
KPU POLMAN BUKA PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN
Polewali, kab-polewalimandar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten/kota. Senin (1/5/2023).
Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto yang ditemui diruang kerjanya menyampaikan bahwa Pendaftaran dibuka mulai 1 hingga 14 Mei 2023, tempat pengajuan bakal calon anggota DPRD dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Polewali Mandar di Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 2 Pekkabata - Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
"KPU Kabupaten Polewali Mandar akan menerima pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar "ucap Rudianto
Lebih lanjut beliau mengatakan, untuk waktu pendaftaran di kantor KPU Kabupaten Polewali Mandar sendiri dimulai pada 1 Mei hingga 13 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 Wita dan 14 Mei 2023 pukul 08.00-23.59 Wita.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurjannah Waris disela sela kesibukannya menyampaikan terkait persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
"Adapun persyaratan pengajuan pendaftaran bagi bakal calon anggota DPRD adalah Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon dan Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon serta Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon" jelas Nurjannah Waris. (Humas/KPUPolman)
Editor:IA
Foto:AD