
KABUPATEN POLEWALI MANDAR MEMBAHAS STANDAR OPERATIONAL PROSEDUR (SOP) PERSURATAN SERTA WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL.
Rapat Pleno Rutin Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar membahas Standar Operational Prosedur (SOP) persuratan serta website dan media sosial. Pembahasan SOP yang disepakati dalam rapat pleno rutin ini menjadi acuan kerja surat menyurat serta pengelolaan website dan media sosial KPU Polman. Rapat ini dilaksanakan di Aula Media Center KPU Polman dan juga secara daring via zoom cloud meeting, Rabu (03/11/21).
Munawir Arifin Anggota KPU Polman divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas menyampaikan bahwa perkembangan website KPU Polman sudah sampai pada tahap migrasi data dari website sebelumnya yang telah mengalami perubahan. Selain itu ketua KPU Polman menambahkan pentingnya website dan media sosial sebagai sarana informasi publik mengenai kegiatan-kegiatan KPU.
Rapat pleno rutin ini dihadiri oleh Ketua KPU Polman, Anggota KPU Polman divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM dan PARMAS, Anggota KPU Polman divisi Hukum dan Pengawasan, Anggota KPU Polman divisi Perencanaan data dan Informasi, Anggota KPU Polman divisi Tekhnis Penyelenggara, Para kasubag serta staff.