Berita Terkini

SAMAKAN PERSEPSI KEPUTUSAN KPU NOMOR 309 TAHUN 2022, KPU POLEWALI MANDAR DUDUK BERSAMA PARPOL DAN BAWASLU

Polewali - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Koordinasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang melibatkan Partai Politik Se-kabupaten Polewali Mandar dan Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan ini dilaksanakan di Cafe Batistuta, Villa Tamara Kelurahan Manding Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Kamis (1/9/2022). Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto selaku pimpinan rapat membuka kegiatan tersebut dan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022. "Kegiatan rapat koordinasi ini bertujuan untuk kesepahaman dalam pelaksanaan verifikasi parpol serta untuk mengantisipasi adanya perbedaan persepsi dalam menafsirkan regulasi, baik yang diatur dalam PKPU, Keputusan KPU maupun dalam Pedoman Teknis ",terang Rudianto. Kegiatan Rapat tersebut dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait Pedoman Teknis Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurjannah Waris dan dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Andi Rannu sebagai moderator. Dalam pemaparan materi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurjannah Waris menyampaikan adanya perubahan jadwal tindaklanjut Partai Politik terkait tiga indikasi dan lampiran pernyataan yang tidak lagi bermaterai. "Tindaklanjut Partai Politik memasukkan parnyataan terkait indikasi ganda, indikasi pekerjaan dan indikasi usia telah diperpanjang waktunya hingga tanggal 3 September 2022, Surat pernyataan terkait tiga indikasi tersebut jika tidak dibubuhi materai partai politik dapat menggunakan surat pernyataan tindak lanjut partai politik yang menerangkan bahwa surat pernyataan yang menerangkan tiga indikasi tersebut adalah benar dan sah",jelas Nurjannah Waris. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat, Farhanuddin yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kehadiran KPU Provinsi Sulawesi Barat untuk memastikan KPU Kabupaten telah bekerja sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada. "Kami hadir di sini untuk memastikan KPU Kabupaten Polewali Mandar telah bekerja dalam Tahapan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 sudah sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada",kata Farhanuddin. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Polewali Mandar, Muslim Sunar menyampaikan bahwa keanggotaan partai yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) KPU RI akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. "Sekaitan dengan adanya keanggotaan Partai Politik yang belum terdaftar dalam DPB, maka dalam Regulasi PKPU 4 Tahun 2022 tentang Verpol ini diatur, KPU RI akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Sementara  Regulasi dalam PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan itu diatur bahwa warga masyarakat yang memenuhi syarat dapat melaporkan dirinya dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan mengisi formulir tanggapan masyarakat dilampiri KTP El dan Kartu Keluarga (KK) terbaru",jelas Muslim Sunar. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Munawir Ariffin menjelaskan mekanisme terkait tanggapan masyarakat yang namanya tercatut oleh partai politik. "Tanggapan masyarakat terkait yang namanya tercatut oleh partai politik telah difasilitasi oleh KPU di info pemilu, hasil pengisian tanggapan masyarakat dapat dilihat melalui aplikasi helpdesk KPU yang sudah terbagi disetiap tingkatan yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh masing-masing satker KPU dengan melakukan klarifikasi secara langsung menghadirkan masyarakat yang mengajukan tanggapan dan mempertemukan dengan partai politik yang dimaksud" jelas Munawir Ariffin. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Polewali Mandar, H. Baharuddin bersama jajaran sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar, Anggota Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar Kordiv. Pengawasan dan Hubungan antar lembaga, Sumarding, Anggota Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar Kordiv. Penyelesaian Sengketa, Suaib bersama staf. (Humas/KPU Polman) Editor:IA Foto: AN

