
HADIRI RDP KOMISI I DPRD, KETUA KPU POLMAN JELASKAN ALOKASI KURSI DAN TAHAPAN PEMILU 2024
Polewali - Untuk menjalankan fungsi pengawasan DPR, Komisi I DPRD Kabupaten Polewali Mandar mengundang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Polewali Mandar serta Para Camat Se-Kabupaten Polewali Mandar untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Data Kependudukan Kabupaten Polewali Mandar.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dilaksanakan di ruang Media Center Aspirasi DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Jl. Handi Depu No.17, Takatidung, Kec. Polewali. Senin (21/02/22).
Dalam rapat tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto menyampaikan tentang ketentuan peraturan perundang-undangan terkait ketentuan jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kabupaten yang bersangkutan.
"Dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 191 telah jelas diatur terkait alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota yang didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten yang bersangkutan," jelas Rudianto.
Selain itu Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar juga menerangkan soal tahapan awal Pemilu 2024, hal ini didasari ketentuan pasal 167 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat dua puluh bulan sebelum hari pemungutan suara pemilu.
"Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 telah ditetapkan jadwal Pemilu Tahun 2024 yang sudah tuangkan pada SK Nomor 21 Tahun 2022 yaitu pada tanggal 14 Februari tahun 2024. Ini artinya paling lambat sekitar bulan Juni 2022, tahapan pemilu 2024 akan dimulai," terang Rudianto.
Dalam Rapat Dengar Pendapat, yang juga mengundang pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab.Polewali Mandar, terungkap bahwa ternyata pada tahun 2020 telah terjadi penonaktifan sejumlah penduduk Kabupaten Polewali Mandar.
" Pada tahun 2020 pusat telah menonaktifkan sekitar tiga puluh ribu lebih penduduk di kabupaten Polewali Mandar", ujar Kadis Dukcapil, Nasir Adam.
Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Polewali Mandar selain Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto juga dihadiri Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muslim Sunar, Ketua Divisi Hukum, Andi Rannu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Munawir Ariffin, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Rosidah, dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Sitti Nadra Alimuddin beserta staf. (Humas/KPU Polewali Mandar).