PERKUAT TATA KELOLA KEARSIPAN PEMILU DAN PEMILIHAN, KPU POLEWALI MANDAR GANDENG KEJAKSAAN NEGERI
Polewali - kab-polewalimandar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Koordinasi terkait pengelolaan, penataan, dan penyelamatan arsip di lingkungan kerja KPU Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta kapasitas seluruh jajaran internal KPU, baik komisioner maupun aparatur sekretariat, dalam tata kelola kearsipan pemilu. Rabu (24/12/2025)
Rapat koordinasi tersebut menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, S.H., M.H., sebagai narasumber dengan materi bertema “Potensi Permasalahan Hukum dalam Tata Kelola Kearsipan .”
Dalam penyampaian materinya, Nurcholis menegaskan bahwa pengelolaan arsip di lingkungan KPU harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pengelolaan arsip semestinya dilakukan dengan baik dan teratur. Apabila terdapat tindakan di luar prosedur, hal tersebut sangat rentan menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan. Kebanyakan kasus sengketa informasi di KPU juga kerap sarat dengan politisasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan,” tegasnya.
Sementara itu dalam sambutan pembukaannya, Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanah KPU Republik Indonesia dalam rangka memperkuat tata kelola kearsipan pemilu dan pemilihan yang tertib, akuntabel, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengelolaan arsip bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan bagian penting dari upaya menjaga integritas kelembagaan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu,” ujar Ketua KPU Polewali Mandar.
Lebih lanjut disampaikan bahwa melalui kegiatan rapat koordinasi ini diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Polewali Mandar dapat memperoleh pemahaman yang utuh terkait pengelolaan arsip, baik dari aspek teknis pengaktifan arsip, tata naskah dinas, maupun dari sisi hukum. Hal tersebut dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah praktik pengelolaan arsip yang selama ini dianggap benar, namun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku.

Arsip pemilu dan Pemilihan merupakan salah satu aset strategis dalam sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan. Di lingkungan KPU, pengelolaan dan penataan arsip tidak hanya berfungsi sebagai penyimpanan dokumen proses pemilu dan pemilihan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, serta aksesibilitas informasi kepada publik.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Polewali Mandar menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola kearsipan pemilu yang profesional dan bertanggung jawab. Pengelolaan, penataan, dan penyelamatan arsip pemilu bukan sekadar tugas administratif, melainkan bagian integral dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilihan umum, serta memastikan setiap proses demokrasi terdokumentasi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan di masa mendatang.(Humas/KPU Polman)*.