BERITA TERKINI

SAMAKAN PERSEPSI, KPU POLMAN SOSIALISASIKAN REGULASI KAMPANYE PEMILU 2024

Polewali, kab-polewalimandar.kpu.go.id - Dalam rangka menghadapi Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum  (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang dihadiri unsur Forkopimda, Partai Politik, Akademisi, LSM Pemerhati Pemilu dan sejumlah wartawan di Cafe dan Resto Cilacap, Jl. H. Andi Depu Kelurahan Takatidung Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Kamis Siang (5/10/2023).

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto menyampaikan salah satu tahapan pemilu yang cukup krusial dan butuh kerjasama seluruh pihak yaitu tahapan kampanye, Kampanye Pemilu Tahun 2024 akan dilaksanakan 75 hari dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, Kami berharap dalam pemilu 2024 nanti tahapan kampanye dapat berjalan dengan baik, kondusif dan tidak ada gangguan keamanan.

Lebih lanjut, Rudianto menyampaikan bahwa pada PKPU Nomor 15 tahun 2023 dijelaskan bahwa Kampanye Pemilu adalah Kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Diakhir sambutannya beliau mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya Sosialisasi ini yaitu untuk menyamakan persepsi terhadap regulasi Kampanye sehingga dalam pelaksanaan kampanye dapat berjalan baik dan kondusif.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Munawir Arifin selaku narasumber kegiatan menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kampanye, partai politik dapat melaksanakan dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), media sosial, iklan media cetak, media elektronik, media dalam jaring, kegiatan lain tidak melanggar aturan kampanye, dan rapat umum.

Dalam paparannya, beliau juga menyampaikan bahwa Partai politik dilarang menyebarkan bahan kampanye di tempat ibadah, rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

Diakhir Pemaparan, Munawir Ariffin menghimbau kepada kepada peserta Pemilu dalam berkampanye nantinya selalu menaati aturan atau regulasi yang ada.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurjannah Waris, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Polewali Mandar, Muslim Sunar, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Andi Rannu , Sekretaris KPU Kabupaten Polewali Mandar, Baharuddin, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurlinah, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rosida, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar,Sitti Nadra Alimuddin, bersama Staf Sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar. (Humas/KPUPolman)*.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 66 kali