Berita Terkini

Divisi Hukum KPU Kabupaten Polman Ikuti Rakor Penanganan Potensi Permasalahan Hukum

Polewali - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Andi Rannu, bersama Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Polewali Mandar, Sitti Nadrah Alimuddin, mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.  Kegiatan yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ini diikuti sebanyak  1.125 peserta, terdiri atas anggota Divisi hukum, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian yang menangani Hukum dan Pengawasan Internal KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia,  berlangsung dari tanggal 5-7 Agustus, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, pada Jumat (5/8/2022), di dampingi anggota KPU masing-masing Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, dan Sekretaris Jenderal KPU RI Bernada Dermawan Sutrisno. Kegiatan pembukaan ditandai dengan penabuhan gong oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Dalam sambutannya saat membuka acara, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meminta para peserta rakor untuk dapat mengikuti dengan baik kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Menurutnya, salah satu indikator keberhasilan pemilu adalah adanya kepastian hukum. "Salah satu indikator pemilu demokratis adalah predictabel procedure and unpredictable results. Kata kuncinya adalah kepastian hukum," kata Hasyim.  Selain itu, lanjutnya, menurut konstitusi kita, Salah satu karakter KPU adalah lembaga yang bersifat nasional dan hirarkis. "Dengan demikian, konsekuensinya, apa yang sudah diatur KPU di peraturan KPU, mulai dari pusat sampai kabupaten/kota (harus diikuti, red).  Khusus untuk kegiatan tahapan pendaftaran partai politik, mengikuti apa yang sudah diatur di situ. Supaya ada kepastian hukum," ujarnya. Dalam masa tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai politik peserta pemilu Anggota DPR dan DPRD saat ini,  Hasyim berpesan kepada seluruh jajaran KPU baik di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk terus meningkatkan pengetahuan dan kapasitas penguasaan terhadap regulasi yang ada, khususnya Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, dan PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. "Dibuka-buka lagi Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Nanti dipelajari, terutama bagian tugas dan wewenang, dalam hal kegiatan pendaftaran partai politik, dan apa tugas dan wewenangnya KPU Provinsi, dan apa tugas dan wewenangnya KPU kabupaten/Kota," ujarnya. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Polewali Mandar Andi Rannu mengakui, kegiatan rapat koordinasi kali ini sangat penting untuk memperkaya pemahaman dan pengetahuan serta akan membekali jajaran KPU di tingkat daerah dalam memaksimalkan kinerja dalam masa tahapan pemilu yang sedang berjalan. "Tentu ini sangat membantu kami di tingkat KPU Kabupaten untuk dapat mengidentifikasi, memahami, hingga bagaimana penanganan potensi permasalahan hukum pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD. Ini tentu sangat kami apresiasi" tandas Andi Rannu di sela mengikuti kegiatan rakornis.  (Humas/KPU Polman)

