Berita Terkini

DITJEN POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM KEMENDAGRI GELAR SOSIALISASI PKPU, KPU POLMAN IKUTI SECARA DARING

Polewali - Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengelar Sosialisasi rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu dengan tema dukungan pendaftaran partai politik peserta Pemilu untuk sukses Pemilu 2024 yang dikuti secara daring oleh seluruh badan Kesbangpol yang ada di provinsi maupun yang ada di kabupaten kota, KPU dan KPUD seluruh Indonesia, Bawaslu  seluruh indonesia, serta partai politik baik di tingkat pusat sampai tingkat daerah yang ada di Indonesia. Kamis(07/04/2022). Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Dr. Imran, M.Si., M.A. dalam sambutannya berharap dengan Sosialisasi ini setiap komponen terlibat dapat memahami peraturan yang ada dan para peserta pemilu menyiapkan diri dari awal dalam menghadapi tahapan Pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu pada Pemilu tahun 2024 serta meminta pemerintah daerah dapat mendukung segala proses pelaksanaan PKPU tersebut. Narasumber dalam kegiatan ini, Bapak Hasyim Asy'ari, SH., M.Si., Ph.D., Anggota KPU RI mengulas terkait Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Kemudian Bapak Rahmat Bagja, SH.L.LM, Anggota Bawaslu RI memaparkan Dukungan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Untuk Sukses Pemilu 2024 dan Bapak DR.  Baroto, SH, MH direktur tata negara hukum umum Kementerian Hukum dan HAM membahas Layanan Badan Hukum Partai Politik. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar yang mengikuti secara daring dari Ruang Media Center KPU Kabupaten Polewali Mandar, Jl. K.H Wahid Hasyim No.02 Pekkabata-Polewali, Sulawesi Barat dihadiri oleh Ketua KPU Polewali Mandar, Rudianto, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Polewali Mandar, Muslim Sunar, Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Polewali Mandar, Munawir Ariffin, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Polewali Mandar, Nurjannah Waris , Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurlinah bersama Staf. (Humas/KPU Polewali Mandar).

313.819 PEMILIH, HASIL REKAP DPB TRIWULAN I TAHUN 2022 KPU POLMAN

Polewali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Koordinasi DPB Periode Maret Tahun 2022 di Ruang Media Center KPU Kabupaten Polewali Mandar Jl. K.H Wahid Hasyim No. 02 Pekkabata - Polewali yang dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Polewali Mandar secara luring dan Partai Politik mengikuti secara daring. Kamis(31/03/2022). Rapat Koordinasi DPB ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto. Dalam kegiatan tersebut menyampaikan Kegiatan ini berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. "Sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan  bahwa Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan dilaksanakan setiap bulan kemudian setiap sekali dalam tiga bulan ada forum rapat koordinasi yang menghadirkan pihak terkait Bawaslu, Dinas Pencatatan Sipil kemudian Partai Politik dan lembaga lain yang terkait", terang Rudianto. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Polewali Mandar, Muslim Sunar memaparkan Hasil Rekapitulasi DPB Kabupaten Polewali Mandar Triwulan I Tahun 2022. "Hasil Rekapitulasi DPB Kabupaten Polewali Mandar Triwulan I Tahun 2022 berjumlah 313.819 pemilih, pemilih laki-laki 154.068 dan pemilih perempuan 159.751, Potensi Pemilih Baru 1.654 Pemilih, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 268 Pemilih dan Perbaikan Data Pemilih 2 Pemilih dan Hasil Rekapitulasi DPB ini dapat diakses melalui website KPU Polewali Mandar", papar Muslim Sunar. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nurjannah Waris, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas, Munawir Ariffin, Para Kasubag Sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar bersama staf. (Humas/KPU Polewali Mandar).

SEKRETARIS KPU POLMAN MASUKI PURNABAKTI, KETUA KPU POLMAN: TERIMA KASIH DEDIKASI DAN KERJASAMANYA SELAMA INI

Polewali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar gelar pelepasan purnabakti Sekretaris KPU Kabupaten Polewali Mandar sebagai wujud penghargaan atas pengabdian diri dalam memegang amanah selama menjadi Sekretaris KPU di Ruang Media Center KPU Kabupaten Polewali Mandar, JL. K.H Wahid Hasyim No.02 Pekkabata - Polewali, Sulawesi Barat yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Polewali Mandar, Sekretaris KPU, para Kepala Sub Bagian beserta Staf dilingkungan Sekretariat KPU Polewali Mandar secara luring dan daring. Rabu (30/03/2022). Pada kesempatan itu, Sekretaris KPU Polewali Mandar, Anwar Sida yang sudah memasuki masa purnabakti menyampaikan permohonan maaf dan ucapan terima kasih kepada Ketua dan Anggota KPU, seluruh jajaran Sekretariat KPU Polewali Mandar. "Selama saya bekerja menjabat Sekretaris KPU hampir 10 tahun, banyak sekali kekurangan dan kesalahan baik itu perbuatan maupun kata-kata, hal ini tak lepas dari sifat manusia itu sendiri yang tak luput dari kesalahan, oleh karena itu pada kesempatan ini saya memohon maaf yang sebesar-besarnya,  sekaligus saya ucapkan terima kasih atas dukungannya selama ini", ucap Anwar Sida. Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian Sekretaris KPU Kabupaten Polewali Mandar. "Masa bakti yang telah dijalani Pak Sekretaris hampir 10 tahun, tentunya bukan waktu yang singkat dan banyak kontribusi yang telah dipersembahkan ke KPU. Pada Kesempatan ini saya, mengucapkan permohonan maaf, sekaligus menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan kerjasamanya selama ini". pungkas Rudianto. Kegiatan diakhiri penyerahan cinderamata dan kenang-kenangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Polewali Mandar. (Humas/KPU Polewali Mandar).

