
BAHAS LAPORAN SPIP, ANDI RANNU: SPIP MEDIA PERTANGGUNGJAWABAN, MONITORING, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Polewali- Pengawasan intern diperlukan untuk memberikan peringatan dini, meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko, serta memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah.Berkaitan hal tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara menyeluruh dilingkungan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.
Penyelenggaraan SPIP di KPU Kabupaten Polewali Mandar diintegrasikan pada semua kegiatan yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban sampai dengan pemanfaatan yang dilaksanakan melalui kegiatan pengendalian rutin, pengendalian berkala, dan pengendalian dengan pendekatan manajemen risiko. Hal ini dibahas dalam rapat pleno rutin yang dilaksanakan di Ruang Media Center KPU Kabupaten Polewali Mandar, Jl.K.H Wahid Hasyim No.02 Kelurahan Pekkabata Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat.Rabu (08/06/2022)
Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa Pelaporan SPIP bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
"Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan, KPU Kabupaten Polewali Mandar dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, sampai dengan pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara tertib, terkendali, efektif, dan efisien",jelas Rudianto.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Andi Rannu mengingatkan kembali bahwa kartu kendali dalam laporan SPIP adalah media pertanggung jawaban kegiatan sekretariat kepada komisioner dan media monitoring pengawasan dan pembinaan ke jajaran sekretariat.
'Kartu kendali dalam laporan SPIP adalah media pertanggung jawaban kegiatan sekretariat kepada komisioner dan media monitoring pengawasan dan pembinaan ke jajaran sekretariat",ringkas Andi Rannu.
Rapat pleno rutin dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Muslim Sunar, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM, Parmas, Munawir Ariffin, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nurjannah Waris, dan Ketua Divisi Hukum dan pengawasan, Andi Rannu, Plt. Sekretaris KPU, Nurlinah, Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan, Logistik dan Rumah Tangga, Agustan, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Rosida bersama Staf Sekretariat KPU.(Humas/KPU Polewali Mandar).