PERLUNYA ANTISIPASI PERMASALAHAN HUKUM PADA MASA VERIFIKASI ADMINISTRASI JADI PEMBAHASAN RAPAT KPU POLEWALI MANDAR

Polewali - Perlunya mengantisipasi berbagai permasalahan hukum yang dapat timbul dalam masa verifikasi administrasi yang tengah dilaksanakan di tingkat KPU Kabupaten, menjadi bagian penting yang mengemuka dalam pembahasan rapat internal yang dilaksanakan KPU Kabupaten Polewali Mandar,  Kamis (1/9/2022) pagi. Rapat yang membahas identifikasi permasalahan hukum dan potensi sengketa pada pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 dan secara khusus pada tahapan verifikasi administrasi yang tengah dilaksanakan KPU Polewali Mandar, dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Polewali Mandar Rudianto, dihadiri Ketua dan Anggota KPU Polewali Mandar masing-masing Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Andi Rannu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Nurjannah Waris, Ketua Divisi Data dan Perencanaan Muslim Sunar, Sekertaris KPU Polewali Mandar Baharuddin, dan para Kasubag di lingkup sekretariat KPU Polewali Mandar serta seluruh staf KPU Kabupaten Polewali Mandar. Dalam kesempatan itu, turut pula hadir Anggota KPU Sulawesi Barat yang juga  Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Barat Farhanuddin yang sekaligus memberikan arahan dalam rapat tersebut. Menurut Farhanuddin, jajaran KPU Polewali Mandar diingatkannya agar dalam masa verifikasi administrasi yang tengah berlangsung saat ini, senantiasa memperhatikan dan mempedomani segala aturan dan ketentuan yang telah mengaturnya. Ia menegaskan pentingnya memahami dan senantiasa menjalankan apa yang telah digariskan pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260 tersebut. "Ini teman-teman harus memperhatikan betul ini, tentang juknis, (nomor) 260 dan 309, kemudian standar operasional prosedur yang dibuat," jelasnya. Hal tersebut penting menurut Farhanuddin, terutama untuk menjawab ketika nantinya ada yang merasa dirugikan. Meski berharap tidak sampai terjadi, namun ia tetap mengingatkan jika yang paling terdekat kemungkinannya yang bisa saja dihadapi sebagaimana tahapan yang sedang berlangsung saat ini yakni pelanggaran administrasi. "Karena menyangkut tata cara, prosedur, yang sanksinya adalah perbaikan prosedur, dan sanksi peringatan secara tertulis," jelasnya. Karena itu, Farhanuddin kembali mengingatkan agar dalam proses verifikasi administrasi ini senantiasa dijalankan dengan berpedoman pada PKPU Nomor 4 tahun 2022 dan pelaksanaannya yang mengacu pada ketentuan yang telah ada dalam pedoman teknis pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual. Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar Rudianto saat membuka rapat menyampaikan pentingnya kegiatan tersebut sebagai upaya dalam mengidentifikasi sejak awal berbagai permasalahan hukum yang dapat timbul nantinya. "Saya kira ini merupakan hal yang sangat urgen untuk kita laksanakan (rapat) seperti ini, untuk bagaimana bersama-sama kita mengidentifikasi dari awal, identifikasi permasalahan hukum dan potensi sengketa dalam pelaksanaan verifikasi administrasi dan nantinya di penetapan," kata Rudianto. Menurutnya, dalam masa tahapan verifikasi administrasi yang sedang berjalan ini, boleh jadi saat ini belum ada permasalahan yang timbul. "Tapi tidak menutup kemungkinan tahapan verifikasi administrasi selesai dan masuk pada tahapan verifikasi faktual, ada potensi (permasalahan hukum, red), ada laporan. Itulah sehingga kegiatan ini sangat penting adanya," ujarnya. Senada dengan itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Polewali Mandar Andi Rannu mengakui pentingnya pembahasan dalam rapat tersebut dalam rangka mengantisipasi berbagai permasalahan hukum yang dapat timbul selama proses tahapan verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu 2024. Karena itu dirinya mengapresiasi antusiasme dari para staf dan seluruh peserta rapat untuk hadir bersama-sama dalam kegiatan tersebut. "Tentu saja ini dimaksudkan sebagai  bentuk antisipasi yang sejak awal telah kita siapkan dalam rangka menghadapi segala potensi-potensi permasalahan hukum yang dapat timbul dalam masa tahapan yang sedang berjalan ini. Karena itu, apresiasi kami terhadap seluruh peserta rapat yang hadir dan menyimak pemaparan yang ada," tandasnya. (Humas/KPU Polman) Foto : Ad

ANTISIPASI POTENSI PERMASALAHAN HUKUM DAN POTENSI SENGKETA PENDAFTARAN , VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARPOL CALON PESERTA PEMILU 2024, KPU POLEWALI MANDAR GELAR RAPAT.

