BERITA TERKINI

IKUTI RAKOR PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DPB, KETUA KPU POLMAN JELASKAN REGULASI DPB

Polewali - Menjelang Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mengelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB).Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Media Center Bawaslu Polewali Mandar Jl. A. Depu Kelurahan Takatidung Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Kamis (17/3/2022). Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini dianggap penting dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab kelembagaan Bawaslu untuk melaksanakan fungsi pengawasan menjelang tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Hal ini diungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, Saifuddin pada pembukaan Rakor tersebut.  Narasumber dalam kegiatan ini, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Supriadi Narno menjelaskan tentang pentingnya membangun kesadaran masyarakat sipil dalam melakukan pelaporan aktifitas kependudukan, agar data pemilih benar-benar berkelanjutan. Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto dalam Rapat Koordinasi tersebut menjelaskan regulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. "Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di sebutkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang disingkat DPB untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap dari pemilu atau pemilihan terakhir dan telah disingkronisasi dengan data kependudukan secara nasional, pemutakhiran  daftar pemilih mempunyai  9 prinsip yaitu  komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka,responsip, partisipatif, akuntabel,perlindungan data  pribadi", jelas Rudianto. Selain itu, Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar juga menyampaikan bahwa Rekapitulasi DPB dilakukan secara berkala dan hasilnya diumumkan ke publik. "Kami di KPU telah melaksanakan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan ini sejak awal tahun 2020 berdasarkan regulasi yang mengatur DPB ini. Rekapitulasi DPB ini kami terus lakukan secara berkala, yakni sebulan sekali dan hasilnya juga telah kami umumkan ke publik setiap bulannya" ucap Rudianto.  Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Polewali Mandar, Muslim Sunar pada kesempatan itu, menambahkan bahwa KPU Kabupaten Polewali Mandar sudah bekerja optimal dalam pemutakhiran DPB. " Visi KPU dalam bekerja adalah bagaimana memastikan seseorang yang memenuhi syarat sebagai pemilih dijamin hak pilihnya, kedua adalah bagaimana merebut kepercayaan publik karena publik inilah yang akan menilai seperti apa KPU bekerja bahwa KPU mesti bekerja secara transparan publik dapat mengakses data kami secara reguler, ketiga yang kami sampaikan bahwa strategi KPU dalam bekerja sesuai regulai dan SE,  yang ke empat yang kami mau sampaikan strategi bekerja adalah  diantaranya adalah dengan melakukan pengkoordinasian dengan berbagai lintas stakeholder  dengan Kepolisian, Kodim dan Lembaga Permasyarakatan  setiap 6 bulan sekali, ke lima kami juga melakukan koordinasi dengan 37 SLTA di Polewali Mandar untuk mendapatkan data pemilih pemula setelah kami mendapatkan data itu, kami komfirmasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan menanyakan seseorang itu apakah seseorang itu sudah perekaman atau belum, yang ke enam strategi yang kami lakukan lagi adalah melakukan coklit terbatas kepada kepala lingkungan, kepala dusun dengan membawa data pemilih tahun 2019 untuk kemudian kepala lingkungan dan kepala dusun meneliti dan mencermati data pemilih tersebut mana yang tidak memenuhi syarat (TMS) mana yang Pemilih baru kemudian kami tindak lanjuti, ke tujuh kami juga ada formulir aduan dalam bentuk aplikasi media sosial yang bisa diakses oleh siapa saja dan formulir tanggapan masyarakat yang kami edarkan  melalui kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Surat Edaran Bupati untuk memminta kepada Camat, Kepala Desa, Kepala Dusun, RT/RW untuk menyebarluaskan informasi tentang Daftar pemilih berkelanjutan untuk melaporkan warganya atau penduduknya yang sekiranya ada perubahan identitas", tambah Muslim Sunar. Selain dihadiri Ketua dan Anggota KPU Polman, Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) juga dihadiri Kapolres Polewali Mandar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Polewali Mandar, Dandim 1402 Polewali Mandar, Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Polewali Mandar, Kementrian Agama Kabupaten Polewali Mandar, Kesatuang Bangsa dan Politik Kabupaten Polewali Mandar, Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Polewali Mandar, Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Polewali Mandar serta Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Polewali Mandar. (Humas/KPU Polewali Mandar).

