BERITA TERKINI

KPU POLMAN BUKA POTENSI PERUBAHAN DAPIL ANGGOTA DPRD POLMAN PEMILU 2024

Hasil Rapat Pleno KPU Polman tentang Rekap Data Dapil menyepakati bahwa ada potensi perubahan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab. Polman di Pemilu 2024 berdasarkan Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) semester 1 tahun 2021 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Polman yang berjumlah 486.236 jiwa (31/1).  Dimana dalam ketentuan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 pasal 191 ayat (2) huruf (e dan f) diatur jumlah alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan jumlah penduduk Kabupaten/Kota yang bersangkutan.  Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 orang sampai dengan 500.000 orang memperoleh alokasi 40 kursi. Sementara jumlah alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 orang sampai dengan 1.000.000 orang memperoleh alokasi 45 kursi. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab. Polman, Nurjannah Waris mengatakan bahwa potensi perubahan jumlah penduduk sebelumnya 517.677 jiwa saat pemilu 2019, dan data yang diperoleh KPU Polman saat ini berjumlah 486.236 jiwa dapat berefek pada perubahan jumlah alokasi kursi dan Penataan Daerah Pemilihan dari 45 kursi menjadi 40 kursi. "Bahwa potensi perubahan jumlah penduduk kita saat ini dapat berefek pada perubahan  jumlah alokasi kursi dan Penataan Dapil.Tetapi tentu memperhatikan prinsip-prinsip penataan Dapil yang diatur oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, yaitu Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integritas Wilayah, Berada Dalam Cakupan Wilayah yang sama, Kohesivitas, dan Kesinambungan". ujar Nurjannah. Disisi lain, ketua KPU Kab. Polman, Rudianto mengatakan bahwa adapun potensi perubahan Dapil dan Alokasi Kursi nantinya berdasarkan pada jumlah penduduk serta memperhatikan hasil FGD dan Uji Publik saat tahapan Pemilu 2024. "Inikan belum masuk tahapan, tetapi potensi perubahan Dapil dan Alokasi kursi bisa saja terjadi, berdasarkan pada jumlah penduduk Kab. Polman pada saat tahapan penataan Dapil dan Alokasi Kursi nantinya (Red-Tahapan Pemilu). Ini juga akan memperhatikan hasil dari FGD dan Uji Publik serta tanggapan dan masukan dari masyarakat khususnya stakeholder lainnya di Kab. Polman. Pada akhirnya sesuai dengan Undang-Undang, KPU RI yang akan menetapkan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota". tambah Rudianto.  Rapat terkait Rekap Data Dapil tersebut diadakan di Aula Media Center KPU Kab. Polman yang dipimpin oleh Ketua KPU Kab. Polman dan dihadiri oleh Anggota KPU Kab. Polman  lainnya. (Humas / KPU Polewali Mandar)

JAGA KEBUGARAN, KPU POLMAN SENAM BERSAMA

Polewali, Jum’at 28 Januari 2022 bertempat di Halaman Kantor KPU Kabupaten Polewali Mandar telah dilaksanakan kegiatan Senam pagi bersama yang diikuti oleh Anggota Komisioner KPU Polewali Mandar, Sekretaris dan Para Kepala  Sub Bagian dan Segenap staf, Mahasiswa/Mahasiswi yang melakukan Kuliah Kerja Lapangan (KKL). Senam pagi diadakan di halaman kantor Kantor KPU Kabupaten Polewali Mandar dipandu oleh instruktur senam profesional yang berpengalaman. Senam pagi merupakan suatu aktifitas fisik yang perlu diadakan untuk menjaga kebugaran jasmani para pegawai. Gerakan-gerakan senam pagi bermanfaat untuk melatih otot-otot pada tubuh, melancarkan peredaran darah sehingga lebih sehat dan segar.  Paparan sinar matahari pagi juga bagus bagi tubuh karena kandungan vitamin D alaminya. Jika tubuh sehat dan bugar secara fisik, maka kemampuan konsentrasi juga akan meningkat dan memudahkan dalam menyelesaikan pekerjaan sehari-hari. Senam juga dapat memperkuat tulang, membantu menormalkan aliran darah dan melatih urat saraf yang kaku serta meningkatkan kesehatan jantung dan stamina tubuh.  Olahraga ini juga bisa menjaga fungsi otak, mencegah pikun, juga bisa mengurangi stress dan membuat lebih bahagia karena dengan kita melakukan gerakan senam maka tubuh akan melepaskan hormon endorphine.Dengan dilaksanakanya kegiatan senam pagi tersebut diharapkan dapat menjaga kondisi tubuh seluruh pegawai KPU Kabupaten Polewali Mandar agar tetap fit dan bugar serta dapat melaksanakan kegiatan bekerja dengan optimal.(Humas/KPU Polewali Mandar).