Polewali-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar mengelar rapat internal Identifikasi Permasalahan Hukum dan Potensi Sengketa pada pelaksanaan pendaftaran, Verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu 2024 di ruang Media Center Jl. KH. Wahid Hasyim No. 02 Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Kamis (01/9/2022). Rapat internal KPU Kabupaten Polewali Mandar juga dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Barat, Farhanuddin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Andi Rannu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Nurjannah Waris, Sekretaris KPU Kabupaten Polewali Mandar, H. Baharuddin, para Kasubag dan Staf KPU Kabupaten Polewali Mandar. Rapat Internal ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto dalam sambutannya menyampaikan rapat pada hari ini adalah rapat identifikasi permasalahan hukum dan potensi sengketa pada pelaksanaan pendaftaran, Verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu 2024. "Rapat ini merupakan sesuatu yang urgen untuk dilaksanakan bersama-sama untuk mengindentifikasi dari awal permasalahan hukum dan potensi sengketa dalam pelaksanaan verifikasi administrasi dan penetapan",jelas Rudianto. Sementara itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Andi Rannu menyatakan ada banyak potensi permasalahan  hukum yang muncul selama proses ini, tentu saja penggalian kita atas potensi-potensi tersebut menjadi sangat penting. "Saya berpandangan alangkah baiknya kita  mengindentifikasi dari awal permasalahan dan potensi tersebut dalam pelaksanaan verifikasi administrasi tahap awal parpol," ucap Andi Rannu. Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat, Farhanuddin dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan hari ini adalah diskusi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten terkait dinamika yang terjadi di kabupaten yang akan kita rangkum untuk disampaikan ke Pimpinan KPU RI, karena kalau sudah menyangkut regulasi tidak bisa di eksekusi di provinsi, tapi disampaikan ke KPU RI untuk memperbaiki regulasi tersebut sekaligus menyarankan untuk penyampaian informasi ke publik dalam bentuk siaran pers. "Kegiatan hari ini adalah diskusi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten terkait dinamika yang terjadi di kabupaten yang akan kita rangkum untuk disampaikan ke Pimpinan KPU RI, karena kalau sudah menyangkut regulasi tidak bisa di eksekusi di provinsi, tapi disampaikan ke KPU RI untuk memperbaiki regulasi tersebut". "Untuk menyampaikan informasi publik kami sarankan dalam bentuk siaran pers tertulis, sehingga kalau ada komprensi pers itu saja yang dibacakan", kata Farhanuddin. (Humas/KPU Polman) Editor:IA Foto: AD

KPU POLEWALI MANDAR BAHAS PENGELOLAAN ANGGARAN PASCA REVISI ANGGARAN TAHUN 2022

Polewali - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar kembali menggelar rapat pleno rutin dalam rangka pengelolaan program dan anggaran tahun 2024 setelah penambahan anggaran tahun 2022. Kegiatan rapat tersebut dilaksanakan di ruang Media Center KPU Kabupaten Polewali Mandar, Jl. K.H Wahid Hasyim No.02 Kel.Pekkabata, Polewali, Sulawesi Barat. Senin (30/8/2022). Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto selaku pimpinan rapat dalam sambutannya mengatakan bahwa KPU RI telah melakukan Revisi Anggaran Tahun 2022 dan KPU Kabupaten Polewali Mandar mendapat tambahan anggaran Rp.1.532.586.000,-(Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah) "KPU Kabupaten Polewali Mandar mendapat tambahan anggaran sebesar Rp. 1.532.586.000,-(Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah) untuk Tahun 2022, hal ini merupakan hasil Revisi DJA KPU RI",kata Rudianto. Sekretaris KPU Kabupaten Polewali Mandar, H. Baharuddin dalam pertemuan tersebut menyampaikan laporan perjalanan dinas ke KPU Provinsi dalam rangka proses administrasi pergantian pejabat perbendaharaan aplikasi sakti. "Kami telah melaksanakan perjalanan dinas ke KPU Provinsi Sulawesi Barat bersama Bendahara dalam rangka proses administrasi pergantian pejabat perbendaharaan aplikasi sakti, tindak lanjut dari kegiatan tersebut penyiapan berkas sudah selesai, selanjutnya proses registrasi dan aktifasi user ke KPPN",jelas H. Baharuddin. Bendahara KPU Kabupaten Polewali Mandar, Halim Husain dalam kegiatan tersebut menyampaikan untuk tindak lanjut revisi DJA Revisi KPU RI Tahun 2022 agar semua divisi menyusun rencana kerja dan memaksimalkan penggunaan anggaran. "Dengan adanya Revisi DJA KPU RI, kami berharap setiap divisi menyusun rencana kerja dan program kegiatan secepatnya agar penggunaan anggaran dapat maksimal",harap Halim Husain. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar bersama Sekretaris KPU Kabupaten Polewai Mandar bersama jajarannya.(Humas/KPU Polman).