HELPDESK KPU POLEWALI MANDAR, SIAP LAYANI PARPOL CALON PESERTA PEMILU 2024

Polewali- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar telah membentuk Help Desk untuk mendukung pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Hal ini dibahas dalam Rapat Pleno Rutin yang dilaksanakan di Ruang Media Center Jl. K.H.Wahid Hasyim No.02 Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Kamis (4/8/2022). Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pembentukan Helpdesk Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu ini ditujukan untuk memberikan layanan konsultasi berkaitan dengan verifikasi parpol baik itu dalam masa pendaftaran, verifikasi administrasi, dan proses verifikasi faktual. "Helpdesk verifikasi partai politik yang telah dibentuk bertujuan untuk memberikan layanan konsultasi berkaitan dengan verifikasi parpol baik itu dalam masa pendaftaran, verifikasi administrasi, maupun dalam proses verifikasi faktual, serta melayani konsultasi dan fasilitasi penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)", jelas Rudianto. Selain itu, Rudianto juga menyampaikan penyelenggara pemilu dapat mengecek data dirinya untuk memastikan tidak terdaftar dalam keanggotaan partai politik dengan mengakses link: infopemilu.kpu.go.id. "Rekan-rekan Anggota KPU dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar sebagai penyelenggara pemilu dapat mengecek data diri masing-masing dan memastikan diri tidak terdaftar dalam keanggotaan Partai Politik mengingat penyelenggara pemilu dilarang menjadi anggota partai politik", ungkap Rudianto. Lebih lanjut, Rudianto menyampaikan bahwa mulai dari sekarang masyarakat juga dapat mengetahui dirinya terdaftar atau tidak terdaftar dalam keanggotaan partai politik dengan cara mengecek di link: infopemilu.kpu.go.id tersebut. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurjannah Waris dalam kegiatan tersebut menyampaikan Helpdeks ini akan bekerja selama masa Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dilaksanakan, sesuai dengan tahapan Pemilu yaitu sampai dengan penetapan partai politik peserta Pemilu tanggal 1 Agustus - 14 Desember 2022. "Helpdesk ini nantinya akan bekerja berdasarkan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dan juga berpedoman pada jam kerja yaitu pukul 08.00 WITA sampai dengan 17.00 WITA", terang Nurjannah Waris. Tambahnya lagi, Nurjannah Waris berharap adanya sosialisasi terkait helpdesk Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu di media sosial. "Saya berharap teman-teman dapat berkreasi dalam membuat konten media sosial terkait helpdesk Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, sehingga masyarakat dapat melihat serta mendapatkan informasi terkait hal tersebut", tambahnya. Selain Rudianto dan Nurjannah Waris, hadir pula Muslim Sunar Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Munawir Ariffin Anggota KPU Divisi Sosisdiklih, SDM dan Parmas, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Polewali Mandar bersama jajarannya. (Humas/KPU Polman).

KPU Polman Hadiri Rakor Internalisasi PKPU. No. 4 Tahun 2022 KPU Provinsi Sulbar

Mamuju: KPU Provinsi Sulbar mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Internalisasi PKPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Ketua dan Anggota KPU se-Sulawesi Barat, Sekretaris dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi Sulbar (2/8/2022). Dalam sambutan pembukaannya, Ketua KPU Sulawesi Barat, Rustang Rasud menyampaikan pentingnya internalisasi PKPU sebagai penyatuan standar perilaku penyelenggara di Sulbar. "Rakor intenalisasi ini sebagai penyatuan dan penggabungan standar perilaku, pendapat dalam rangka pelaksanaan verifikasi saat pendaftaran ini", jelas Rustang. Selain itu, Rustang menambahkan bahwa pendaftaran dan verfikasi parpol adalah kewenangan KPU RI tetapi akan melibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. "Bahwa pendaftaran dan verifikasi adalah kewenangan KPU. Tapi akan melibatkan KPU Provinsi dan Kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing. Pada saat verifikasi administari paling tidak ada klarifikasi apakah kegandaan anggota dan pengurus parpol melalui, termasuk verifikasi faktual nantinya", tutup Rustang Kegiatan ini juga dipandu langsung oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulbar, Said Usman dengan membawakan materi terkait internalisasi PKPU dan Focus Group Disscussion (FGD) demi memperdalam pemahaman dan pengalaman peserta Rakor. Adapun dalam Rakor ini, KPU Polewali Mandar menghadirkan Ketua KPU Polman, Rudianto, Anggota KPU Polman, Muslim, Andi Rannu, Nurjannah Waris, dan Munawir Ariffin. Sedangkan pihak sekretariat KPU Polman dihadiri oleh Plt. Sekretaris, Agustan dan Kasubag Data dan Informasi, Rosida. (Humas/KPU Polman)

