MEME

SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Berdasarkan PKPU No. 22 Tahun 2023, #TemanPemilih, memiliki hak untuk mengajukan informasi publik. Baik sebagai perorangan, badan hukum, maupun kelompok orang.

Yuk, ajukan permohonan informasi publik! ????

Caranya gampang:

Siapkan identitas (e-KTP/Akta Pendirian).

Ajukan secara online melalui https://polewalimandarkabppid.kpu.go.id/.

Atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Polewali Mandar Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 2 Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali.

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 16 kali