BERITA TERKINI

KPU POLMAN GELAR BIMTEK PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM

Polewali- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar menggelar bimbingan teknis tata cara penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan dana tahapan Pemilihan Umum bagi badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum di Aula Hotel Al-Ikhlas Jl. Budi Utomo, Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (2/3/2023).

Menghadirkan narasumber Suwatno auditor BPKP Perwakilan Sulawesi Barat dengan materi Pertanggungjawaban bendahara pengeluaran, Jusman, SE dari KPPN Majene Dengan materi PMK 181 tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan anggaran dalam rangka tahapan pemilu, Jumiaty, S.A.P dari KP2KP Polewali dengan materi Kewajiban Pajak badan Adhoc penyelenggara pemilu, Husni dari BANK BSI Polewali dengan materi sosialisasi tentang penyaluran dana Pemilu. Kegiatan ini diikuti oleh PPK divisi Keuangan dan Logistik, Sekretaris PPK dan Bendahara PPK Se-kabupaten Polewali Mandar

Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto membuka sekaligus memberikan sambutan pada acara tersebut mangatakan bimbingan teknis ini kita lakukan deng harapan bapak/ibu sekalian dapat memahami mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban dana tahapan pemilu.

"Dana tahapan pemilu ini anggaran dari Negara dalam bentuk APBN sehingga tentu kita wajib kelola dengan sebaik-baiknya menurut peraturan perundang undangan yang ada secara tertip taat peraturan, efesien, ekonomis,dan transfaran serta angkutabel, dengan harapan bagaimana sukses penyelenggaraan pemilu tahun 2024 sekaligus kita benar dan tidak ada catatan dalam pertanggungjawaban dana tahapan pemilu itu sendiri"ucap Rudianto

Lebih lanjut Rudianto mengatakan bahwa intinya adalah bagaimana kita bisa memahami posisi serta tugas dan wewenang masing-masing baik sebagai PPK, sekretaris PPK maupun staf sekretariat PPK dengan tujuan utamanya bagaimana pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik, lancar dan aman.

Diakhir sambutan Rudianto mengatakan bahwa dalam hal pergantian kesekretariatan memang diatur adanya mekanisme dalam pergantian kesekretariatan baik itu sekretaris maupun staf sekretariat yang diatur dalam pedoman teknis nomor 67 tahun 2023 dimana PPK melakukan pleno penyusulan pergantian jika sekiranya ada pada saat yang di gariskan atau hasil evaluasi PPK sehingga menyebabkan ada pergantian itu," tutup Rudianto

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar, Muslim Sunar, Andi Rannu, Munawir Arifin, Sekretaris KPU Kabupaten Polewali Mandar H.Baharuddin, Para Kasubag serta Staf sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar. (Humas/KPUPolman)

Editor:IA

Foto:AD

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 347 kali