BAHAS DRAFT RAB PILKADA TAHUN 2024, KPU POLMAN RUJUK PMK DAN SURAT KPU

Polewali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat mulai mempersiapkan penyelenggaraan pelaksanaan Pilkada 2024. Salah satu diantaranya persiapan dalam hal anggaran. Hal tersebut dibahas dalam Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Polewali Mandar di Ruang Media Center KPU Polewali Mandar, Jl. K.H. Wahid Hasyim No.02. Pekkabata - Polewali bersama Ketua dan Anggota KPU Polewali Mandar, Kepala Sub Bagian beserta Staf Sekretariat KPU Polewali Mandar secara luring dan daring. Kepala Sub Bagian Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rosidah menyampaikan Divisi Perencanaan Data dan Informasi telah menyusun draft Rancangan Anggaran Belanja (RAB) untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 berdasarkan aturan Menteri Keuangan dan Peraturan Bupati terkait Standar Harga Satuan Daerah. "Kami sudah menyusun draft Rancangan Anggaran Belanja (RAB) untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/pmk.02/2021 perihal Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan Surat KPU Nomor 271/ku.03.2-SD/01/KPU/III/2020 perihal pelaksanaan dan pengelolaan anggaran kebutuhan barang/jasa dan honorarium penyelenggara pemilu 2020, Draft RAB telah kami gandakan untuk dibagikan kepada Komisioner dan para Kepala Sub Bagian untuk dicermati dan dikoreksi bersama", jelas Rosidah. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Polewali Mandar, Muslim Sunar mengingatkan dalam penyusunan RAB Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024, untuk merujuk juga pada Peraturan Bupati Polewali Mandar perihal Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. "Untuk menyusun Rancangan Anggaran Belanja (RAB) untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024, selain mengacuh pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/pmk.02/2021 dan Surat KPU Nomor 271/ku.03.2-SD/01/KPU/III/2020, kita juga mengacuh pada Peraturan Bupati Polewali Mandar perihal Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar", pungkas Muslim Sunar. (Humas/KPU Polewali Mandar).

KPU POLMAN IKUTI KAJIAN HUKUM ANTISIPASI DAN IDENTIFIKASI POTENSI MASALAH DI TAHAPAN PEMILU PEMILIHAN 2024.

Polewali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar ikuti kelas kajian hukum Sirumung Karaya dengan Tema Antisipasi dan Identifikasi Potensi Masalah di Tahapan Pemilu Pemilihan 2024 secara daring yang di inisiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat yang di ikuti oleh seluruh Ketua dan Anggota KPU Se-Sulawesi Barat, Sekretariat KPU Kabupaten Se-Sulawesi Barat, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Bawaslu luar Sulawesi Barat, dan Kejaksaan.Rabu(23/3/2022). Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat, Rustang menyampaikan kegiatan untuk berdiskusi untuk mencari solusi pemecahan masalah terhadap potensi masalah tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024. " Kami melaksanakan kelas kajian hukum Sirumung Karaya, diskusi untuk mencari solusi terhadap pemecahan masalah masalah tertentu, pada kegiatan ini kami mengusung tema Antisipasi dan Identifikasi potensi masalah yang terjadi di seluruh tahapan pemilu, maka itu bisa diurai setelah tahapan aktif dan seluruh kabupaten berdiskusi terkait hal tersebut, dan berharap narasumber dapat memberikan sumbang saran dan ilmu-ilmunya", terang Rustang. Hadir sebagai narasumber, Ketua Dewan Pembina PERLUDEM, Didik Supriyanto, memaparkan gambaran permasalahan tahapan pemilu 2024. Anggota Bawaslu RI, Mohammad Afifuddin membahas antisipasi potensi masalah di tahapan pemilu. Anggota KPU RI, Arief Budiman menjelaskan tantangan Pemilu dan Pilkada 2024. Pada kegiatan ini, KPU Polewali Mandar (Polman) mengikuti secara luring di Ruang Media Center KPU Polewali Mandar, Jl. K.H. Wahid Hasyim No.02. Pekkabata - Polewali bersama Ketua dan Anggota KPU Polewali Mandar, Kepala Sub Bagian beserta Staf Sekretariat KPU Polewali Mandar.  Sementara itu, Nurjannah Waris, anggota KPU Polewali Mandar dalam kegiatan tersebut mempertanyakan soal Surat Edaran yang agak  terlambat dikeluarkan dalam tahapan. Hal ini dijawab oleh Arif Boediman, Anggota KPU RI bahwa harusnya seluruh regulasi sudah selesai sebelum tahapan dimulai, tetapi seringkali ada situasi, kondisi yang belum bisa diantisipasi pada saat regulasi dibuat, baik undang-undang maupun Peraturan KPU. Maka mengeluarkan hal atau regulasi yang berbeda ini berdasarkan undang-undang dan peraturan KPU itu harus dilakukan, untuk mengantisipasi hal-hal kecil tersebut.(Humas/KPU Polewali Mandar).