HADIRKAN PENGURUS PARPOL JELANG PENDAFTARAN PEMILU, KPU POLEWALI MANDAR SOSIALISASI PKPU NO 4 TAHUN 2022

Polewali-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, di Ruang Media Center Jl. K.H.Wahid Hasyim No.02 Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Minggu (31/7/2022)   Dalam sambutan sekaligus membuka acara tersebt Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar Rudianto, menyampaikan Sejak diterbitkannya PKPU  Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilu  tahun 2024, yang  dimulai pada tanggal 14 juni tahun 2022 sampai dengan tanggal 20 Oktober tahun 2024, Sudah ada beberapa tahapan dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024. "Tahapan yang sekarang berjalan adalah tahapan Pendaftaran, dan Verifikasi partai politik peserta Pemilu yang dimulai tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 13 desember 2022 setiap tahapan dalam pemilu yang diatur dalam sebuah PKPU . sehingga, peraturan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan peserta pemilu perlu kami sampaikan dengan tujuan bagaimana supaya kita mempunyai persamaan persepsi dalam memaknai PKPU  nomor 4 tahun 2022 oleh karena penyelenggara Pemilu beserta pemangku kepentingan dan masyarakat sebagi pemilih mempunyai andil masing-masing dalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan peserta pemilu, selanjutnya yang ke dua PKPU Nomor 4 tahun 2022  ada berapa ketentuan yang sifatnya baru dari PKPU sebelumnya, misalnya mulai pendaftaran partai politik peserta pemilu tahun 2024 dilakukan di tingkat KPU RI dengan menerapkan sitem informasi partai politik atau sipol sedangkan tingkat KPU Kabupaten Polewali Mandar hanya melakukan Verfikasi adminstrasi dan Verifikasi faktual kepengurusan serta keanggotaan, kemudian di PKPU 4 ini juga mengakomodir putusan MK nomor 55 tahun 2020 tentang klasifikasi partai politik yang di verifikasi secara administrasi dan di verifikasi secara faktual", ujar Rudianto Diakhir sambutan Ketua KPU Polewali Mandar menjelaskan tentang Sistem informasi partai politik (SIPOL) yang hanya merupakan sebagai alat bantu dalam proses Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan peserta pemilu tahun 2024. Selanjutnya Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 serta pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nurjannah Waris  terhadap Parpol se- Kabupaten Kabupaten Polewali Mandar yang menghadiri sosialisasi tersebut.  "Bahwa didalam PKPU 4 Tahun 2022 ada hal yang baru yang mengatur tentang pendaftaran parpol yaitu pendaftaran parpol dilakukan melalui SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang diinput oleh parpol ditingkat pusat sehingga beda dengan pendaftaran parpol pada pemilu sebelumnya, oleh karena itu hari ini kami mengundang pengurus Partai Politik Se-Kabupaten Polewali Mandar untuk mengikuti sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022, sosialisasi ini kami sampaikan agar pengurus parpol bisa memahami mekanisme maupun teknis pendaftaran partai politik, verifikasi maupun penetapan parpol.” tutur Nurjannah Hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli bidang Ekonomi Abdul Jalal mewakili Bupati Polewali Mandar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar Hj. Nurbaeti, Kabag OPS AKP Najamuddin, Pasi Ter Dim 1402 Letda Infanteri Ilham, Sos, Kejaksaan, Pengadilan, Kesbangpol, Disdukcapil, Bawaslu, Anggota KPU Kabpuaten Polewali Mandar, Nurjanna Waris, Andi Rannu, Muslim Sunar, Munawir Arifin , Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Polewali Mandar, Media Cetak, Elektornik/Online serta Staf Sekretriat KPU Kabupaten Polewali Mandar. (Humas/ KPU Polman)

