BERITA TERKINI

KPU POLMAN TETAPKAN DPS 349.141 PEMILIH

Polewali-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil pemutakhiran dalam Pemilu tahun 2024 di Aula SLB Jl. KH. Hasyim  No 05 Pekkabata Kecamatan Polewali. Rabu (5/04/2023).

Rapat Pleno terbuka tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar Rudianto, didampingi Anggota KPU Polewali Mandar Muslim Sunar, Munawir Arifin.

Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar Rudianto, dalam sambutannya mengatakan rapat pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) merupakan rapat pleno yang dilaksanakan ditingkat kabupaten  setelah rapat pleno untuk perubahan daftar pemilih ditingkat PPS dan PPK yang telah selesai dilaksanakan.

"sehingga rapat pleno merupakan penyampaian kepada stakeholder dan pemangku kepentingan yang ada, sekaligus untuk menerima masukan dan tanggapan terhadap apa yang telah kita dapatkan pada proses-proses sebelumnya."ucap Rudianto

"Daftar Pemilih yang ada sampai hari ini merupakan kelanjutan atau Proses penyusunan daftar pemilih yang dimulai dari DP4 yang diserahkan oleh Dirjen Kependudukan Pencacatan Sipil kepada KPU RI kemudian KPU melakukan sinkronisasi dengan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) dan hasilnya diturunkan ke KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota untuk dilakukan pemutakhiran. Kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih yang dimulai tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh teman-teman Pantarlih yang tersebar di kabupaten Polewali Mandar, namun untuk penyusunan daftar pemilih tetap merupakan tanggung jawab semua penyelenggara pemilu, jadi daftar pemilih yang ada sampai hari ini merupakan hasil dari kerja kita semua sesuai dengan tugas dan bidang kita masing-masing."lanjutnya

Diakhir sambutan Rudianto mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dan segenap pemangku kepentingan yang ada atas partisipasinya dalam penyusunan daftar pemilih " tutup Rudianto

Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan Data dan informasi Muslim Sunar, dalam kegiatan tersebut menjelaskan tentang dasar hukum dan cara kerja Sidalih dimana pada pemilu tahun 2019 belum menjadi satu produk hukum yang masuk dalam sistem PKPU tapi di pemilu tahun 2024 ini Sidalih ini sudah menjadi bagian dari terintergrasi dalam sistim informasi data pemilih.

"Sistim informasi data pemilih ini sudah menjadi nomenklatur dari PKPU 7 tahun 2022 dimana menjadi wajib hukumnya ditingkat penyelenggara KPU untuk mengunakan aplikasi Sidalih ini karena Sidalih mampu menganalisis data secara akurat terkait kegandaan, dibawah umur sementara untuk aplikasi e-Coklit itu menjadi alat bantu ke Sidalih.,"ungkap Muslim Sunar

Selanjutnya Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar Divisi Sosdikli SDM dan Parmas, Munawir Arifin memandu pembacaan hasil pleno DPHP yang dibacakan tiap-tiap kecamatan.
Penyampaian Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Daftar Pemilh Sementara untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Polewali mandar dengan jumlah TPS Reguler 1356 ditambah TPS khusus 3 TPS jadi jumlah TPS secara keseluruhan 1359 dan jumlah pemilih Laki-Laki : 172.443 orang, Perempuan : 176.698 orang. Total : 349.141 orang.

  
Acara ditutup dengan pengesahan dan  penandatanganan Berita Acara oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara ke Disdukcapil Kabupaten Polewali Mandar, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, Kapolres Polewali Mandar, Dandim 1402 Polewali Mandar serta Seluruh Partai Politik peserta pemilu tahun 2024 Se-kabupaten Polewali Mandar. (Humas/KPUPolman).

Editor:AD
Foto:AD

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,036 kali