KPU POLMAN GELAR UJI PUBLIK PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN POLEWALI MANDAR PEMILU TAHUN 2024
Polewali-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar Menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Bumi Raya Jl. Todilaling No. 16 Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar, Kamis 15 Desember 2022
Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto membuka sekaligus memberikan sambutan pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa salah satu tahapan yang diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 dalam penyelenggaraan pemilu adalah penetapan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
" Kegiatan Uji publik ini sebelumnya telah dilaksanakan di dua tempat yaitu Kecamatan Matakali dan Kecamatan Campalagian. Uji publik ini merupakan amanah yang diatur dalam PKPU Nomor 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, Uji Publik ini kami lakukan untuk memperoleh masukan dari segenap pemangku kepentingan dan masyarakat secara luas terhadap rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Polewali Mandar."Ucap Rudianto
Lebih lanjut Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar Rudianto menyatakan berdasarkan keputusan KPU RI tentang penetapan jumlah alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Kota itu termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022.
"Bahwa jumlah alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar pada Pemilu tahun 2024 sebanyak 40 kursi yang sebelumnya pada Pemilu tahun 2019 berjumlah 45 Kursi."Tambahnya
Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar Divisi Teknis Penyelenggara , Nurjanah menerangkan, penataan Dapil meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
"Ketentuan dalam penataan dapil, antara lain dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan, atau bagian kecamatan, di mana alokasi kursi setiap Dapil paling sedikit tiga dan paling banyak 12. Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, serta memperhatikan prinsip penataan Dapil."jelas Nurjanah Waris
Kagiatan ini dihadiri oleh Sukirman Asisten II yang mewakili Bupati Kabupaten Polewali Mandar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar Amiruddin. SH, Wakapolres Kabupaten Polewali Mandar KOMPOL Ujang, S.H, S.IK, Dandim 1402 Polewali Mandar, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Farhanuddin, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Ketua Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Kesbangpol, Ketua Partai Politik Se-kabupaten Polewali Mandar, Pemantau Pemilu,Tokoh masyarakat dan Akademisi. (Humas/KPU Polman)
Editor: IA
Foto: AD