
PERLUNYA ANTISIPASI PERMASALAHAN HUKUM PADA MASA VERIFIKASI ADMINISTRASI JADI PEMBAHASAN RAPAT KPU POLEWALI MANDAR
Polewali - Perlunya mengantisipasi berbagai permasalahan hukum yang dapat timbul dalam masa verifikasi administrasi yang tengah dilaksanakan di tingkat KPU Kabupaten, menjadi bagian penting yang mengemuka dalam pembahasan rapat internal yang dilaksanakan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (1/9/2022) pagi.
Rapat yang membahas identifikasi permasalahan hukum dan potensi sengketa pada pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 dan secara khusus pada tahapan verifikasi administrasi yang tengah dilaksanakan KPU Polewali Mandar, dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Polewali Mandar Rudianto, dihadiri Ketua dan Anggota KPU Polewali Mandar masing-masing Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Andi Rannu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Nurjannah Waris, Ketua Divisi Data dan Perencanaan Muslim Sunar, Sekertaris KPU Polewali Mandar Baharuddin, dan para Kasubag di lingkup sekretariat KPU Polewali Mandar serta seluruh staf KPU Kabupaten Polewali Mandar.
Dalam kesempatan itu, turut pula hadir Anggota KPU Sulawesi Barat yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Barat Farhanuddin yang sekaligus memberikan arahan dalam rapat tersebut.
Menurut Farhanuddin, jajaran KPU Polewali Mandar diingatkannya agar dalam masa verifikasi administrasi yang tengah berlangsung saat ini, senantiasa memperhatikan dan mempedomani segala aturan dan ketentuan yang telah mengaturnya.
Ia menegaskan pentingnya memahami dan senantiasa menjalankan apa yang telah digariskan pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260 tersebut.
"Ini teman-teman harus memperhatikan betul ini, tentang juknis, (nomor) 260 dan 309, kemudian standar operasional prosedur yang dibuat," jelasnya.
Hal tersebut penting menurut Farhanuddin, terutama untuk menjawab ketika nantinya ada yang merasa dirugikan. Meski berharap tidak sampai terjadi, namun ia tetap mengingatkan jika yang paling terdekat kemungkinannya yang bisa saja dihadapi sebagaimana tahapan yang sedang berlangsung saat ini yakni pelanggaran administrasi.
"Karena menyangkut tata cara, prosedur, yang sanksinya adalah perbaikan prosedur, dan sanksi peringatan secara tertulis," jelasnya.
Karena itu, Farhanuddin kembali mengingatkan agar dalam proses verifikasi administrasi ini senantiasa dijalankan dengan berpedoman pada PKPU Nomor 4 tahun 2022 dan pelaksanaannya yang mengacu pada ketentuan yang telah ada dalam pedoman teknis pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual.
Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar Rudianto saat membuka rapat menyampaikan pentingnya kegiatan tersebut sebagai upaya dalam mengidentifikasi sejak awal berbagai permasalahan hukum yang dapat timbul nantinya.
"Saya kira ini merupakan hal yang sangat urgen untuk kita laksanakan (rapat) seperti ini, untuk bagaimana bersama-sama kita mengidentifikasi dari awal, identifikasi permasalahan hukum dan potensi sengketa dalam pelaksanaan verifikasi administrasi dan nantinya di penetapan," kata Rudianto.
Menurutnya, dalam masa tahapan verifikasi administrasi yang sedang berjalan ini, boleh jadi saat ini belum ada permasalahan yang timbul. "Tapi tidak menutup kemungkinan tahapan verifikasi administrasi selesai dan masuk pada tahapan verifikasi faktual, ada potensi (permasalahan hukum, red), ada laporan. Itulah sehingga kegiatan ini sangat penting adanya," ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Polewali Mandar Andi Rannu mengakui pentingnya pembahasan dalam rapat tersebut dalam rangka mengantisipasi berbagai permasalahan hukum yang dapat timbul selama proses tahapan verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu 2024. Karena itu dirinya mengapresiasi antusiasme dari para staf dan seluruh peserta rapat untuk hadir bersama-sama dalam kegiatan tersebut.
"Tentu saja ini dimaksudkan sebagai bentuk antisipasi yang sejak awal telah kita siapkan dalam rangka menghadapi segala potensi-potensi permasalahan hukum yang dapat timbul dalam masa tahapan yang sedang berjalan ini. Karena itu, apresiasi kami terhadap seluruh peserta rapat yang hadir dan menyimak pemaparan yang ada," tandasnya. (Humas/KPU Polman)
Foto : Ad