Berita Terkini

KETUA KPU RI: PEMILU BUKAN SEKADAR TEKS

Jakarta - kab-polewalimandar.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa pemilu tidak boleh dipahami hanya sebagai teks hukum dan prosedur teknis, tetapi sebagai konteks yang hidup di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih, Parmas) sekaligus Launching Indeks Partisipasi Pilkada Tahun 2024 yang berlangsung di Jakarta, 17–19 Oktober 2025. Dalam arahannya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, menekankan pentingnya memahami dimensi sosial dan komunikasi publik dalam setiap penyelenggaraan pemilu. “Pemilu itu konteks, bukan sekadar teks. Kita tidak cukup mengatakan KPU berintegritas — tapi harus menunjukkannya lewat indikator dan kerja nyata,” ujar Afifuddin di hadapan peserta rakor. Ia juga mengingatkan bahwa ke depan, penyelenggara pemilu akan dihadapkan pada tantangan baru, mulai dari disinformasi, dinamika politik digital, hingga menurunnya kepercayaan publik. Karena itu, Divisi Sosdiklih Parmas di setiap tingkatan harus berperan sebagai influencer positif yang mampu membangun narasi edukatif dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta rakor yang terdiri dari Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi/KIP Aceh dan Kepala Bagian yang membidangi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat secara luring. Sementara Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten/KIP Kabupaten/Kota hadir secara daring.  KPU Kabupaten Polewali Mandar turut hadir melalui Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Andi Rannu. Meski hadir secara daring,  namun Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Polman ini aktif mengikuti seluruh rangkaian acara termasuk pada sesi diskusi kelas setelah sebelumnya mengikuti peluncuran Indeks Partisipasi Pilkada 2025 yang dilanjutkan dengan plennary diskusi, Sabtu (18/10/2025). (Humas/KPU Polman)*.  

RAPAT PLENO PENETAPAN DIP, KPU POLEWALI MANDAR PERKUAT TRANSPARANSI LAYANAN PUBLIK

Polewali - kab-polewalimandar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan rapat pleno penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) di Aula Lantai II Kantor KPU Kabupaten Polewali Mandar. Senin (06/10/2025) Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar, Sekretaris KPU, para Kepala Sub Bagian Sekretariat, serta Operator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurjannah Waris, menyatakan bahwa penetapan DIP adalah salah satu bentuk penguatan kelembagaan dalam memberikan pelayanan informasi yang terbuka kepada publik. “Penetapan Daftar Informasi Publik ini tidak hanya sebagai kewajiban regulatif, tetapi juga bagian dari komitmen moral kami sebagai penyelenggara pemilu. Melalui DIP, kami ingin membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa informasi-informasi penting terkait kepemiluan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” ujar Nurjannah. Lebih lanjut, Nurjannah menambahkan bahwa DIP juga akan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran KPU dalam menyikapi permohonan informasi dari publik. “Dengan DIP yang terstruktur, seluruh petugas kami memiliki acuan yang jelas dalam menyampaikan informasi. Ini juga akan meminimalkan kesalahan dalam pelayanan informasi dan mendorong budaya kerja yang lebih transparan dan akuntabel di internal KPU,” tambahnya. Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Andi Rannu, menekankan pentingnya DIP dalam mendukung program pendidikan pemilih. “Dengan adanya DIP yang mudah diakses, kami berharap masyarakat semakin cerdas dan kritis dalam mengikuti proses pemilu. Ini sangat penting untuk meningkatkan partisipasi aktif dan kesadaran berdemokrasi,” ungkap Andi. Rapat pleno berlangsung dengan penuh diskusi konstruktif, mencakup klasifikasi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan. KPU Kabupaten Polewali Mandar berkomitmen untuk segera mengimplementasikan hasil rapat tersebut, dan mengunggah Daftar Informasi Publik melalui portal resmi PPID KPU, sehingga dapat diakses secara luas oleh masyarakat.(Humas/KPU Polman)*.

