KPU POLMAN LAKUKAN CEK DATA DIRI DALAM DATA SIPOL
Polewali- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar kembali menggelar Rapat Pleno Rutin yang dilaksanakan di Ruang Media Center Jl. K.H.Wahid Hasyim No.02 Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Kamis (11/8/2022).,
Katua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto memimpin rapat tersebut menyampaikan atas perintah dari Pimpinan Tingkat Pusat KPU RI terkiat Pengecekan data diri atau NIK di portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan sampai batas akhir pendaftaran partai politik tanggal 14 agustus 2022.
“Kami menghimbau kepada seluruh Jajaran KPU Kabupaten Polewali Mandar mulai dari Anggota KPU Polewali Mandar dan Sekretariat KPU Polewali Mandar atas perintah dari pimpinan tingkat pusat KPU RI untuk terus setiap hari mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau data-data diri masing-masing dari kita di Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan https://infopemilu.kpu.go.id/Cari_nik
Kemudian khusus kita di satuan kerja KPU Polewali Mandar jika menemukan data diri kita terdaftar sebagai anggota partai politik kita langsung menyampaikan ke KPU Provinsi Sulawesi Barat, kemudian bagi masyarakat yang menemukan data dirinya terdaftar dalam Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan https://infopemilu.kpu.go.id/Cari_nik atau Sipol dan merasa dirinya bukan anggota partai politik bisa langsung mengisi From Tanggapan Masyarakat di alamat https://infopemilu.kpu.go.id/tanggapan.” ujarnya
Sementara itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Andi Rannu dalam rapat tersebut memotifasi Staf Sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar untuk terus menggali ilmu untuk memperkaya dan meningkatkatkan pengetahuan terkait kepemiluan terutama dimasa tahapan pendaftaran, Verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu Anggota DPR dan DPRD.
“Bahwa dalam masa tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai politik peserta pemilu Anggota DPR dan DPRD saat ini, kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten Polewali Mandar baik sebagai Anggota KPU kabupaten Polewali Mandar maupun staf sekretariat KPU Kbupaten Polewali Mandar untuk terus meningkatkan pengetahuan dan kapasitas penguasaan terhadap regulasi yang ada, khususnya Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, dan PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.” Harap Andi Rannu
Selanjutnnya Andi Rannu memaparkan terkait tugas dan wewenang KPU tingkat Kabupaten yaitu tentang verifikasi faktual keanggotan partai politik dan metode verifkasi faktual seperti ditemui sesuai dengan alamat KTP yang jadi sampel, metode yang kedua yaitu keanggotan partai dikumpulkan oleh pengurus partai ditempat yang di tentukan dan metode yang ketiga yaitu dengan melakukan video Call.
Turut hadir dalam rapat tersebut , Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar Muslim Sunar, Munawir Arifin, Plt Sekretaris KPU Kabupaten Polewali Mandar Agustan, Kepala Subbagian dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar. (Humas/KPU Polman)