BERITA TERKINI

KPU POLEWALI MANDAR IKUTI RAKOR PELAKSANAAN PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI DAN SENGKETA PROSES PEMILU TAHUN 2024

Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi Sulawesi Barat dan KPU Kabupaten Se-Sulawesi Barat yang digelar di PTUN Makassar Jln. Raya Pendidikan No.1 Tidung Kec. Rappocini Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Senin (26/9/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka antisipasi untuk penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilu tahun 2024.

Wakil ketua PTUN Makassar, Fajar Wahyu Jatmiko, SH, selaku narasumber dalam kegiatan tersebut memaparkan regulasi terkait administrasi pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

"Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan", papar Fajar Wahyu Jatmiko.

Selain itu, Fajar Wahyu Jatmiko, SH, juga memaparkan regulasi terkait penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Sengketa Proses Pemilihan Umum adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara pemilihan umum antara partai politik calon Peserta Pemilu atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang tidak lolos verifikasi dengan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provensi dan Keputusan KPU Kabupaten/KOta",jelasnya.

Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto yang ikut dalam kegiatan tersebut menyampaikan dengan adanya rapat koordinasi ini akan membuka wawasan dan menambah pengetahuan terkait penyelesaian pelanggaran administrasi dan proses sengketa pemilu.

"Rapat Koordinasi di PTUN Makassar hari ini  membuka wawasan dan menambah pengetahuan kami terkait dengan pengadilan Tata Usaha Negara. Misalnya tadi dijelaskan oleh wakil ketua pengadilan PTUN Makassar bahwa tahapan pengadilan sengketa proses terdiri atas  PEMBACAAN GUGATAN, JAWABAN,PEMBUKTIAN dan PUTUSAN", kata Rudianto.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Andi Rannu mengakui kegiatan rakor kali ini penting terutama sejumlah materi yang diperoleh saat kegiatan berlangsung.

"Pertemuan koordinasi dengan PTUN ini sangat bermanfaat bagi kami di KPU kabupaten yang menjadi pelaksana dari berbagai tahapan pemilu di tingkat satker KPU Kabupaten. Banyak ilmu dan pengetahuan serta wawasan menyangkut berbagai hal terkait bagaimana tata cara penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata  Usaha Negara," kata Andi Rannu.

Dikesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurjannah Waris berharap dengan adanya Rakor ini, kita mampu memahami persoalan hukum dan tata cara penanganan pelanggaran administrasi dan sengketa pemilu kedepannya.

"Rakor ini sangat penting bagi penyelenggara pemilu khususnya di tingkat Satker KPU Kabupaten untuk dapat memiliki pemahaman yang sama terkait tata cara penanganan pelanggaran administrasi dan sengketa Pemilu apabila terdapat sengketa proses dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024",ungkap Nurjannah Waris

Hadir pula dalam kegiatan ini, Sekretaris KPU Kabupaten Polewali Mandar, H. Baharuddin, Kasubag Hukum KPU Kabupaten Polewali Mandar, Sitti Nadrah Alimuddin, dan Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurlinah. (Humas/KPUPolman)
                                                                                                              
Editor : IA
Foto: AD

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 49 kali