Opini

PARTISIPASI PILKADA, DARI ANGKA KE MAKNA

Oleh: Andi Rannu
(Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Polman)

Tanpa terasa, kita telah berada di penghujung tahun 2025. Hari ini, kita telah memasuki bulan Desember sebagai bulan penutup dari dua belas bulan yang akan kita lalui di tahun ini. Lazimnya, penghujung tahun bagi hampir setiap dari kita akan senantiasa menjadi momentum yang akan diisi dengan refleksi dan evaluasi hal-hal yang telah dilaksanakan dan dikerjakan.
   
Seiring hal itu, sebagaimana yang juga pernah saya hadirkan catatannya di sini, ada banyak evaluasi atas pelaksanaan Pilkada Polman 2024 yang dapat dilakukan. Maka melengkapi catatan "Capaian IPP Pemilu 2024 di Polewali Mandar" yang telah pernah hadir, kali ini catatan bertema capaian Indeks Partisipasi Pemilih (IPP) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Polewali Mandar berjudul "Partisipasi Pilkada, Dari Angka Ke Makna" ini saya hadirkan.

Pemilihan judul ini sengaja meminjam judul sama yang digunakan KPU RI dalam buku yang memuat laporan Indeks Partisipasi Pilkada 2024. Buku terbitan KPU RI, Oktober 2025 ini, yang  selengkapnya berjudul, "Indeks Partisipasi Pilkada 2024, Dari Angka Ke Makna". 

Keberhasilan Pilkada, sebagaimana disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin pada sambutannya dalam buku tersebut, tidak hanya diukur dari lancar dan amannya proses pemungutan dan penhitungan suara, tetapi yang lebih fundamental adalah tingginya tingkat partisipasi  masyarakat sebagai wujud nyata kedaulatan rakyat yang mencerminkan kesadaran kolektif dalam menentukan arah masa depan bangsa dan daerah. Namun seringkali, partisipasi masyarakat dalam Pilkada hanya dimaknai secara sempit, yaitu sebatas pada kehadiran pemilih dalam menggunakan hak pilihnya. Sementara tahapan Pilkada mencakup tahapan yang cukup luas dimulai dari perumusan kebijakan dalam pilkada, proses pencalonan yang melibatkan banyak pihak, dan partisipasi dalam kampanye dengan berbagai variasinya.

Penyusunan Indeks Partisipasi Pilkada (IPP) Pilkada ini sendiri, sebagaimana pengantar Anggota KPU RI August Mellaz yang juga Ketua Divisi sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, merupakan sebuah ikhtiar reflektif untuk menghadirkan standar baru dalam memaknai partisipasi politik di Indonesia.
 
IPP, lanjut August Mellaz, merumuskan lima variabel kunci, yaitu registrasi pemilih, pencalonan, kampanye, sosialisasi dan pendidikan pemilih, serta 'voter turnout' yang diyakini menjadi faktor penentu dalam "mengenerate" partisipasi politik yang bermakna. Pemilihan variabel ini didasarkan pada pemahaman bahwa partisipasi adalah hasil dari interkasi berlapis antara kesiapan kelembagaan, kualitas kontestasi, ruang deliberasi publik, dan kesadaran pemilih.
 
Sebagaimana IPP Pemilu 2024 lalu, hasil skor Indeks Partisipasi Pilkada (IPP) juga dikategorisasikan ke dalam tiga tingkatan, yaitu rendah, sedang, dan tinggi. Hasil skor Indeks Partisipasi Pilkada dikategorisasikan ke dalam tiga tingkatan, yaitu rendah, sedang, dan tinggi dengan menggunakan pendekatan persentil sertamempertimbangkan target partisipasi Pemilu sebesar 77,5%. Target ini diposisikan sebagai batas partisipasi tinggi, sementara angka 60% digunakan sebagai ambang batas rata-rata partisipasi rendah. Dengan demikian,daerah dengan skor IPP di bawah 60% dikategorikan sebagai wilayah dengan partisipasi rendah, daerah dengan skor 60% hingga 77,5% masuk kategori sedang, dan daerah dengan skor di atas 77,5% dikategorikan sebagai wilayah dengan partisipasi tinggi.

Kategorisasi ini, mengutip buku "Indeks Partisipasi Pilkada 2024, Dari Angka Ke Makna" (2025:46), tidak hanya bersifat teknis, melainkan juga memiliki makna konseptual. Partisipasi rendah mencerminkan kondisi involvement, yakni keterlibatan yang terbatas hanya pada sebagian kecil proses pemilu. Partisipasi sedang menggambarkan bentuk engagement, yaitu keterlibatan lebih luas dalam sebagian besar tahapan pemilu. Sementara itu, partisipasi tinggi mendekati konsep participatory, di mana pemilih terlibat secara menyeluruh dalam keseluruhan proses pemilu. Dengan pendekatan ini, IPP tidak sekadar mengukur kuantitas partisipasi, tetapi juga mampu memetakan kualitas keterlibatan warga dalam demokrasi elektoral.

Berdasarkan Indeks Partisipasi Pilkada 2024 yang telah diterbitkan KPU RI pada Oktober 2025 ini, khusus di Sulawesi Barat, terdapat lima Kabupaten yang berhasil masuk pada kategori engagement, yakni masing-masing adalah Kabupaten Mamuju (skor 76,57), Kabupaten Mamasa (skor 72,30), Kabupaten Polewali Mandar (skor 70,49), Kabupaten Mamuju Tengah (skor 70,13), dan Kabupaten Pasangkayu (skor 64,69). Sementara satu Kabupaten lainnya masih berada pada kategori Involvement, yakni Kabupaten Majene (skor 53,97).
 
Berdasarkan hasil IPP Pilkada yang telah diluncurkan KPU RI tersebut di atas, meski belum berhasil masuk dalam kategori participatory, namun Kabupaten Polewali Mandar setidaknya telah berhasil masuk pada kategori "engagement" yakni daerah dimana pemilih sudah membuktikan atensinya melalui aksi nyata untuk berkiprah dalam proses-proses pemilu dan isu-isu kepemiluan.

Tentu saja, pencapaian skor IPP KPU Kabupaten Polewali Mandar yang masuk kategori engagement, tidak terlepas dari semua format sosialisasi dan pendidikan pemilih yang telah dijalankan selama ini. Termasuk berbagai inovasi pada kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang telah dilaksanakan jajaran badan adhoc KPU Polewali Mandar yang tersebar di 16 kecamatan yang ada dalam rangka pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada 2024 lalu. (*)

(Tulisan ini telah dimuat di Kolom "Catatan" Harian Radar Sulbar, Edisi Senin, 1 Desember 2025)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 54 kali