BERITA TERKINI

BAHAS LAPORAN SPIP, ANDI RANNU: SPIP MEDIA PERTANGGUNGJAWABAN, MONITORING, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN

Polewali- Pengawasan intern diperlukan untuk memberikan peringatan dini, meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko, serta memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah.Berkaitan hal tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara menyeluruh dilingkungan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. Penyelenggaraan SPIP di KPU Kabupaten Polewali Mandar diintegrasikan pada semua kegiatan yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban sampai dengan pemanfaatan yang dilaksanakan melalui kegiatan pengendalian rutin, pengendalian berkala, dan pengendalian dengan pendekatan manajemen risiko. Hal ini dibahas dalam rapat pleno rutin yang dilaksanakan di Ruang Media Center KPU Kabupaten Polewali Mandar, Jl.K.H Wahid Hasyim No.02 Kelurahan Pekkabata Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat.Rabu (08/06/2022) Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa Pelaporan SPIP bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. "Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan, KPU Kabupaten Polewali Mandar dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, sampai dengan pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara tertib, terkendali, efektif, dan efisien",jelas Rudianto. Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Andi Rannu mengingatkan kembali bahwa kartu kendali dalam laporan SPIP adalah media pertanggung jawaban kegiatan sekretariat kepada komisioner dan media monitoring pengawasan dan pembinaan ke jajaran sekretariat. 'Kartu kendali dalam laporan SPIP adalah media pertanggung jawaban kegiatan sekretariat kepada komisioner dan media monitoring pengawasan dan pembinaan ke jajaran sekretariat",ringkas Andi Rannu. Rapat pleno rutin dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Muslim Sunar, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM, Parmas, Munawir Ariffin, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nurjannah Waris, dan Ketua Divisi Hukum dan pengawasan, Andi Rannu, Plt. Sekretaris KPU, Nurlinah, Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan, Logistik dan Rumah Tangga, Agustan, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Rosida bersama Staf Sekretariat KPU.(Humas/KPU Polewali Mandar).

SERAPAN ANGGARAN KPU POLEWALI MANDAR SAMPAI BULAN MEI 2022 CAPAI 42,39%

Polewali - Dalam rangka monitoring pelaksanaan belanja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat sampai bulan mei 2022, KPU Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan rapat pleno rutin di Ruang Media Center KPU Kabupaten Polewali Mandar Jl. K.H Wahid Hasyim No.02 Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar. Selasa (31/5/2022). Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa maksud pelaksanaan monitoring pelaksanaan belanja APBN bertujuan untuk melihat sejauh mana keberhasilan pelaksanaan program kegiatan dan menginventarisasi permasalahan dalam merealisasisikan program kegiatan. "Melalui rapat ini, diharapkan kita mendapatkan gambaran secara utuh pelaksanaan program kegiatan yang telah dilaksanakan sekaligus menginventarisasi permasalahan yang terjadi serta menetukan strategi penyelesaiannya", jelas Rudianto. Sementara itu, Kepala Sub. Bagian Umum, Keungan, Logistik dan Rumah Tangga Sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar, Agustan menyampaikan realisasi anggaran sampai bulan mei 2022. "Realisasi anggaran sampai bulan mei 2022 mencapai 42,39%, capaian ini terutama untuk belanja pegawai, jasa dan belanja modal", ungkap Agustan. Rapat pleno rutin kali ini selain Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto juga dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Muslim Sunar hadir pula Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM, Parmas, Munawir Ariffin, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nurjannah Waris, dan Ketua Divisi Hukum dan pengawasan, Andi Rannu, Plt. Sekretaris KPU, Nurlinah, Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan, Logistik dan Rumah Tangga, Agustan, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Sitti Nadra Alimuddin, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Rosida bersama staf Sekretariat KPU.(Humas/KPU Polewali Mandar).

