
KPU POLMAN UMUMKAN PENERIMAAN PENGAJUAN BAKAL CALON DPRD POLEWALI MANDAR PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
Polewali - KPU Kabupaten Polewali Mandar umumkan pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Senin (24/4/2023).
Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto menyampaikan bahwa Tahapan Pencalonan Anggota DPRD ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023.
"Tahapan Pencalonan Anggota DPRD dimulai dari tanggal 24 April 2023 sampai dengan 25 November 2023 sama diamanatkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024" jelas Rudianto.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurjannah Waris dalam wawancara terpisah menyampaikan waktu pengajuan calon anggota DPRD akan dibuka selama 14 hari, mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023 mendatang.
Tempat pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Polewali Mandar dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Polewali Mandar, JL.KH Wahid Hasyim No.02 Pekkabata - Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat dan untuk waktu pengajuan bakal calon mulai hari Senin, 1 Mei 2023 sampai dengan Sabtu, 13 Mei 2023 pukul 08.00 wita sampai dengan 16.00 wita dan Minggu, 14 Mei 2023 pukul 08.00 wita sampai 23.59 wita",pungkas Nurjannah Waris.(Humas/KPUPolman).