PEMILU DAN KETERBUKAAN INFORMASI
Oleh: Andi Rannu
(Ketua Divisi Sosdiklih Parmas & SDM KPU Polman)
Pada Kamis 13 November 2025 baru lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar memenuhi undangan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat untuk hadir membawakan Presentasi inovasi PPID dalam forum yang dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, Kompleks Kantor Gubernur sulawesi Barat/Gedung Merah Putih, Mamuju. Presentasi inovasi PPID pada badan publik ini yang berlangsung pada 11 - 13 November 2025 ini, merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan e-Monev dan Komisi Informasi Award yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat.
Kehadiran KPU Polewali Mandar yang dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM yang sekaligus menjabat sebagai Tim Pertimbangan dalam struktur PPID KPU Polewali Mandar, didampingi Sekretaris KPU Polewali Mandar selaku atasan PPID dan sekaligus bagian dari TIm Pertimbangan, serta staf Sekretariat KPU Polman selaku operator PPID, dalam forum Presentasi tersebut tak lain dimaksudkan untuk menunjukkan komitmen KPU Polman dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik, KPU Polewali Mandar selama ini telah menunjukkannya dalam komitmen untuk memberikan pelayanan maksimal atas permohonan informasi, baik bagi pemohon yang datang secara langsung di Kantor KPU Polewali Mandar, maupun melalui penyediaan informasi secara langsung melalui e-PPID yang memungkinkan masyarakat luas bisa mengakses kebutuhan informasi sesuai klasifikasi informasi yang disediakan di dalamnya.
Sebagai badan publik dengan tugas utama sebagai lembaga penyelenggara pemilu, keterbukaan informasi dan aksesibilitas yang menjadi semangat dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 sangat berkaitan erat dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPU Polewali Mandar selaku penyelenggara pemilu. Sebab komitmen keterbukaan informasi publik maupun pelayanan yang adil dan ramah disabilitas merupakan sebagian dari nilai-nilai integritas yang dipegang teguh oleh penyelenggara pemilu.
Sebagaimana telah dipahami, untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip penyelenggara pemilu. Hal itu sebagaimana telah ditegaskan dalam kode etik penyelenggara pemilu. Ditegaskan di dalamnya, integritas penyelenggara pemilu itu berpedoman pada sejumlah prinsip, yang salah satunya adalah prinsip keterbukaan yang memiliki makna, dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik. KPU dan tentu pula di dalamnya termasuk KPU Polewali Mandar, sangat berkomitmen dan memiliki kewajiban menjamin keterbukaan infomasi publik.
Dan di bagian akhir dari catatan ini, saya ingin mengutip sejumlah alasan mengapa informasi pemilu sangat penting disebarluaskan kepada pemilih sebagaimana dipaparkan dalam buku karya terbaru Prof. Ramlan Surbakti, berjudul "Tata Kelola Pemilu - Electoral Governance" (2024) sebagaimana yang saya kutip berikut ini:
Pertama, berdasarkan asas umum dan kesetaraan (universal and equal suffrage), maka pemilihan umum melibatkan semua warga negara yang telah mencapai umur memilih (sekitar 70 persen dari penduduk untuk konteks Indonensia). kedua asas tersebut tidak hanya menjamin hak pilih semua warga negara yang telah mencapai usia memilih, tetapi juga menjamin nilai suara setiap tersebut setara. Karena itu, setiap pemilih memerlukan informasi tentang peserta pemilu dan encana kebijakan publik yang ditawarkan sehingga pemilih dapat memilah, mempertimbangkan, dan memilih alternatif yang akan dipilih.
Kedua, pemilu tidak hanya melibatkan pemilih, peserta pemilu beserta para calon, dan penyelenggara pemilu dan panitia pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga pemantau pemilu, berbagai organisasi masyarakat sipil, media massa, lembaga survei, pengusaha, penegak hukum (Polri sebagai penyidik, Kejaksaan sebagai penuntut, dan Pengadilan), Polri (keamanan dan ketertiban) dan TNI, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, Aparat sipil Negara (ASN), dan sudah barang tentu DPR dan pemerintah sesuai dengan peran masing-masing. Peran yang dilakukan oleh setiap pihak tersebut diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Karena itu, setiap pihak wajib mengetahui dan menyadari peran yang harus dilakukan.
Ketiga, pemilu menyangkut kepentingan seluruh warga negara penyelenggara negara hasil pemilu tersebutlah yang akan membuat dan melaksanakan kebijakan publik (UU, APBN) untuk kepentingan umum. Karena itu, informasi pemilu yang lengkap dan akurat tentang rekam jejak dan integritas calon diperlukan oleh setiap pemilih sebagai bahan informasi untuk mengambil keputusan.
Keempat, pemilu merupakan persaingan antarpeserta pemilu (partai politik beserta para calon, pasangan calon presiden dan wakil presiden, peserta perseorangan calon anggota DPD, pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah bauk yang diajukan partai atau gabungan partai maupun yang diajukan perseorangan) untuk memperebutkan jabatan publik baik wakil rakyat maupun kepala pemerintahan.
Persaingan tersebut akan sangat sengit dan tajam karena jumlah calon yang memperbutkan jabatan tersebut jauh lebih banyak daripada jumlah jabatan publik yang diperebutkan. untuk menajmin agar persaingan yang sengit ini tidak menggunakan cara-cara curang, membeli suara dengan uang dan materi, dan intimidasi dan kekerasan, maka UU Pemilu tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, tetapi juga larangan yang harus dihindari. Informasi pemilu seperti ini oleh setiap pihak agar tidak melakukan tindakan pelanggaran. (*)
(Tulisan ini telah terbit di Kolom "Catatan" halaman satu Harian Radar Sulbar Edisi Senin, 17 November 2025).