PLENO TERBUKA, KPU POLEWALI MANDAR SAMPAIKAN REKAPITULASI PDPB TRIWULAN III TAHUN 2025

Polewali - kab-polewalimandar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Pleno yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor KPU Polewali Mandar ini merupakan agenda rutin sesuai amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2025.Rabu (2/10/2025) Acara pleno dihadiri Ketua dan Anggota KPU Polewali Mandar, Sekretaris KPU Polewali Mandar beserta jajaran sekretariat, serta berbagai stakeholder, di antaranya Bawaslu Polewali Mandar, Perwakilan Dandim 1402, Perwakilan Kapolres, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Polewali Mandar, Perwakilan Kesbangpol, Perwakilan Disdukcapil, Perwakilan BPJS Cabang Polewali, Perwakilan Direktur RSU H. Andi Depu, serta pimpinan/perwakilan partai politik. Dalam kesempatan tersebut, KPU Polewali Mandar menyampaikan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 dengan rincian: Jumlah Kecamatan: 16 Jumlah Desa/Kelurahan: 167 Jumlah Pemilih Laki-laki: 175.508 Jumlah Pemilih Perempuan: 179.590 Total Pemilih: 355.098 Ketua KPU Polewali Mandar, Nurjannah Waris dalam wawancara terpisah menegaskan pentingnya memastikan daftar pemilih selalu akurat dan mutakhir. “Daftar pemilih merupakan instrumen vital dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Karena itu, dukungan seluruh pihak menjadi hal yang sangat penting,” ungkapnya. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Polewali Mandar, Munawir Ariffin, menekankan bahwa keberhasilan PDPB bergantung pada sinergi semua stakeholder. “Rapat pleno ini untuk menetapkan PDPB triwulan III. Dan terpenting adalah prosesnya bagian dari kerja sama lintas lembaga, dalam rangka melakukan sinkronisasi data pemilih khususnya data meninggal dunia, tidak padan (anomali)  dan invalid. Tanpa dukungan pemerintah daerah, Bawaslu, Disdukcapil, hingga partai politik, mustahil kita bisa menghasilkan daftar pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir,” ujarnya. Dengan pleno terbuka ini, KPU Polewali Mandar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memastikan setiap warga yang memiliki hak pilih dapat terdaftar dalam daftar pemilih pada pemilu maupun pemilihan mendatang. (Humas/KPU Polman)*.

KPU POLMAN LAKSANAKAN FGD KAJIAN TEKNIS PENATAAN DAPIL POLEWALI MANDAR

Polewali - kab-polewalimandar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kajian Daerah Pemilihan di Aula Kantor KPU Polewali Mandar, Jumat (26/9/2025). Kegiatan ini dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Polewali Mandar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar,  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Polewali Mandar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disduk Capil) Kabupaten Polewali Mandar, serta Pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Polewali Mandar. FGD ini merupakan tindak lanjut atas surat KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 perihal Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan. Dalam surat tersebut, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota diminta menyusun kajian teknis terkait pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berdasarkan pengalaman langsung sebagai penyelenggara. Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurjannah Waris, dalam wawancara terpisah menyampaikan bahwa kajian ini penting untuk menjadi bahan refleksi bersama sekaligus masukan berharga bagi perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. “KPU Polewali Mandar berkomitmen menghadirkan catatan komprehensif terkait pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, mulai dari aspek teknis, regulasi, hingga partisipasi masyarakat. Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi strategis dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu dan pemilihan oleh para pemangku kebijakan,” ujar Nurjannah. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Polewali Mandar, Rudianto, menekankan bahwa hasil kajian daerah pemilihan yang melibatkan banyak pihak akan memperkuat kualitas demokrasi. “Masukan dari seluruh stakeholder sangat penting, terutama terkait aspirasi dan dinamika penataan dapil. Catatan ini nantinya akan menjadi rujukan dalam perbaikan sistem dan regulasi pemilu agar lebih efektif, efisien, dan akomodatif,” jelas Rudianto. Kegiatan FGD ini dipandu langsung oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Polewali Mandar, Andi Rannu  yang bertindak sebagai moderator.  Hadir pula Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Polewali Mandar, Heri Dahnur Syam, Ketua Divisi Data, Perencanaan dan Informasi, Munawir Ariffin beserta Sekretaris dan jajarannya yang ikut menyimak jalannya diskusi bersama peserta. Diskusi berlangsung interaktif dengan menghadirkan pandangan dari berbagai pihak, baik penyelenggara, pengawas, instansi pemerintah terkait, maupun peserta pemilu 2024. Beberapa isu yang mengemuka selain efektivitas penataan daerah pemilihan, yakni validitas data pemilih, serta strategi meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilu mendatang. Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen KPU Polewali Mandar dalam membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat demokrasi di tingkat lokal maupun nasional. (Humas/KPU Polman)*.