569 PEMILIH PEMULA MENAMBAH PEMILIH DPB POLMAN PERIODE FEBRUARI 2022

Polewali - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar,Sulawesi Barat, mencatat 569 pemilih baru pada bulan Februari 2022. Hal ini terungkap pada saat Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilaksanakan di Ruang Media Center KPU Kabupaten Polewali Mandar Jl. K.H Wahid Hasyim No.2 Pekkabata-Polewali,Sulawesi Barat yang dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar, Sekretaris dan Kasubag KPU Kabupaten Polewali Mandar beserta staf. Jum'at(25/2/2022). Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Polewali Mandar, Muslim Sunar dalam Rapat Pleno DPB menyampaikan total DPB pada bulan Februari sebanyak 313.633 pemilih. "Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) KPU Polewali Mandar periode Bulan Februari 2022 sebanyak 313.633. Bertambah sebanyak 569 dari periode bulan Januari sebanyak 313.064. 569 tambahan pemilih ini seutuhnya adalah pemilih Pemula dengan rata usia 19 tahun", papar Muslim Sunar. Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa proses pemutakhiran DPB tersebut tidak lepas dari dukungan dan kerjasama Kepala SLTA Sederajat Se-Kabupaten Polewali Mandar yang telah mengirim data siswa yang telah menjadi wajib pilih serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Polewali Mandar yang telah bersedia menyinkronkannya dengan Data Kependudukan khususnya Data NKK Penduduk. Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto menyampaikan bahwa hasil Rapat Pleno Penetapan DPB harus diumumkan ke publik. "Mengingat pentingnya DPB ini, maka KPU berkewajiban untuk mengumumkan secara terbuka ke Publik melalui medsos dan media informasi lainnya", kata Rudianto. (Humas/KPU Polewali Mandar).

BANGUN SINERGITAS, KPU POLMAN,PEMDA DAN STAKEHOLDER TERKAIT BERSIAP HADAPI TANTANGAN PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Polewali - Komisi Pemilihan UMUM Kabupaten Polewali Mandar (KPU Polman) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar (PEMDA Polman) menggelar kegiatan untuk membangun sinergitas antara penyelenggara Pemilu/ Pemilihan, Pemerintah Daerah dan Stakeholder terkait dalam Rapat Koordinasi Terbatas terkait kesiapan menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 di Ruang Pola Kantor Bupati Polewali Mandar, Jl. Manunggal No.11, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali dengan menerapkan protokol kesehatan. Kamis(24/02/22). Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto dalam wawancara terpisah menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi Terbatas yang digelar hari ini bertujuan untuk membangun komunikasi dan sinergi dengan Pemerintah Daerah serta Stakeholder terkait untuk mewujudkan kesuksesan Pemilu 2024. " Rapat Koordinasi Terbatas ini sangat penting dilakukan dan merupakan langkah awal Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar untuk membangun komunikasi dan sinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar serta stakeholder terkait untuk mendukung dan menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024," jelas Rudianto. Wakil Bupati Polewali Mandar, H. Muh. Natsir Rahmat memberikan apresiasi kepada KPU Polewali Mandar atas terselenggaranya kegiatan ini. Hal ini disampaikan dalam sambutannya Rapat Koordinasi Terbatas tersebut. "Saya apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten Polewali Mandar atas terselenggaranya Rapat Koordinasi persiapan menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, dan berharap berimplikasi terhadap komitmen para penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten termasuk instansi maupun lembaga terkait," kata H. Muh. Natsir Rahmat. selain itu, Wakil Bupati Polewali Mandar dalam sambutannya juga mengajak seluruh stakholder terkait untuk berperan aktif dalam rangka antisipasi situasi keamanan dan ketertiban menjelang penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. "Saya mengajak pada kita semua berperan aktif dalam rangka antisipasi situasi keamanan dan ketertiban menjelang Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 nanti. Saya harapkan kebersamaan bertindak, berbuat dan bertanggungjawab, jika ini dilakukan pemilu kita Insyaallah berjalan dengan baik dan aman", ajak H. Muh. Natsir Rahmat. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar sekaligus Narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Terbatas menyampaikan beberapa hal terkait peran pemerintah, diantaranya memberikan bantuan dukungan, fasilitasi terkait hal-hal yang diatur dalam undang-undang. "Terkait dengan peran Pemerintah daerah dalam Pemilu, Pihak Pemerintah Daerah berkewajiban untuk membantu dan mendukung serta memfasilitasi pelaksanaan pemilu dan Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang seperti personil di kesekretariatan yang dibutuhkan termasuk di tingkat kecamatan dan kelurahan, seperti kesekretariatan PPK dan PPS, juga terkait pengamanan distribusi logistik, tempat TPS dan lain-lain",papar Rudianto. Dalam Rapat Koordinasi Terbatas tersebut Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Muslim Sunar menjelaskan terkait Personil di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Pindah Memilih, Kantor Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Data Anomali Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Data Pemilih Berkelanjutan, permintaan dukungan Anggaran Pilkada dan Asuransi Kesehatan/BPJS bagi penyelenggara Pemilu. Rapat koordinasi terbatas dengan pemerintah daerah Kabupaten Polewali mandar selain Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto juga dihadiri Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muslim Sunar, Ketua Divisi Hukum, Andi Rannu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nurjannah Waris, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Munawir Ariffin, Sekretaris KPU Kabupaten Polewali Mandar, Anwar Sida, Para Kasubag  beserta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar. (Humas/KPU Polewali Mandar).

