
ANTISIPASI POTENSI PERMASALAHAN HUKUM DAN POTENSI SENGKETA PENDAFTARAN , VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARPOL CALON PESERTA PEMILU 2024, KPU POLEWALI MANDAR GELAR RAPAT.
Polewali-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar mengelar rapat internal Identifikasi Permasalahan Hukum dan Potensi Sengketa pada pelaksanaan pendaftaran, Verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu 2024 di ruang Media Center Jl. KH. Wahid Hasyim No. 02 Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Kamis (01/9/2022).
Rapat internal KPU Kabupaten Polewali Mandar juga dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Barat, Farhanuddin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Andi Rannu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Nurjannah Waris, Sekretaris KPU Kabupaten Polewali Mandar, H. Baharuddin, para Kasubag dan Staf KPU Kabupaten Polewali Mandar.
Rapat Internal ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto dalam sambutannya menyampaikan rapat pada hari ini adalah rapat identifikasi permasalahan hukum dan potensi sengketa pada pelaksanaan pendaftaran, Verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu 2024.
"Rapat ini merupakan sesuatu yang urgen untuk dilaksanakan bersama-sama untuk mengindentifikasi dari awal permasalahan hukum dan potensi sengketa dalam pelaksanaan verifikasi administrasi dan penetapan",jelas Rudianto.
Sementara itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Andi Rannu menyatakan ada banyak potensi permasalahan hukum yang muncul selama proses ini, tentu saja penggalian kita atas potensi-potensi tersebut menjadi sangat penting.
"Saya berpandangan alangkah baiknya kita mengindentifikasi dari awal permasalahan dan potensi tersebut dalam pelaksanaan verifikasi administrasi tahap awal parpol," ucap Andi Rannu.
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat, Farhanuddin dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan hari ini adalah diskusi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten terkait dinamika yang terjadi di kabupaten yang akan kita rangkum untuk disampaikan ke Pimpinan KPU RI, karena kalau sudah menyangkut regulasi tidak bisa di eksekusi di provinsi, tapi disampaikan ke KPU RI untuk memperbaiki regulasi tersebut sekaligus menyarankan untuk penyampaian informasi ke publik dalam bentuk siaran pers.
"Kegiatan hari ini adalah diskusi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten terkait dinamika yang terjadi di kabupaten yang akan kita rangkum untuk disampaikan ke Pimpinan KPU RI, karena kalau sudah menyangkut regulasi tidak bisa di eksekusi di provinsi, tapi disampaikan ke KPU RI untuk memperbaiki regulasi tersebut".
"Untuk menyampaikan informasi publik kami sarankan dalam bentuk siaran pers tertulis, sehingga kalau ada komprensi pers itu saja yang dibacakan", kata Farhanuddin. (Humas/KPU Polman)
Editor:IA
Foto: AD