BERITA TERKINI

BELUM MEMENUHI SYARAT DUKUNGAN TAHAP KESATU,  BAKAL CALON DPD SULBAR MASUKI TAHAPAN PERBAIKAN KEDUA

Mamuju - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kesatu Bakal Calon DPD Provinsi Sulawesi Barat dihadiri Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Anggota KPU Kabupaten yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Se-Sulawesi Barat, Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Se-Sulawesi Barat, Admin/Operator SILON KPU Kabupaten Se-Sulawesi Barat dan LO bakal calon DPD Provinsi Sulawesi Barat. 

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula ruang rapat lantai dua KPU Provinsi Sulawesi Barat Jln. Soekarno-Hatta, Mamuju, Sulawesi Barat. Rabu (1/3/2023). 

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat, Rustang yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa KPU membuka ruang pengajuan keberatan yang seluas-luasnya kepada Bakal Calon Anggota DPD serta Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.

Selanjutnya, kegiatan ini pandu oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Said Umar untuk membacakan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kesatu Bakal Calon DPD oleh Anggota KPU Kabupaten Se-Sulawesi Barat. 

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurjannah Waris  dalam wawancara terpisah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil Verifikasi faktual hari ini belum merupakan hasil akhir. 

"Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual yang telah dilakukan saat ini adalah hasil Verifikasi Faktual Tahap Kesatu.Proses verifikasi faktual merupakan rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum bakal calon mendaftar sebagai calon",jelas Nurjannah waris

"Proses ini harus ditempuh agar dapat mencalonkan diri pada pencalonan perseorangan anggota DPD pada pemilu 2024".

Untuk selanjutnya kata Nurjannah, masa penyerahan dukungan minimal perbaikan kedua  sesuai Peraturan KPU No 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan anggota DPD dilaksanakan selama 10 hari, yakni pada tanggal 2 maret hingga 11 maret 2023 melalui sistem informasi pencalonan ( Silon).

Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kesatu Bakal Calon DPD dari KPU Provinsi Sulawesi Barat kepada Seluruh Bakal Calon Anggota DPD serta Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan dilanjutkan dengan foto bersama. (Humas KPU Polman) 

Photo    : MA
Editor     : IA

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 369 kali