KPU POLMAN IKUTI RAKOR SOSIALISASI PENERAPAN KEBIJAKAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI

Polewali - Menindaklanjuti Serat Edaran Nomor 3 Tahun 2022, tentang Penerapan Kebijakan Manajemen Keamanan Informasi, KPU RI laksanakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Penerapan Kebijakan Manajemen Keamanan Informasi yang diikuti oleh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Indonesia secara Daring. Selasa(22/2/2022). Terkait hal tersebut, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar mengikuti Rapat Koordinasi Sosialisasi Penerapan Kebijakan Manajemen Keamanan Informasi melalui via daring di Ruang Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Polewali Mandar Jl. K.H Wahid Hasyim No.02 Pekkabata-Polewali. Narasumber utama dalam Kegiatan tersebut adalah Bapak Viryan Azis (Komisioner KPU RI) dan Bapak Sumariyondono (Kepala Biro Perencanaan dan Data KPU RI) dalam kegiatan tersebut mengangkat issu Sertifikat ISO 27001 – Information Security Management System (ISMS) atau di Indonesia disebut dengan SMKI (Sistem Manajemen Keamanan Informasi) yang diharapkan dapat diterapkan dalam manajemen organisasi untuk memenuhi persyaratan keamanan informasi. Jajajaran KPU Kabupaten Polewali Mandar yang hadir secara daring adalah Bapak Muslim (Komisioner Divisi Perencanaan data dan Informasi), Rosida (Kasubag Perencanaan data dan Informasi) dan Sri Nuriani Ulan (Staf).  (Humas/KPU Polewali Mandar).

KETUA KPU POLMAN SAMPAIKAN RENCANA KERJA HARIAN PADA APEL PAGI

Polewali - Pelaksanaan apel pagi ini bukan hanya sebagai upaya penegakan disiplin bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) tapi juga sebagai wadah untuk membagi informasi terkait kegiatan yang akan dilakukan.  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar menggelar apel pagi dihalaman Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar Jl. K.H Wahid Hasyim No.02 Pekkabata - Polewali yang di ikuti oleh seluruh Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar. Senin (21/2/2022).  Bertindak sebagai Pembina Apel, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto. Dalam amanahnya menyampaikan untuk selalu menjaga kekompakan, jaga solidaritas, jaga kesehatan dan tetap semangat dalam beraktifitas sekaligus menyampaikan rencana kerja hari ini. "Pada apel pagi ini, Saya berharap agar Sekretariat  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar untuk tetap menjaga kekompakan, jaga solidaritas, jaga kesehatan dan tetap semangat dalam beraktifitas sedangkan untuk kegiatan hari ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar berkunjung ke DPRD Kabupaten Polewali Mandar terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta Koordinasi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar terkait Rapat Koordinasi Terbatas yang akan dilaksanakan pada kamis 24/2/2022 diruang pola Bupati Polewali Mandar", ucap Rudianto. (Humas/KPU Polewali Mandar).

HADIRI RDP KOMISI I DPRD, KETUA KPU POLMAN JELASKAN ALOKASI KURSI DAN TAHAPAN PEMILU 2024

Polewali - Untuk menjalankan fungsi pengawasan DPR, Komisi I DPRD Kabupaten Polewali Mandar mengundang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Polewali Mandar serta Para Camat Se-Kabupaten Polewali Mandar untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Data Kependudukan Kabupaten Polewali Mandar. Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dilaksanakan di ruang Media Center Aspirasi DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Jl. Handi Depu No.17, Takatidung, Kec. Polewali. Senin (21/02/22). Dalam rapat tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto menyampaikan tentang  ketentuan peraturan perundang-undangan terkait ketentuan jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota  dengan jumlah penduduk kabupaten yang bersangkutan. "Dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 191 telah jelas diatur terkait alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota yang didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten yang bersangkutan," jelas Rudianto. Selain itu Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar juga menerangkan soal tahapan awal Pemilu 2024, hal ini didasari ketentuan pasal 167 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat dua puluh bulan sebelum hari pemungutan suara pemilu.  "Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 telah ditetapkan jadwal Pemilu Tahun 2024 yang sudah tuangkan pada  SK Nomor 21 Tahun 2022 yaitu pada tanggal 14 Februari tahun 2024. Ini artinya paling lambat sekitar bulan Juni 2022, tahapan pemilu 2024 akan dimulai," terang Rudianto. Dalam Rapat Dengar Pendapat,  yang juga mengundang pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab.Polewali Mandar, terungkap bahwa ternyata pada tahun 2020 telah terjadi penonaktifan sejumlah penduduk Kabupaten Polewali Mandar. " Pada tahun 2020 pusat telah menonaktifkan sekitar tiga puluh ribu lebih penduduk di kabupaten Polewali Mandar", ujar Kadis Dukcapil, Nasir Adam. Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Polewali Mandar selain Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto juga dihadiri Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muslim Sunar, Ketua Divisi Hukum, Andi Rannu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Munawir Ariffin, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Rosidah, dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Sitti Nadra Alimuddin beserta staf.  (Humas/KPU Polewali Mandar).