil, Perwakilan BPJS Cabang Polewali, Perwakilan Direktur RSU H. Andi Depu, serta pimpinan/perwakilan partai politik. Dalam kesempatan tersebut, KPU Polewali Mandar menyampaikan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 dengan rincian: Jumlah Kecamatan: 16 Jumlah Desa/Kelurahan: 167 Jumlah Pemilih Laki-laki: 175.508 Jumlah Pemilih Perempuan: 179.590 Total Pemilih: 355.098 Ketua KPU Polewali Mandar, Nurjannah Waris dalam wawancara terpisah menegaskan pentingnya memastikan daftar pemilih selalu akurat dan mutakhir. “Daftar pemilih merupakan instrumen vital dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Karena itu, dukungan seluruh pihak menjadi hal yang sangat penting,” ungkapnya. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Polewali Mandar, Munawir Ariffin, menekankan bahwa keberhasilan PDPB bergantung pada sinergi semua stakeholder. “Rapat pleno ini untuk menetapkan PDPB triwulan III. Dan terpenting adalah prosesnya bagian dari kerja sama lintas lembaga, dalam rangka melakukan sinkronisasi data pemilih khususnya data meninggal dunia, tidak padan (anomali) dan invalid. Tanpa dukungan pemerintah daerah, Bawaslu, Disdukcapil, hingga partai politik, mustahil kita bisa menghasilkan daftar pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir,” ujarnya. Dengan pleno terbuka ini, KPU Polewali Mandar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memastikan setiap warga yang memiliki hak pilih dapat terdaftar dalam daftar pemilih pada pemilu maupun pemilihan mendatang. (Humas/KPU Polman)*.