Berita Terkini

KPU POLEWALI MANDAR IKUTI RAKOR PERSIAPAN TAHAPAN LOGISTIK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Bogor - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Logistik Pemilu Serentak Tahun 2024 yang di selenggarakan di The Highland Park Resort, Bogor – Jawa Barat berlangsung dari Selasa s.d Kamis, tanggal 27 s.d 29 September 2022. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam sambutan pembukaan kegiatan tersebut menyampaikan ada 2 jenis logistik dalam pemilu. "Ada 2 jenis logistik dalam pemilu yakni logistik utama terdiri dari Surat Suara dan formulir yang digunakan untuk mengekspresikan pilihan pemilih dan yang kedua, formulir pendukung, yaitu formulir yang dijadikan administrasi hasil-hasil pemilu",kata Hasyim Asy'ari. Selain itu, Hasyim Asy'ari juga menyampaikan perlunya mengidentifikasi jarak tempuh distribusi logistik dan moda transportasi sebagai bahan perencanaan anggaran distribusi logistik pemilu tahun 2024. "Perlunya Identifikasi jarak tempuh distribusi logistik dari kabupaten ke kecamatan, kecamatan ke desa dan dari desa ke TPS serta moda transportasi apa yg digunakan .Hal ini penting utk mengetahui anggaran yg dibutuhkan",katanya. Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik KPU RI, Yulianto Sudrajat mengatakan bahwa KPU RI telah berkoordinasi dan meminta dukungan TNI/Polri untuk pendistribusian logistik pemilu . "KPU RI telah berkoordinasi dengan TNI/Polri untuk dukungan distribusi logistik pemilu ke depannya",kata Yulianto Sudrajat. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto yang ikut dalam kegiatan tersebut mengapresiasi mengingat pentingnya persiapan pelaksanaan tahapan logistik pemilu tahun 2024. "Kalau diibaratkan, maka logistik pemilu itu adalah nyawanya Pemilu, mengapa demikian?, Tentu karena tanpa logistik, misalnya surat suara dan formulir dalam pemungutan dan penghitungan tidak ada, maka Pemilu tentu tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu Rakornas persiapan tahapan logistik Pemilu 2024 sangat penting kami ikuti dalam rangka untuk merencanakan tata kelola logistik Pemilu 2024 secara tepat",ujar Rudianto. Kegiatan ini dikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Ketua KPU Provinsi di seluruh Indonesia, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik pada KPU Provinsi/KIP Aceh di Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, Papua dan Banten, Sekretaris KPU Provinsi di seluruh Indonesia, Kepala Subbagian Umum dan Logistik pada KPU Provinsi di seluruh Indonesia, Ketua Divisi Keuangan, Umum, Logistik, dan Rumah Tangga pada KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, Anggota KPU Kabupaten Bogor dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. (Humas/KPU Polman). Editor:IA Foto: RD

AJAK KAUM SANTRI JADI AGEN DEMOKRASI, KPU POLEWALI MANDAR GANDENG LAKPESDAM NU

Polewali - Dalam rangka peningkatan partisipasi pemilih dalam Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar bekerja sama dengan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM NU) Kabupaten Polewali Mandar menggelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih dengan Tema "Pemilu dan Kepemimpinan Kaum Santri" yang dilaksanakan di Aula Ma’had Aly Lathifiah Pondok Pesantren Salafiyah Desa Parappe Kec. Campalagian. Rabu (28/9/2022). Pengasuh Ma’had Aly Lathifiah Pondok Pesantren Salafiyah Parappe, Syuaib Jawas S.Pd.I.,M.Pd.I dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada KPU Kabupaten Polewali Mandar atas kunjungannya ke Ma’had Aly Lathifiah Pondok Pesantren Salafiyah untuk memberikan pengetahuan tentang pemilihan umum. "Kami mewakili seluruh Ma’had Aly Lathifiah Pondok Pesantren Salafiyah mengucapkan terima kasih atas kunjungan KPU Kabupaten Polewali Mandar untuk memberikan pengetahuan tentang pemilihan umum karena jujur santri memang selama ini terlibat dalam pemilihan umum dan pemilihan mereka hanya bisa dikatakan ikut-ikutan saja berpartisipasi dan meramaikan", kata Syuaib Jawas. Dalam kegiatan tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Munawir Ariffin selaku narasumber memaparkan peran santri sebagai agen demokrasi. "Dalam konteks ini, santri harus ikut terlibat menyukseskan Pemilu agar berada di jalur sebenarnya, yakni bagaimana Pemilu sejatinya membawa kebaikan bagi masyarakat", jelas Munawir Ariffin. Munawir Ariffin juga menuturkan, krisis moral politik belakangan ini harus mendorong santri untuk ikut terlibat menjadi "agen demokrasi" bangsa. "Santri bertugas menjaga moral dan etika politik bernegara agar keadilan sosial yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia. Sebagaimana pelajaran selama di Pondok soal akhlatul karimah, kejujuran, keadilan, yang mana sama dengan beberapa prinsip dan asas Pemilu itu, yang mendorong kejujuran dan keadilan", tuturnya Menurut Ketua LAKPESDAM NU Kabupaten Polewali Mandar, Abdul Latief, S.HI, M.Pd yang juga hadir sebagai narasumber menjelaskan terkait Pemilu dan Kepemimpinan Kaum Santri. "Sebagai masyarakat yang cerdas kita harus mampu menilai calon yang terbaik yang sekiranya mampu dan mau mendengarkan aspirasi masyarakat agar pembangunan yang akan dilakukan sesuai dengan keinginan masyarakat dan tidak memilih calon yang hanya mementingkan diri sendiri atau kelompoknya" terang Abdul Latief. Kegiatan diakhiri dengan penyerahan serfikat kepada Mudir Ma’had Aly Lathifiah Pondok Pesantren Salafiyah Parappe, narasumber, moderator kegiatan dan foto bersama. (Humas/KPU Polman). Editor:IA Foto: AD

