ANTISIPASI PELANGGARAN ADMINISTRASI, KPU POLMAN LAKUKAN PEMBINAAN
Polewali, kab-polewalimandar.kpu.go.id - KPU Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan Badan Adhock Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula SLB Kabupaten Polewali Mandar. Kamis siang (25/5/2023).
Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto mengatakan bahwa kegiatan dilaksanakan sebagai Pembinaan terhadap PPK dan PPS yang telah direkomendasi oleh Panwascam terkait pelanggaran administrasi pemilu.
"Kegiatan ini dilaksanakan oleh KPU sebagai tindak lanjut pasca Rekomendasi Panwascam terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu yang kemudian diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar ke KPU Kabupaten Polewali Mandar, yang dilakukan oleh PPK dan PPS di 8 Kecamatan yang ada di Kabupaten Polewali Mandar",kata Rudianto.
Rudianto juga mengatakan bahwa Rapat Koordinasi ini lain dari biasanya karena dikhususkan sebagai pembinaan kepada PPK dan PPS yang telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
"Rapat Koordinasi ini dilakukan dikhususkan sebagai pembinaan sekaligus sebagai teguran kepada PPK dan PPS di 8 Kecamatan yang telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu pada tahapan Rapat Pleno DPHP",tambahnya.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Polewali Mandar yang hadir pula dalam kegiatan tersebut berharap dari Rapat Koordinasi ini tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu kedepannya.
"Kami berharap setelah Rapat Koordinasi ini, tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, baik itu dari rekomendasi Bawaslu, DKPP, maupun dari KPU itu sendiri",harap Munawir Ariffin.
Lebih lanjut, Munawir Ariffin mengingatkan kembali perlunya menjaga integritas dan profesional penyelenggara pemilu.
"Penyelenggara Pemilu harus memahami regulasi yang ada, sekali lagi kami ingatkan kembali agar penyelenggara Pemilu untuk menjaga integritas dan profesional sebagai penyelenggara pemilu",jelas Munawir Ariffin.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Andi Rannu mengatakan agar penyelenggara Pemilu untuk menjaga kode etik, kode perilaku dan memegang sumpah/janji jabatan.
"Penyelenggara pemilu di tingkat Adhoc diharapkan untuk terus memaksimalkan kinerja sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilu dan PKPU yang ada, dan dengan tetap berpedoman pada kode etik, kode perilaku, dan sumpah/janji jabatan",pungkas Andi Rannu. (Humas/KPUPolman)
Editor: IA
Foto: AD