KPU POLEWALI MANDAR IKUTI FGD BERTAJUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KPU PASACA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024

Polewali - kab-polewalimandar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan KPU Pasca Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 secara Daring yang diikuti oleh seluruh satker KPU Provinsi dan Kabupaten se-Indonesia. KPU Kota Surakarta yang turut hadir secara daring dalam kegiatan tersebut masing-masing Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Andi Rannu, Kasubbag Hukum dan SDM Sitti Nadrah beserta staf pelaksana dan operator PPID pada Subbagian Hukum dan SDM secara daring, Selasa (23/9/2025). Kegiatan ini menghadirkan Pemateri Ketua Komisi Informasi Pusat sekaligus Ketua Bidang Kelembagaan, Handoko Agung Saputro, yang membawakan materi mengenai implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam konteks penyelenggaraan Pemilu.   Pemateri lainnya adalah Direktur Tera Indonesia Consulting (TIC), Arbain, yang membahas praktik pelayanan dan pengelolaan informasi publik di KPU RI, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Anggota KPU RI August Mellaz selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat. Dalam arahannya, Mellaz menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang transparan, akuntabel, dan dipercaya publik. Selanjutnya  pengarahan juga diberikan oleh Iffa Rosita selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI serta Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis. Dalam kesempatan tersebut, Iffa Rosita mengingatkan peran PPID sebagai pintu masuk permohonan informasi dan data, yang artinya bahwa biro, bagian dan atau subbagian lain juga sudah seharusnya memahami tentang kualifikasi masing-masing data dan informasi yang biasanya dimohonkan dan dapat serta merta menyediakannya bila itu berhubungan dengan biro, bagian dan subbagiannya masing-masing. Kegiatan FGD ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan ruang bagi peserta untuk berbagi pengalaman, tantangan, serta masukan terkait penguatan layanan informasi publik di masing-masing daerah. Melalui forum ini, diharapkan terbangun komitmen bersama dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas kelembagaan KPU pasca Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. (Humas/KPU Polman)*.

KPU POLEWALI MANDAR GELAR COKTAS, PEMDES DAN KELURAHAN TURUT AMBIL PERAN

Polewali - kab-polewalimandar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar kembali melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pelaksanaan kali ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah desa dan kelurahan, sesuai Arahan Bupati Polewali Mandar melalui surat edaran yang telah dikeluarkan.Jumat (19/9/2025) Melalui keterlibatan aparat desa dan kelurahan, proses pencocokan dan penelitian data pemilih diharapkan berjalan lebih efektif. Para petugas bersama perangkat desa secara langsung mendatangi rumah warga, memverifikasi data, serta memperbarui informasi bagi pemilih baru maupun yang sudah tidak memenuhi persyaratan. Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurjannah Waris, mengungkapkan bahwa dukungan dari pemerintah desa/kelurahan sangat strategis dalam mempercepat penyelesaian Coktas. “Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah Pemkab Polman yang mendukung penuh program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan KPU Polewali Mandar dengan transmisi ke Pemerintah Kecamatan, Desa/Kel untuk membantu KPU Polewali Mandar dalam melakukan pemutakhiran data. Ini merupakan wujud sinergi nyata dalam menghadirkan data pemilih yang valid,” jelas Nurjannah. Dengan adanya pendampingan dari pemerintah desa dan kelurahan, KPU optimistis kualitas data pemilih di Kabupaten Polewali Mandar akan semakin baik, sehingga seluruh tahapan pemilu dan pilkada dapat berlangsung lebih akuntabel.(Humas/KPU Polman)*.