SOSIALISASI PENDIDIDIKAN POLITIK BAGI PEMILIH PEMULA, MUNAWIR ARIFFIN: PEMILIH PEMULA HARUS RASIONAL,CERDAS DALAM MEMILIH DAN TIDAK TERPENGARUH HOAKS

Polewali - Dalam rangka peningkatan partisipasi pemilih pemula untuk menyambut pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Politik di Ruang Rapat Kantor Kesbangpol Jln. Dr. Ratulangi No.29 Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Manda. Senin (30/5/2022). Dalam pembukaan kegiatan, Wakil Bupati Polewali Mandar, Drs.H.M. Natsir Rahmat,MM dalam pembukaan mengajak para pemilih pemula yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk ikut berpartisipasi dalam pemilu dan tidak tergiur janji-janji peserta pemilu. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar, Munawir Ariffin yang diundang sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa dengan adanya edukasi bagi pemilih pemula merupakan langkah awal membangun kesadaran pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.  " Edukasi politik bagi para pemilih pemula merupakan langkah awal untuk membangun kesadaran pemilih untuk menggunakan hak pilihya lebih rasional, cerdas menentukan pilihan, serta tidak terpengaruh hoaks dalam pemilu dan pemilihan kedepannya, dan berharap para pemilih pemula yang mengikuti kegiatan ini dapat membantu melaksanakan sosialisasi pendidikan politik dilingkungan sekolah maupun keluarga serta masyarakat yang ada disekitarnya", pungkas Munawir Ariffin. Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Polewali Mandar, Drs.H.M. Natsir Rahmat,MM, Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar, Munawir Ariffin, S.IP, M.IP, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Polewali Mandar, Asliah Rahim, S.Sos, M.Si beserta jajarannya, guru pendamping bersama perwakilan siswa SLTA Kecamatan Polewali, Binuang dan Wonomulyo.(Humas/KPU Polewali Mandar)

PENETAPAN DAN REKAPITULASI DPB POLEWALI MANDAR BULAN MEI 2022, MUSLIM: 313.579 PEMILIH

Polewali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat terus melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB). Hal ini dilakukan untuk memastikan kualitas data pemilih pada pemilu dan pemilihan serentak tetap baik.  Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPB  digelar diruang Media Center KPU Kabupaten Polewali Mandar Jl. K.H Wahid Hasyim No.02 Pekkabata-Polewali. Rabu (25/5/2022). Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini dilakukan untuk melihat perkembangan jumlah pemilih yang selalu berubah sehingga nanti akan mempermudah proses penyusunan daftar pemilih pada saat pemilu dan pemilihan. "Untuk mempermudah proses penyusunan daftar pemilih pada saat pemilu dan pemilihan nantinya, KPU Kabupaten Polewali Mandar terus melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan setiap bulannya. Hal ini dilakukan untuk melihat perkembangan jumlah pemilih  yang selalu berubah dikarenakan pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar dalam daftar pemilih dan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS) maupun perbaikan elemen data pemilih, sehingga diharapkan nantinya kita mendapatkan data pemilih yang akurat, akuntabel dan komprenhensif," jelas Rudianto. Ketua Divisi Perencanaan, Data, Informasi KPU Kabupaten Polewali Mandar, Muslim Sunar dalam rapat tersebut membacakan hasil penetapan dan rekapitulasi DPB bulan Mei Tahun 2022.  " Hasil penetapan dan Rekapitulasi DPB KPU Polewali Mandar bulan Mei Tahun 2022 tercatat 313.579 pemilih, Laki-laki 153.963 pemilih, Perempuan 159.616 pemilih yang tersebar di 16 Kecamatan 167 Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Polewali Mandar. Potensi pemilih baru 3 pemilih, Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) 0 pemilih, perbaikan data pemilih 0 pemilih" papar Muslim Sunar. Rapat Penetapan dan Rekapitulasi DPB bulan Mei 2022 selain Ketua KPU Polewali Mandar, Rudianto dan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Muslim Sunar hadir pula Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM, Parmas, Munawir Ariffin, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nurjannah Waris, dan Ketua Divisi Hukum dan pengawasan, Andi Rannu, Plt. Sekretaris KPU, Nurlinah, Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan, Logistik dan Rumah Tangga, Agustan, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Sitti Nadra Alimuddin, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Rosida bersama staf Sekretariat KPU.(Humas/KPU Polewali Mandar).

