SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Berdasarkan PKPU No. 22 Tahun 2023, #TemanPemilih, memiliki hak untuk mengajukan informasi publik. Baik sebagai perorangan, badan hukum, maupun kelompok orang.
Yuk, ajukan permohonan informasi publik! 
Caranya gampang:
Siapkan identitas (e-KTP/Akta Pendirian).
Ajukan secara online melalui https://polewalimandarkabppid.kpu.go.id/.
Atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Polewali Mandar Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 2 Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali.
Bagikan:
Telah dilihat 16 kali