KPU POLEWALI MANDAR HADIRI DEBAT KANDIDAT PEMILIHAN KETUA DAN WAKLI KETUA OSIS SMP NEGERI 4 POLEWALI

Polewali- Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar Rudianto bersama Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar  Nurjannah waris menghadiri acara Debat Kandidat Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMP Negeri 4 Polewali sekaligus menjadi panelis yang di gelar di lapangan SMP Negeri 4 Polewali Jl. HOS Cokroaminoto No. 01 Kelurahan Darma Kecamatan Polewali Sulawesi Barat, Jumat (29/7/2022) Ketua KPU Polewali Mandar Rudianto dalam sembutannya sekaligus membuka  kegiatan tersebut sangat mengapresiasi kegitan Debat kandidat pemilihan Ketua dan wakil ketua OSIS SMP Negeri 4 Polewali. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan SMP Negeri 4 Polewali karena ini  merupakan kegiatan yang sangat positif untuk mendukung  bagaimana mempertahankan sistem kedaulatan rakyat atau Demokrasi di Bangsa dan Negara kita  dan Ini penting untuk memperkenalkan sedini mungkin sistem demokrasi kepada anak didik kita, generasi muda kita, yang merupakan harapan bangsa dan Negara kita ke depan. Oleh karena demokrasi adalah warisan budaya dan sistem pemerintahan sejak dulu dikenal di bangsa kita. Nenek moyang kita sejak dulu telah mempraktekkan yang namanya demokrasi, ini bisa dilihat dalam sejarah demokrasi di Indonesia, bahwa pada tahun 1927 telah digelar pemilihan kepala desa di Desa Plosoharang secara demokratis”.ujar Rudianto Kamaluddin, S.Pd, M.Pd Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Polewali,dalam sambutannya, berharap dengan kegiatan Debat kandidat pemilihan Ketua dan Wakil ketua OSIS anak anak kita tembuh.menjadi manusia yang cerdas.   “Dari kegiatan yang kita laksanakan ini saya selaku kepala sekolah SMP Negeri 4 Polewali mengharapkan anak-anak kita tumbuh menjadi manusia yang cerdas dan berkualitas sehingga karakter yang diharapkan oleh Pemerintah maupun lingkungan sekitarnya tercipta dengan baik .”harap Kamaluddin  Sementara  itu Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar , Nurjannah Waris juga pada kesempatan ini diminta juga untuk menjadi panelis untuk memberikan pertanyaan kepada pasangan calon Ketua dan Wakil ketua OSIS SMP Negeri 4 Polewali. "SMP Negeri 4 Polewali dikenal dengan jargon 'Unggul'. Berikan alasan mengapa SMP 4 Polewali layak disebut sebagai sekolah yang UNGGUL"  Dalam kegiatan yang melibatkan Guru dan Siswa SMP Negeri 4 Polewali turut hadir pula Koordinator Ruang Guru Sulawesi Barat, Sukrianto, S.Pd. ( Humas/ KPU Polewali Mandar)

KPU POLEWALI MANDAR SOSIALISASI INTERNAL TENTANG PKPU PENDAFTARAN, VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2024

Polewali-Jelang pendaftaran parpol peserta pemilu Tahun 2024 pada tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar menggelar rapat pleno rutin membahas terkait sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 bersama jajaran sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar, di Ruang Media Center Jl. K.H.Wahid Hasyim No.02 Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Jum'at (29/7/2022). Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto memimpin rapat tersebut menyampaikan perlunya persiapan awal dalam menghadapi tahapan verifikasi, pendaftaran dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 salah satunya dengan menggelar Sosialisasi dan bimbingan teknis  ke jajaran sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar. "Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini sangat penting untuk dilaksanakan karena proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu menjadi kegiatan awal tahapan Pemilu 2024 yang tidak lama lagi kita akan memasuki tahapan tersebut", terang Rudianto. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurjannah Waris dalam rapat tersebut meminta kepada seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar untuk dapat memahami alur tahapan proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu 2024. "Bukan hanya Anggota KPU yang perlu mengetahui alur tahapan proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu 2024, tapi juga seluruh jajaran staf sekretariat dapat memahami tentang proses tersebut", pinta Nurjannah Waris. Lebih lanjut, Nurjannah Waris menyampaikan bahwa Tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 akan digelar pada 1-14 Agustus 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.  Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar, Muslim Sunar dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa lokus pendaftaran Pemilu Tahun 2024 ada di tingkat pusat oleh partai politik tingkat pusat serta semua berkasnya diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). "Lokus pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 berbeda dengan pemilu sebelumnya, pendaftaran peserta pemilu tahun 2024 ada di tingkat pusat oleh partai politik tingkat pusat dan kelengkapan berkas administrasi diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)", jelas Muslim. Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar, Munawir Ariffin berharap dengan adanya kegiatan ini, diharapkan ada persamaan persepsi dalam proses Verifikasi, Pendaftaran dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk meminimalisir permasalahan yang mungkin dihadapi nantinya. "Dengan adanya kegiatan Sosialisasi Verifikasi, Pendaftaran dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dilingkungan KPU Kabupaten Polewali Mandar diharapkan ada persamaan persepsi dalam proses verifikasi, pendaftaran dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 meminimalisir permasalahan yang mungkin dihadapi dalam kegiatan tersebut nantinya", harap Munawir Ariffin. (Humas/KPU Polman).