RAB PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024, RUDIANTO: HARUS EFEKTIF DAN EFISIEN

Polewali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar kembali melaksanakan rapat pleno rutin dalam rangka membahas tindak lanjut Surat KPU Nomor 1088/PR.02-SD/01/2022 perihal permintaan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pemilihan Serentak Tahun 2024.Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Media Center KPU Kabupaten Polewali Mandar Jl. K.H Wahid Hasyim No.02 Pekkabata-Polewali.Rabu (25/5/2022). Rapat pleno rutin kali ini diawali dengan do'a bersama Komisioner KPU Kabupaten Polewali Mandar bersama Sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar untuk almarhum Viryan Azis mantan Komisioner KPU RI periode 2017-2022. Dengan do'a bersama ini, semoga amal ibadah almarhum diterima Allah SWT dan mendapatkan tempat yang mulia di sisi-Nya. Selanjutnya Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurlinah dalam rapat tersebut menyampaikan agar RAB dan KAK pemilihan serentak tahun 2024 segera dikirim ke KPU RI sebagai bahan perumusan kebijakan pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024. " KPU RI meminta RAB dan KAK Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk segera dikirim paling lambat 25 Mei 2022, hari ini dalam format(*pdf) yang telah ditandatangani serta stempel basah dan format Ms Excel(*xls) sebagai bahan perumusan kebijakan pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024," jelas Nurlinah. Sementara itu, Ketua KPU Polewali Mandar, Rudianto mengingatkan untuk membuat perencanaan anggaran yang efektif dan efisien. "Dalam menyusun rencana anggaran, besaran usulan jangan berlebihan, harus efektif dan efisien dan jelas dasar hukumnya", pungkas Rudianto. Kegiatan rapat pleno rutin ini dihadiri oleh Ketua KPU Polewali Mandar, Rudianto, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM, Parmas, Munawir Ariffin, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Muslim Sunar, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nurjannah Waris, dan Ketua Divisi Hukum dan pengawasan, Andi Rannu, Plt. Sekretaris, Nurlinah, Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan, Logistik dan Rumah Tangga, Agustan, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Sitti Nadra Alimuddin, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Rosida bersama staf Sekretariat KPU.(Humas/KPU Polewali Mandar)

KPU Polman Sosialisasi Rancangan Tahapan dan Verifikasi Partai Politik Pemilu 2024

Polewali; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar melakukan sosialisasi terkait rancangan tahapan dan verifikasi parpol pemilu 2024. Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka memenuhi undangan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra dalam rangka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pengurus Anak Cabang (PAC)  se-kabupaten Polewali Mandar (21/5/2022). Ketua DPC Gerinda Polman, Dr. H. Jumiaty A. Mahmud menyampaikan apresiasi atas berkenannya KPU Polman hadir dalam Diklat yang diadakan DPC Gerindra Polman. "Kami berterima kasih karena KPU Polman berkenan hadir mengisi materi terkait Persiapan Tahapan Pemilu dan Verifikasi Parpol kedepan. Hal ini juga penting bagi  kesiapan kami di DPC Gerindra Polman, khususnya PAC kami dalam menghadapi Pemilu 2024", ujar Jumiaty dalam sambutannya. Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Polman, Munawir Arifin dalam penyampaian materi menjelaskan pentingnya pemahaman pengurus PAC terhadap UU Pemilu, mekanisme pendaftaran, verifikasi parpol dan dokumen persyaratannya yang harus disiapan kedepan, karena UU Pemilu kita masih tetap sama dan tidak berubah sampai saat ini. " UU Pemilu kita yaitu UU No. 7 Tahun 2017 saat ini tidak berubah, sehingga acuan KPU kedepan tetap menggunakan UU ini dalam menyusun rancangan Tahapan dan Peraturan KPU, termasuk hal-hal teknis terkait rancangan PKPU mekanisme pendaftaran, verifikasi dan syarat dokumen parpol serta mekenisme lainnya dalam pembuatan produk PKPU", ujar Munawir. Selain itu, Munawir menyampaikan urgensi tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol sebagai peserta pemilu kedepan, dikaitkan dengan putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020 tahun 2020 yang secara garis besar menciptakan kriteria parpol dan verifikasi parpol yang akan mengikuti Pemilu nantinya. "Karena UU Pemilu kita tidak berubah, termasuk dengan adanya Putusan MK Tahun 2020 terkait syarat verifikasi administrasi dan faktual bagi parpol yang telah memiliki kursi di DPR RI dan parpol yang tidak memiliki kursi, termasuk parpol baru mengharuskan KPU menyusun draf rancangan PKPU Terkait mekanisme Verifikasi Parpol yang sesuai dengan putusan MK yang sementara disiapkan KPU", lanjut Munawir. Kegiatan diklat ini dihadiri oleh seluruh Pengurus DPC dan Pengurus PAC Gerindra Polewali Mandar bertempat di Sekretariat Kantor DPC Gerindra Pekkabata Polewali Mandar. (Humas/KPU Polman)