KPU POLMAN HADIRI RAKOR PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Barat. Rakor yang bertema " Prosedur Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Inventarisasi Masalah Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu" tersebut diselenggarakan pada hari Jumat, 28 Januari 2022 bertempat di Lantai 3 Kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Barat. Ketua KPU Polewali Mandar, Rudianto yang turut dalam Rakoor tersebut, berharap kegiatan yang serupa dapat juga dilaksanakan sampai di tingkat kabupaten, sehingga sengketa dalam proses pemilu dapat diminimalkan. "Kami berharap rakor dengan tema yang sama dapat juga dilaksanakan sampai  di tingkat kabupaten, sehingga terbangun kesepahaman bersama diantara penyelengara dengan peserta pemilu terkait regulasi penyelesaian sengketa proses Pemilu ke depan". Kegiatan Rakor dibuka secara resmi oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Barat, Sulfan Sulo. Selanjutnya rakor dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat,  Sulfan Sulo, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat, Farhanuddin dan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat,  Lukman Umar. Sulfan Sulo dalam pemaparannya menguraikan tahapan prosedur penyelesaian sengketa proses pemilu.  "Adapun tahapan dalam prosedur penyelesaian sengketa pemilu terdiri atas Permohonan, Registrasi, Mediasi, Adjudifikasi, Putusan, Pendampingan & Supervisi, Koreksi putusan dan Pelaporan", ujarnya. Sedangkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulbar, Farhanuddin menekankan pentingnya mengedepankan fungsi pencegahan daripada fungsi penindakan dalam sengketa proses pemilu.  "Dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, frasa pencegahan lebih dahulu disebut daripada frasa penindakan, sehingga sebenarnya pencegahan lebih dikedepankan daripada penindakan", ucapnya. Kepala Ombudsman, Lukman Umar, menguraikan materi tugas Ombudsman dalam pengawasan terhadap lembaga pelayanan publik. "Ombudsman bertugas melakukan pengawasan terhadap lembaga pelayan publik yang menggunakan APBD dan APBN". Dalam rakor tersebut terlihat turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Pengurus atau LO Perwakilan Partai Politik, Ketua KPU Kabupaten se-Sulawesi Barat, Ketua Bawaslu se-Sulawesi Barat.

KPU POLMAN MIGRASI WEBSITE KEALAMAT BARU

Polewali- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar (KPU Polewali Mandar) kembali menggelar Rapat Pleno Rutin yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Kasubag dan Staf di Aula Media Center KPU Polewali Mandar (26/1). Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Polewali Mandar, Rudianto menyampaikan pentingnya fungsi website sebagai media informasi menjelang tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. " Migrasi website merupakan hal yang krusial karena berkaitan dalam pengelolaan mitigasi apabila terjadi peretasan, pengelolaan keamanan/bug dan keseragaman template. Faktor keamanan dan mitigasi merupakan hal yang penting mengingat fungsi website sebagai media informasi yang akan semakin banyak diakses menjelang tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 ", terang Rudianto. " Kita sudah migrasi website, saya harap website yang lama atau domain diluar KPU agar tidak di pergunakan lagi karena sudah ada website resmi satu pintu dari KPU RI", tambah Rudianto. Selain itu Divisi Sosdiklih SDM dan Parmas KPU Kabupaten Polewali Mandar, Munawir Arifin , menyampaikan bahwa domain website yang resmi digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar perlu ditetapkan dalam surat keputusan. "Untuk legalitas website KPU Kabupaten Polewali Mandar yang baru perlu ditetapkan dalam surat keputusan", tambah Munawir Ariffin. Selain membicarakan terkait Website resmi KPU Kabupaten Polewali Mandar, rapat tersebut juga membicarakan terkait rencana persiapan rapat khusus PPID tentang Daftar  Informasi Publik (DIP) pekan depan.(Humas/KPU Polewali Mandar)

DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (DPB) POLMAN BERTAMBAH 607 PEMILIH DI BULAN JANUARI

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan Rapat Pleno Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Januari Tahun 2022, Rabu (26/01/2022) siang. Rapat Pleno yang diselenggarakan di ruang Media Center KPU Kabupaten Polewali Mandar  ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto dihadiri oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Kab Polewali Mandar , seluruh Kepala Sub Bagian KPU Kab Polewali Mandar dan segenap staf KPU Kab Polewali Mandar.  Rapat Pleno ini menetapkan jumlah DPB bulan Januari 2022 sebanyak 313.064 ( tiga ratus tigabelas ribu enam puluh empat) pemilih dengan rincian 153.739 (seratus limapuluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh Sembilan ) pemilih laki-laki dan 159.325 (seratus limapuluh Sembilan ribu tiga ratus duapuluh lima ) pemilih perempuan yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar.  Selain disaksikan oleh Koordiv Perencanaan data dan Informasi, Koordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas, Penetapan DPB yang dilakukan oleh ketua KPU Polman turut disaksikan pula oleh Koordiv Tekhnis Penyelenggara, Koordiv Hukum dan SDM, Sekretaris KPU Polman, Para Kasubag serta staf. (Humas/KPU Polewali Mandar)

KASUBAG HUKUM DAN SDM KPU POLMAN IMBAU JAGA KEKOMPAKAN DAN SEMANGAT KERJA

Polewali- Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali  Mandar, Sitti Nadrah Alimuddin memimpin Apel Pagi Minggu ke Empat dibulan Januari dihalaman Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar Jln. K.H Wahid Hasyim No.02 Pekkabata-Polewali Kabupaten Polewali Mandar, yang dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dilingkungan kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali  Mandar. Senin(24/1/2022).  Kegiatan apel pagi merupakan kewajiban bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Hal ini untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab bagi setiap pegawai dilingkup kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar. Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali  Mandar, Sitti Nadrah Alimuddin dalam arahannya menghimbau ASN dan PPNPN dilingkup KPU Kabupaten Polewali Mandar dapat menjaga kekompakan dan berharap tetap semangat menjalani rutinitas kedepannya. " Kepada seluruh ASN dan PPNPN yang ada dilingkup kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar agar tetap menjaga kekompakan dan tetap semangat dalam bekerja apalagi tahapan pemilu 2024 sudah tidak lama lagi ", tutup Sitti Nadrah Alimuddin. (Humas/KPUPolman).