Opini

REFLEKSI PEMILU DI HARI PAHLAWAN

Oleh Andi Rannu
(Ketua Divisi Sosdiklih Parmas & SDM KPU Polman)

Hari ini, bertepatan dengan tanggal 10 November 2025, bangsa ini kembali memperingati Hari Pahlawan. Hari Pahlawan diperingati setiap tahun dengan tujuan mengenang dan menghormati perjuangan para pahlawan di masa lalu. Peringatan yang sejatinya terasa kian penting bagi bangsa yang kini telah menggenapkan 80 tahun usia kemerdekaannya ini. Maka dalam momentum peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 ini, terasa penting merefleksikan nilai kepahlawanan dalam memandang pelaksanaan pemilu dan pilkada sebagai perhelatan demokrasi lima tahunan di bangsa ini.

Sekaligus pemilihan tema catatan ini dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi terhadap para penyelenggara terdepan pemilu dan pilkada ini yang keanggotaannya bersifat adhoc, khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai panitia pelaksana di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Para panitia pelaksana yang telah sukses menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 lalu, sekaligus sebagai perbaikan dari pelaksanaan Pemilu 2019 sebelumnya. Tak dimungkiri, Pemilu 2019 silam mencatatkan tragedi atas meninggalnya 485 petugas KPPS saat itu.

Para penyelenggara adhoc memiliki peran yang begitu penting dalam memastikan kesuksesan setiap pelaksanaan pemilu dan pilkada. Mengutip Guru Besar Departemen Ilmu Politik FISIP UNAIR yang juga Ketua KPU RI Periode 2004-2007, Prof. Ramlan Surbakti dalam buku terbarunya berjudul "Tata Kelola Pemilu" (2024) menyebutkan, panitia pelaksana ini, khususnya KPPS di bawah koordinasi PPS, yang menyelenggarakan persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan proses pemungutan dan penghitungan suara. Kemampuan panitia pelaksana melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara sangat menentukan kualitas pemilu. 

Tentang nilai-nilai kepahlawanan ini dalam kaitan pelaksanaan pemilu dan pilkada, saya teringat pernyataan Bahtiar Baharuddin selaku Penjabat Gubernur Sulawesi Barat saat membawakan sambutan dalam pelaksanaan Rapat Persiapan Pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Provinsi Sulawesi Barat, pada 17 September 2024 lalu. Menurut Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri tersebut, menjadi seorang anggota KPPS tidaklah mudah, mengingat tugas dan tanggung jawab yang diembannya saat pelaksanaan pemilu ataupun pilkada. Bahkan sejak dulu dan di banyak negara demokrasi, dikatakannya, tugas seperti ini merupakan pekerjaan yang bersifat sukarelawan atau volunter dengan resiko pekerjaan yang relatif tinggi pula terkait kepercayaan masyarakat atas kinerja dan profesionalitasnya.

Sehingga menurut Bahtiar yang adalah juga sekretaris Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Periode 2022-2027 di tahun 2021 silam itu, tidak mudah menjadi anggota KPPS. Termasuk, tegasnya, tidak mudah mencari orang yang secara ikhlas, secara sukarela, penuh dedikasi dan tanggungjawab, untuk mau menjadi anggota KPPS. Sehingga baginya, para petugas KPPS ini sejatinya adalah pahlawan pemilu, pahlawan pilkada, serta pahlawannya demokrasi. Para petugas KPPS ini memiliki pekerjaan yang paling rumit dengan beban pekerjaan yang juga paling tinggi. Mulai dari menyiapkan dan memastikan undangan (pemberitahuan kepada pemilih) semuanya sampai, hingga memastikan kelayakan dari Tempat Pemungutan Suara atau TPS.

Pentingnya tugas dan tanggungjawab KPPS juga ditegaskan Prof. Teguh Prasetyo, anggota DKPP RI Periode 2017-2022, dalam bukunya bertajuk "Filsafat Pemilu" (2018). Sebagai contoh, menurutnya, yaitu begitu pentingnya kewenangan dan kewajiban untuk menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel. Kalau seandainya tidak ada kelembagaan yang menjalankan tugas, fungsi atau kewenangan yang demikian itu, kata Teguh, maka jaminan keamanan yang begitu penting yang berujung pada kesahan seluruh hasil pemungutan suara rakyat di seluruh wilayah NKRI maupun di luar negeri, akan dirasakan kurang memadai atau barangkali akan mengalami kekacauan. Begitu pula, dengan tugas KPPS, misalnya, yakni untuk menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. Apabila tidak ada petugas yang melaksanakan tindakan hukum berperspektif keadilan bermartabat, atau yang sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, jelasnya, maka mungkin saja ada keengganan dari pemilih untuk datang memberikan suara mereka di tempat-tempat pemungutan suara yang telah ditentukan. 

Dari paparan di atas jelas tergambar bahwa tugas penyelenggara pemilu di semua tingkatannya merupakan tugas yang tidak ringan yang di dalamnya senantiasa membutuhkan nilai-nilai profesionalitas dan integritas. Mengutip Ketua DKPP RI Heddy Lugito, pada dasarnya para penyelenggara pemilu adalah para wakil masyarakat yang diberi kepercayaan untuk menyelenggarakan pesta demokrasi secara berkualitas. Mereka adalah orang-orang terpilih yang secara moral, intelektual, profesional dan dianggap cakap serta mumpuni untuk menjalankan tugas yang maha berat, mulia, dan sensitif, yakni menjadi penyelenggara pemilu. Selamat Hari Pahlawan!(*)

(Tulisan ini telah terbit di Kolom "Catatan" halaman satu Harian Radar Sulbar Edisi Senin, 10 November 2025).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 87 kali