
KPU POLMAN: PESERTA PEMILU WAJIB LAPORKAN DANA KAMPANYE
Polewali, kab-polewalimandar.kpu.go.id - KPU Kabupaten Polewali Mandar menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, dihadiri oleh Bawaslu dan Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Polewali Mandar yang dilaksanakan di Cafe dan Resto Cilacap, Jl. H. Andi Depu Kelurahan Takatidung Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Kamis Pagi (5/10/2023).
Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto dalam wawancara terpisah menyampaikan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum ini mengatur tentang pembukaan rekening khusus dana kampanye, mekanisme penyusunan laporan awal dana kampanye, laporan pemberi sumbangan dana kampanye, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang harus dilaksanakan oleh peserta pemilihan umum, waktu pelaporan dana kampanye, sistem informasi kampanye dan dana kampanye (sikadeka), audit laporan dana kampanye, tanggapan masyarakat, dan formulir yang digunakan untuk pelaporan dana kampanye.
Selain itu, beliau juga menyampaikan, dengan adanya pelaporan dana kampanye ini akan mencegah terjadinya penyalagunaan dana kampanye, korupsi, memperkaya diri sendiri, politik uang, sekaligus sebagai bentuk transparansi pembiayaan kampanye.
Dalam paparannya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurjannah Waris mengatakan bahwa peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye. Pelaporannya ini ada tiga jenis. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan kemudian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Masing-masing jenis laporan ada batas waktunya kapan diserahkan ke KPU dan kapan harus diserahkan ke kantor akuntan publik yang akan mengaudit.
Lebih lanjut beliau juga memaparkan apa itu dana kampanye, siapa yang dapat menjadi sumber dana kampanye, siapa yang dapat menjadi penyumbang dana kampanye, serta kapan batas dalam pelaporannya. Hal ini sangat penting untuk disampaikan, sumber-sumber mana yang diperbolehkan dan yang dilarang masuk sebagai penyumbang. Sumber dana kampanye yang tidak terbatas dan yang dibatasi itu mesti bisa dibedakan. Sumbangan perorangan, lembaga, ataupun perusahaan, itu ada batasannya.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Munawir Arifin, Sekretaris KPU Kabupaten Polewali Mandar, Baharuddin, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurlinah, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rosida, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar,Sitti Nadra Alimuddin, bersama Staf Sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar. (Humas/KPUPolman)*.
Editor: IA
Foto: AD