
Polewali - Dalam rangka mengoptimalkan dan menguatkan peran serta fungsi PPID, hal ini dibahas kembali dalam Rapat Pleno Rutin Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar merupakan tindak lanjut dari rapat pleno rutin sebelumnya. Kegiatan rapat pleno rutin ini dilaksanakan di Media Center KPU Kabupaten Polewali Mandar Jl. K.H Wahid Hasyim No 02 - Pekkabata, Polewali. Rabu (12/1/2022). Hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar, Sekretaris KPU Kabupaten Polewali Mandar, Kepala Sub Bagian bersama jajarannya. Kegiatan Rapat Pleno Rutin dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto. Dalam kegiatan ini Ketua KPU Kabupaten polewali Mandar meminta laporan perkembangan Daftar Informasi Publik (DIP) PPID yang disusun oleh Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar yang akan menjadi lampiran Surat Keputusan DIP PPID KPU Kabupaten Polewali Mandar. " Melalui Rapat Pleno Rutin ini, saya meminta kepada para Kepala Sub Bagian untuk dapat melaporkan penyusunan DIP PPID, hal ini sangat penting karena akan menjadi lampiran surat Keputusan PPID Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2022", pinta Rudianto. Menanggapi hal tersebut Sekretaris KPU Kabupaten Polewali Mandar menyampaikan bahwa penyusunan DIP PPID oleh Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar telah berjalan dan berharap selesai dalam minggu ini. " Terkait penyusunan DIP PPID, teman-teman Kepala Sub Bagian bersama jajarannya telah bekerja mengumpulkan dan menginvetaris dokumen Pemilu yang ada dan saya berharap ini akan selesai dalam minggu ini agar bisa dibuatkan dalam bentuk Surat Keputusan", terang Anwar Sida. Sementara itu, Munawir Ariffin Ketua Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas dalam Rapat tersebut meminta agar akun website, media sosial dan youtube KPU Kabupaten Polewali Mandar dibuatkan dalam Surat Keputusan, hal ini sangat penting karena menyangkut legalitas akun website, media sosial dan youtube KPU Kabupaten Polewali Mandar. " Akun Website, Media Sosial dan Youtube perlu juga dibuatkan dalam surat keputusan hal ini menyangkut tentang legalitas akun website, media sosial dan youtube yang nantinya dipakai secara resmi oleh KPU Kabupaten Polewali Mandar", pinta Munawir Ariffin.(Humas/KPUPolman).