
KPU POLMAN GELAR RAKOR PERSIAPAN PELAKSANAAN VERFAK KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU 2024
Polewali - Dalam rangka menghadapi tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Koordinasi dengan Partai Politik, Bawaslu, serta Stakeholder terkait dalam rangka menyamakan persepsi terhadap regulasi yang mengatur tentang verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang di dilaksanakan di Aula Hotel Sinar Mas Jl. Ahmad Yani Kel. Wattang Kec. Polewali, Sulawesi Barat. Senin (10/10/2022).
Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan pemahaman terkait regulasi yang mengatur tentang verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
"Kami berharap rapat koordinasi ini merupakan rapat persiapan untuk bagaimana melaksanakan verifikasi faktual kedepannya sehingga kami sangat harapkan dengan rapat koordinasi ini, kami KPU sebagai penyelenggara maupun Bawaslu mendapat dukungan dan kerjasama segala pihak baik itu pemerintah daerah, segenap pemangku kepentingan masyarakat luas, selain itu kami juga berharap dengan adanya Rapat Koordinasi ini adanya persamaan persepsi terhadap regulasi-regulasi yang mengatur tentang verifikasi faktual sehingga kendala-kendala yang bisa timbul dari pelaksanaan verifikasi faktual dapat di minimalisir dari sekarang", terang Rudianto.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurjannah Waris selaku narasumber memaparkan terkait tahapan pelaksanaan verifikasi faktual, ketentuan terhadap parpol yang diverifikasi faktual.
"Verifikasi Faktual kepengurusan dan Keanggotaan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober s/d 4 November 2022 (21 hari), untuk partai politik yang lolos Parlementary Treshold( PT) pada pemilu tahun 2019 tidak dilakukan verifikasi faktual, sisa menunggu ditetapkan sebagai peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administrasi. Untuk partai politik yang tidak lolos Parlmen Treshold (PT) Pemilu tahun 2019 dan memiliki keterwakilan tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota, Partai Politik yang tidak lolos PT Pemilu 2019 dan tidak memiliki keterwakilan tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota, serta partai politik baru yang telah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi sebagaimana rekapitulasi hasil verifikasi administrasi yang dituangkan oleh KPU ke dalam Berita Acara, KPU akan menyampaikan dokumen hasil verifikasi administrasi melalui Sipol untuk dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten", papar Nurjannah Waris.
Tambahnya lagi, dalam tahapan verifikasi faktual ini, petugas verifikasi nantinya akan mempertanyakan kepengurusan dan keanggotaan partai politik.
"Petugas verifikasi akan mendatangi kantor partai politik dan melakukan verifikasi terhadap kepengurusan partai politik dan verifikasi terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % dalam kepengurusan sedangkan untuk keanggotaan partai politik, petugas verifikasi akan mendatangi tempat tinggal anggota parpol sesuai data sampel dan apabila anggota partai politik tidak dapat ditemui maka petugas penghubung menghadirkan anggota partai politik di kantor tetap partai politik untuk di verifikasi", tambahnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, Saifuddin,S.Ag., M.Ag sebagai narasumber menyampaikan dalam melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan, KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual dapat didampingi Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Dalam melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Pasal 84 ayat (1), KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual dapat didampingi Bawaslu Kabupaten/Kota ", jelas Saifuddin.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Partai Politik dan Stakeholder terkait, serta Sekretaris KPU Kabupaten Polewali Mandar bersama jajarannya. (Humas/KPU Polman).
Editor:IA
Foto: AD