BERITA TERKINI

KPU POLEWALI MANDAR LAKUKAN VERIFIKASI ADMINISTRASI 22 PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2024

POLEWALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat telah menuntaskan verifikasi administrasi keanggotaaan terhadap partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang telah diterima pendaftarannya. Tahap awal verifikasi administrasi ini dilakukan terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Polman Nurjannah Waris, Jumat (26/8/2022) menjelaskan,  berdasarkan Keputusan KPU Nomor 258 Tahun 2022 tentang jumlah penduduk sebagai dasar pemenuhan syarat anggota Parpol, Polewali Mandar dengan jumlah penduduk 486.236, maka setiap anggota parpol minimal memiliki 1/1000 dari jumlah penduduk tersebut bila dibulatkan menjadi 487.

"Artinya, semua parpol di Polewali Mandar paling sedikit memiliki 487 anggota parpol yang memenuhi syarat," jelas Nurjannah Waris

Menurutnya, pihaknya telah menerima daftar nama-nama anggota partai politik di Kabupaten Polewali Mandar melalui aplikasi Sipol pada 16 Agustus lalu, dimana dari 24 parpol yang pendaftarannya diterima oleh KPU RI, 22 diantaranya tercatat memiliki kepengurusan di daerah tersebut.

"Sejak 16 Agustus lalu, KPU Polewali Mandar langsung melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan  keanggotaan 22 partai politik tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Politik alias SIPOL," ujar dia.

Dia menyebut bahwa hasil verifikasi sudah tersampaikan secara otomatis kepada Parpol melalui aplikasi SIPOL pada tgl 19. Selanjutnya partai politik akan melihat kembali hal-hal apa saja yang perlu ditindaklanjuti, baik terkait kesesuaian dokumen menyangkut dugaan keanggotaan ganda partai politik, juga   keanggotaan partai politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat. Diantaranya, belum memenuhi syarat karena terdaftar sebagai anggota pada lebih dari satu partai politik, belum memenuhi syarat karena status pekerjaan, serta belum memenuhi syarat karena usia dan/atau status perkawinan.

Verifikasi itu, lanjut dia, semua berdasarkan dokumen yang diinput oleh partai politik. KPU kabupaten dalam hal ini melakukan verifikasi  berdasarkan data yang diinput parpol melalui Sipol.

"Saat ini, KPU Polewali Mandar sudah menyelesaikan proses itu dan  selanjutnya hasilnya dikembalikan kepada partai politik lewat Sipol untuk ditindaklanjuti. Baik soal kegandaan internal, ganda antar parpol maupun terkait anggota yang pekerjaannya tidak sesuai," jelas dia.

Dia menyampaikan, jika terdapat hal-hal yang belum dipahami atau mau dikonsultasikan, ia mempersilahkan berhubungan dengan helpdesk KPU Kabupaten Polewali Mandar.

"Proses tindak lanjut ini, berlangsung hingga 26 Agustus ini. Selanjutnya, KPU  Polewali Mandar akan menerima hasil tindak lanjut itu lalu melakukan verifikasi administrasi terhadap hasil tindak lanjut tersebut berupa surat pernyataan dugaan keanggotaaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari partai politik," jelasnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Polman Nurjannah Waris juga kembali menyampaikan kepada masyarakat yang merasa tidak menjadi anggota partai politik tetapi khawatir namanya tercatut sebagai anggota parpol, untuk melakukan pengecekan mandiri lewat infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/cari_nik guna memastikan namanya tidak tercatat sebagai anggota partai politik.

"Beberapa warga masyarakat yang mengaku terdaftar di partai politik sejak  beberapa hari ini juga telah mendatangi Kantor KPU Polewali Mandar. Kepada mereka kami telah meminta  mengisi formulir tanggapan masyarakat yang ada dan mengaplod ke Link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan," pungkas Nurjannah. (Humas/KPU Polman)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 61 kali