
IKUTI RAKOR PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DPB, KETUA KPU POLMAN JELASKAN REGULASI DPB
Polewali - Menjelang Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mengelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB).Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Media Center Bawaslu Polewali Mandar Jl. A. Depu Kelurahan Takatidung Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Kamis (17/3/2022).
Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini dianggap penting dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab kelembagaan Bawaslu untuk melaksanakan fungsi pengawasan menjelang tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Hal ini diungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, Saifuddin pada pembukaan Rakor tersebut.
Narasumber dalam kegiatan ini, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Supriadi Narno menjelaskan tentang pentingnya membangun kesadaran masyarakat sipil dalam melakukan pelaporan aktifitas kependudukan, agar data pemilih benar-benar berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto dalam Rapat Koordinasi tersebut menjelaskan regulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
"Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di sebutkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang disingkat DPB untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap dari pemilu atau pemilihan terakhir dan telah disingkronisasi dengan data kependudukan secara nasional, pemutakhiran daftar pemilih mempunyai 9 prinsip yaitu komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka,responsip, partisipatif, akuntabel,perlindungan data
pribadi", jelas Rudianto.
Selain itu, Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar juga menyampaikan bahwa Rekapitulasi DPB dilakukan secara berkala dan hasilnya diumumkan ke publik.
"Kami di KPU telah melaksanakan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan ini sejak awal tahun 2020 berdasarkan regulasi yang mengatur DPB ini. Rekapitulasi DPB ini kami terus lakukan secara berkala, yakni sebulan sekali dan hasilnya juga telah kami umumkan ke publik setiap bulannya" ucap Rudianto.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Polewali Mandar, Muslim Sunar pada kesempatan itu, menambahkan bahwa KPU Kabupaten Polewali Mandar sudah bekerja optimal dalam pemutakhiran DPB.
" Visi KPU dalam bekerja adalah bagaimana memastikan seseorang yang memenuhi syarat sebagai pemilih dijamin hak pilihnya, kedua adalah bagaimana merebut kepercayaan publik karena publik inilah yang akan menilai seperti apa KPU bekerja bahwa KPU mesti bekerja secara transparan publik dapat mengakses data kami secara reguler, ketiga yang kami sampaikan bahwa strategi KPU dalam bekerja sesuai regulai dan SE, yang ke empat yang kami mau sampaikan strategi bekerja adalah diantaranya adalah dengan melakukan pengkoordinasian dengan berbagai lintas stakeholder dengan Kepolisian, Kodim dan Lembaga Permasyarakatan setiap 6 bulan sekali, ke lima kami juga melakukan koordinasi dengan 37 SLTA di Polewali Mandar untuk mendapatkan data pemilih pemula setelah kami mendapatkan data itu, kami komfirmasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan menanyakan seseorang itu apakah seseorang itu sudah perekaman atau belum, yang ke enam strategi yang kami lakukan lagi adalah melakukan coklit terbatas kepada kepala lingkungan, kepala dusun dengan membawa data pemilih tahun 2019 untuk kemudian kepala lingkungan dan kepala dusun meneliti dan mencermati data pemilih tersebut mana yang tidak memenuhi syarat (TMS) mana yang Pemilih baru kemudian kami tindak lanjuti, ke tujuh kami juga ada formulir aduan dalam bentuk aplikasi media sosial yang bisa diakses oleh siapa saja dan formulir tanggapan masyarakat yang kami edarkan melalui kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Surat Edaran Bupati untuk memminta kepada Camat, Kepala Desa, Kepala Dusun, RT/RW untuk menyebarluaskan informasi tentang Daftar pemilih berkelanjutan untuk melaporkan warganya atau penduduknya yang sekiranya ada perubahan identitas", tambah Muslim Sunar.
Selain dihadiri Ketua dan Anggota KPU Polman, Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) juga dihadiri Kapolres Polewali Mandar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Polewali Mandar, Dandim 1402 Polewali Mandar, Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Polewali Mandar, Kementrian Agama Kabupaten Polewali Mandar, Kesatuang Bangsa dan Politik Kabupaten Polewali Mandar, Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Polewali Mandar, Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Polewali Mandar serta Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Polewali Mandar. (Humas/KPU Polewali Mandar).