DPB AGUSTUS 2022 KABUPATEN POLEWALI MANDAR 313.366 PEMILIH; SERATUS LEBIH PINDAH KELUAR

Polewali-Bertempat di Ruang Media Center, KPU Kabupaten Polewali Mandar kembali melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Agustus 2022 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rapat Pleno ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa Data Pemilih Berkelanjutan ini sangat penting karena hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan akan disandingkan dengan DP4 nantinya sebelum menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024. "DPB ini sangat penting, hal ini dikarenakan DPB akan menjadi bahan sandingan DP4 dalam penyusunan DPS Pemilu Tahun 2024 nantinya",kata Rudianto. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Polewali Mandar, Muslim Sunar dalam rapat tersebut memaparkan Hasil Rekapitulasi DPB Periode Bulan Agustus 2022. " Jumlah DPB Kabupaten Polewali Mandar periode bulan Agustus 2022 sejumlah 313.366 Pemilih, Laki-laki sejumlah 153.843 pemilih dan Perempuan sejumlah 159.523 pemilih, 107 pemilih pindah keluar, 1 pemilih pindah masuk, 5 pemilih meninggal, 4 pemilih TMS lainnya". "Kita telah bekerja extra dalam pemutakhiran DPB, hal ini sudah menjadi komitmen KPU Kabupaten Polewali Mandar untuk menciptakan data pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir",pungkas Muslim Sunar. (Humas/KPU Polman). Editor:IA Foto: AD

KPU POLEWALI MANDAR RAPAT INTERNAL BAHAS TINDAK LANJUT HASIL RAKOR DUKUNGAN PEMILU DAN PILKADA TAHUN 2024

Polewali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar menggelar rapat internal membahas tindaklanjut hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Dukungan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang dilaksanakan di Bali. Rapat internal ini di laksanakan di Ruang Media Center KPU Kabupaten Polewali Mandar Jl. K.H.Wahid Hasyim No. 02 Kel. Pekkabata Kec. Polewali, Sulawesi Barat. Sabtu (27/8/2022). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Andi Rannu, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nurjannah Waris, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan logistik, Agustan, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Rosidah, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas, Nurlinah beserta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar. Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto membuka Rapat tersebut dan dalam sambutannya menuturkan, poin penting terkait hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Dukungan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang telah dikuti, intruksi untuk percepatan realisasi anggaran belanja DIPA 2022. "Poin penting dari Rakor Dukungan Pemilu dan Pilkada tahun 2024, yaitu instruksi untuk percepatan realisasi anggaran DIPA 2022 secara cermat, tepat dan akuntabel ". Ujar Rudianto. Kepala Sub. Bagian Perencanaan Data dan informasi, Rosidah dalam pertemuan tersebut menyampaikan untuk memastikan ketersedian anggaran kegiatan sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan. "Upayakan untuk memastikan ketersediaan anggaran kegiatan sebelum kegiatan dilaksanakan, oleh karena itu setiap divisi agar berkoordinasi dengan bagian keuangan untuk menentukan kegiatan-kegiatan apa saja yang akan dilakukan",jelas Rosidah.(Humas/KPU Polman).