BERITA TERKINI

BAHAS DRAFT RAB PILKADA TAHUN 2024, KPU POLMAN RUJUK PMK DAN SURAT KPU

Polewali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat mulai mempersiapkan penyelenggaraan pelaksanaan Pilkada 2024. Salah satu diantaranya persiapan dalam hal anggaran.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Polewali Mandar di Ruang Media Center KPU Polewali Mandar, Jl. K.H. Wahid Hasyim No.02. Pekkabata - Polewali bersama Ketua dan Anggota KPU Polewali Mandar, Kepala Sub Bagian beserta Staf Sekretariat KPU Polewali Mandar secara luring dan daring.

Kepala Sub Bagian Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rosidah menyampaikan Divisi Perencanaan Data dan Informasi telah menyusun draft Rancangan Anggaran Belanja (RAB) untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 berdasarkan aturan Menteri Keuangan dan Peraturan Bupati terkait Standar Harga Satuan Daerah.

"Kami sudah menyusun draft Rancangan Anggaran Belanja (RAB) untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/pmk.02/2021 perihal Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan Surat KPU Nomor 271/ku.03.2-SD/01/KPU/III/2020 perihal pelaksanaan dan pengelolaan anggaran kebutuhan barang/jasa dan honorarium penyelenggara pemilu 2020, Draft RAB telah kami gandakan untuk dibagikan kepada Komisioner dan para Kepala Sub Bagian untuk dicermati dan dikoreksi bersama", jelas Rosidah.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Polewali Mandar, Muslim Sunar mengingatkan dalam penyusunan RAB Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024, untuk merujuk juga pada Peraturan Bupati Polewali Mandar perihal Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.

"Untuk menyusun Rancangan Anggaran Belanja (RAB) untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024, selain mengacuh pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/pmk.02/2021 dan Surat KPU Nomor 271/ku.03.2-SD/01/KPU/III/2020, kita juga mengacuh pada Peraturan Bupati Polewali Mandar perihal Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar", pungkas Muslim Sunar. (Humas/KPU Polewali Mandar).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 342 kali