
KPU POLMAN HADIRI RAKOR PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Barat. Rakor yang bertema " Prosedur Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Inventarisasi Masalah Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu" tersebut diselenggarakan pada hari Jumat, 28 Januari 2022 bertempat di Lantai 3 Kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Barat.
Ketua KPU Polewali Mandar, Rudianto yang turut dalam Rakoor tersebut, berharap kegiatan yang serupa dapat juga dilaksanakan sampai di tingkat kabupaten, sehingga sengketa dalam proses pemilu dapat diminimalkan.
"Kami berharap rakor dengan tema yang sama dapat juga dilaksanakan sampai di tingkat kabupaten, sehingga terbangun kesepahaman bersama diantara penyelengara dengan peserta pemilu terkait regulasi penyelesaian sengketa proses Pemilu ke depan".
Kegiatan Rakor dibuka secara resmi oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Barat, Sulfan Sulo. Selanjutnya rakor dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Sulfan Sulo, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat, Farhanuddin dan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat, Lukman Umar.
Sulfan Sulo dalam pemaparannya menguraikan tahapan prosedur penyelesaian sengketa proses pemilu.
"Adapun tahapan dalam prosedur penyelesaian sengketa pemilu terdiri atas Permohonan, Registrasi, Mediasi, Adjudifikasi, Putusan, Pendampingan & Supervisi, Koreksi putusan dan Pelaporan", ujarnya.
Sedangkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulbar, Farhanuddin menekankan pentingnya mengedepankan fungsi pencegahan daripada fungsi penindakan dalam sengketa proses pemilu.
"Dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, frasa pencegahan lebih dahulu disebut daripada frasa penindakan, sehingga sebenarnya pencegahan lebih dikedepankan daripada penindakan", ucapnya.
Kepala Ombudsman, Lukman Umar, menguraikan materi tugas Ombudsman dalam pengawasan terhadap lembaga pelayanan publik.
"Ombudsman bertugas melakukan pengawasan terhadap lembaga pelayan publik yang menggunakan APBD dan APBN".
Dalam rakor tersebut terlihat turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Pengurus atau LO Perwakilan Partai Politik, Ketua KPU Kabupaten se-Sulawesi Barat, Ketua Bawaslu se-Sulawesi Barat.