BERITA TERKINI

PASCA RAKOR DI BALI, KPU POLMAN LAKSANAKAN RAKOR PERSIAPAN DPSHP PEMILU 2024

Polewali, kab-polewalimandar.kpu.go.id - Dalam rangka persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi DPSHP Pemilu Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Data Pasca Penetapan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang di gelar di Bali yang dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang membidangi Perencanaan, Data dan Informasi Se-Kabupaten Polewali Mandar dan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Polewali Mandar, Jl. K.H Wahid Hasyim No.02 Pekkabata - Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Sabtu (6/5/2023).

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Polewali Mandar, Muslim Sunar  dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pasca penetapan dan pengumuman DPS masih ditemukan data pemilih yang ganda.

"Berdasarkan Hasil Rakornas Data di Bali terkait data ganda Nasional, KPU Kabupaten melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/ KPU Provinsi lainnya dan untuk data ganda Luar Negeri, KPU Kabupaten akan melakukan klarifikasi langsung ke PPLN",jelas Muslim Sunar.

Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa KPU Kabupaten akan melakukan verifikasi data kependudukan melalui  Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

"Kami akan memastikan keberadaan pemilih tersebut melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Apabila data ganda tersebut terdaftar diluar Kabupaten Polewali Mandar maka pemilih tersebut akan di TMS kan berdasarkan de jure (domisili)",tambahnya.

Adapun Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Barat, Sukmawati Sila yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan berdasarkan hasil pertemuan KPU Provinsi Sulawesi Barat dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Barat terkait DPS, terdapat element data yang dipertanyakan kategori pemilih tidak memenuhi syarat.

"Hasil Koordinasi kami dengan Disdukcapil Provinsi Sulawesi Barat bahwa pemilih yang meninggal dunia menggunakan Surat Keterangan (Suket) Kepala Desa/Lurah tidak terhapus dalam DP4 karena hanya pemilih yang telah meninggal dunia yang menggunakan Suket dari Disdukcapil terhapus dalam DP4",terang Sukmawati Sila.

Tambahnya lagi, meminta kepada KPU Kabupaten untuk melakukan rekap data ganda dan disampaikan ke KPU Provinsi.

"Apabila ada elemen data ( kategori NIk sama/ Nik ganda ) untuk bisa direkap perkabuten dan disampaikan kepada KPU Provinsi",tambahnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurjanah Waris, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar Rosidah SE bersama Staf, (Humas/KPUPolman)

Editor:IA
Foto:IA

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 376 kali