BERITA TERKINI

PDPB; Ikhtiar KPU Jaga Kualitas Data Pemilih Dimasa Non Tahapan Pemilu

DISKURSUS wacana tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) terus mengemuka beberapa tahun belakangan ini.

Jika menilik dari ikhwal dicetuskannya PDPB adalah lahir sebagai respon dialektik untuk menjawab harapan-harapan publik agar kualitas data Pemilu semakin membaik dan meretas berbagai polemik yang seringkali berkembang utamanya saat-saat pelaksanaan Pemilu.Polemik tersebut salah satunya dalam Pemilu 2019, Bawaslu RI menemukan 1.013.067 identitas pemilih ganda pada daftar pemilih tetap (DPT) tersebar di 285 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, polemik ini dipicu oleh akurasi data dinilai ‘tidak valid’.Sistem Pendaftaran Pemilih. 

Secara konseptual dikenal dua jenis sistem pendaftaran pemilih, yakni berdasarkan skala periode waktu dan berdasarkan hak dan kewajiban.

Berdasarkan skala periode waktu, sistem pendaftaran pemilih ada tiga jenis, yaitu periodic list, continuous register dan civil registry.Sistem periodic list adalah adalah hanya untuk pemilu tertentu saja. Pendaftaran pemillih dilakukan setiap kali hendak menyelenggarakan Pemilihan Umum sebagaimana diterapkan selama enam kali pemilihan umum pada era orde baru.Sistem continuous register or list adalah sisitem pendaftaran pemilih untuk pemilu yang berkelanjutan.

Artinya daftar Pemilih Pemilu tidak dibuang melainkan dimutakhirkan untuk digunakan pada pemilu berikutnya (Surbakti, R dkk., 2011).

Sementara civil registry adalah pendaftaran pemilih yang didasarkan pada pencatatan sipil.pemilih sebagaimana diatur dalam regulasi Pemilu.Secara konvensional alur proses pemutakhiran data pemilih dalam tahapan pemilu tidaklah sesederhana yang terfikirkan, alur proses dengan durasi waktu yang lama, melibatkan banyak pihak pemangku kepentingan dan melibatkan banyak pelaku penyelenggara dari tingkat paling bawah level TPS yakni PPDP, PPS pada tingkat desa, PPK pada tingkat kecamatan sampai dengan KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU Nasional.

Proses pemutakhiran data pemilih dalam Pemilu dimulai dilaksanakan saat diserahkannya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri RI kepada KPU selambat-lambatnya 14 bulan sebelum hari Pemungutan suara (UU Nomor 7 tahun 2017, pasal 201 ayat 6).

Data DP4 tersebut kemudian diolah oleh KPU disinkronisasi dan disandingkan dengan DPT Pemilu/Pilkada sebelumnya, selanjutnya diserahkan kepada PPK/PPS untuk dilakukan Pencocokan dan Penelitian secara faktual dengan mendatangi rumah-rumah warga oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). (Tribun-Sulbar.Com) 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 342 kali