IKUTI RAKOR PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DPB, KETUA KPU POLMAN JELASKAN REGULASI DPB

Polewali - Menjelang Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mengelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB).Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Media Center Bawaslu Polewali Mandar Jl. A. Depu Kelurahan Takatidung Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Kamis (17/3/2022). Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini dianggap penting dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab kelembagaan Bawaslu untuk melaksanakan fungsi pengawasan menjelang tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Hal ini diungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, Saifuddin pada pembukaan Rakor tersebut.  Narasumber dalam kegiatan ini, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Supriadi Narno menjelaskan tentang pentingnya membangun kesadaran masyarakat sipil dalam melakukan pelaporan aktifitas kependudukan, agar data pemilih benar-benar berkelanjutan. Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto dalam Rapat Koordinasi tersebut menjelaskan regulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. "Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di sebutkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang disingkat DPB untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap dari pemilu atau pemilihan terakhir dan telah disingkronisasi dengan data kependudukan secara nasional, pemutakhiran  daftar pemilih mempunyai  9 prinsip yaitu  komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka,responsip, partisipatif, akuntabel,perlindungan data  pribadi", jelas Rudianto. Selain itu, Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar juga menyampaikan bahwa Rekapitulasi DPB dilakukan secara berkala dan hasilnya diumumkan ke publik. "Kami di KPU telah melaksanakan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan ini sejak awal tahun 2020 berdasarkan regulasi yang mengatur DPB ini. Rekapitulasi DPB ini kami terus lakukan secara berkala, yakni sebulan sekali dan hasilnya juga telah kami umumkan ke publik setiap bulannya" ucap Rudianto.  Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Polewali Mandar, Muslim Sunar pada kesempatan itu, menambahkan bahwa KPU Kabupaten Polewali Mandar sudah bekerja optimal dalam pemutakhiran DPB. " Visi KPU dalam bekerja adalah bagaimana memastikan seseorang yang memenuhi syarat sebagai pemilih dijamin hak pilihnya, kedua adalah bagaimana merebut kepercayaan publik karena publik inilah yang akan menilai seperti apa KPU bekerja bahwa KPU mesti bekerja secara transparan publik dapat mengakses data kami secara reguler, ketiga yang kami sampaikan bahwa strategi KPU dalam bekerja sesuai regulai dan SE,  yang ke empat yang kami mau sampaikan strategi bekerja adalah  diantaranya adalah dengan melakukan pengkoordinasian dengan berbagai lintas stakeholder  dengan Kepolisian, Kodim dan Lembaga Permasyarakatan  setiap 6 bulan sekali, ke lima kami juga melakukan koordinasi dengan 37 SLTA di Polewali Mandar untuk mendapatkan data pemilih pemula setelah kami mendapatkan data itu, kami komfirmasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan menanyakan seseorang itu apakah seseorang itu sudah perekaman atau belum, yang ke enam strategi yang kami lakukan lagi adalah melakukan coklit terbatas kepada kepala lingkungan, kepala dusun dengan membawa data pemilih tahun 2019 untuk kemudian kepala lingkungan dan kepala dusun meneliti dan mencermati data pemilih tersebut mana yang tidak memenuhi syarat (TMS) mana yang Pemilih baru kemudian kami tindak lanjuti, ke tujuh kami juga ada formulir aduan dalam bentuk aplikasi media sosial yang bisa diakses oleh siapa saja dan formulir tanggapan masyarakat yang kami edarkan  melalui kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Surat Edaran Bupati untuk memminta kepada Camat, Kepala Desa, Kepala Dusun, RT/RW untuk menyebarluaskan informasi tentang Daftar pemilih berkelanjutan untuk melaporkan warganya atau penduduknya yang sekiranya ada perubahan identitas", tambah Muslim Sunar. Selain dihadiri Ketua dan Anggota KPU Polman, Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) juga dihadiri Kapolres Polewali Mandar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Polewali Mandar, Dandim 1402 Polewali Mandar, Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Polewali Mandar, Kementrian Agama Kabupaten Polewali Mandar, Kesatuang Bangsa dan Politik Kabupaten Polewali Mandar, Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Polewali Mandar, Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Polewali Mandar serta Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Polewali Mandar. (Humas/KPU Polewali Mandar).