KPU POLEWALI MANDAR IKUTI RAKOR PELAKSANAAN PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI DAN SENGKETA PROSES PEMILU TAHUN 2024

Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi Sulawesi Barat dan KPU Kabupaten Se-Sulawesi Barat yang digelar di PTUN Makassar Jln. Raya Pendidikan No.1 Tidung Kec. Rappocini Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Senin (26/9/2022). Kegiatan ini dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka antisipasi untuk penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilu tahun 2024. Wakil ketua PTUN Makassar, Fajar Wahyu Jatmiko, SH, selaku narasumber dalam kegiatan tersebut memaparkan regulasi terkait administrasi pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. "Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan", papar Fajar Wahyu Jatmiko. Selain itu, Fajar Wahyu Jatmiko, SH, juga memaparkan regulasi terkait penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara. "Sengketa Proses Pemilihan Umum adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara pemilihan umum antara partai politik calon Peserta Pemilu atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang tidak lolos verifikasi dengan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provensi dan Keputusan KPU Kabupaten/KOta",jelasnya. Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto yang ikut dalam kegiatan tersebut menyampaikan dengan adanya rapat koordinasi ini akan membuka wawasan dan menambah pengetahuan terkait penyelesaian pelanggaran administrasi dan proses sengketa pemilu. "Rapat Koordinasi di PTUN Makassar hari ini  membuka wawasan dan menambah pengetahuan kami terkait dengan pengadilan Tata Usaha Negara. Misalnya tadi dijelaskan oleh wakil ketua pengadilan PTUN Makassar bahwa tahapan pengadilan sengketa proses terdiri atas  PEMBACAAN GUGATAN, JAWABAN,PEMBUKTIAN dan PUTUSAN", kata Rudianto. Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Andi Rannu mengakui kegiatan rakor kali ini penting terutama sejumlah materi yang diperoleh saat kegiatan berlangsung. "Pertemuan koordinasi dengan PTUN ini sangat bermanfaat bagi kami di KPU kabupaten yang menjadi pelaksana dari berbagai tahapan pemilu di tingkat satker KPU Kabupaten. Banyak ilmu dan pengetahuan serta wawasan menyangkut berbagai hal terkait bagaimana tata cara penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata  Usaha Negara," kata Andi Rannu. Dikesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurjannah Waris berharap dengan adanya Rakor ini, kita mampu memahami persoalan hukum dan tata cara penanganan pelanggaran administrasi dan sengketa pemilu kedepannya. "Rakor ini sangat penting bagi penyelenggara pemilu khususnya di tingkat Satker KPU Kabupaten untuk dapat memiliki pemahaman yang sama terkait tata cara penanganan pelanggaran administrasi dan sengketa Pemilu apabila terdapat sengketa proses dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024",ungkap Nurjannah Waris Hadir pula dalam kegiatan ini, Sekretaris KPU Kabupaten Polewali Mandar, H. Baharuddin, Kasubag Hukum KPU Kabupaten Polewali Mandar, Sitti Nadrah Alimuddin, dan Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurlinah. (Humas/KPUPolman)                                                                                                                Editor : IA Foto: AD

KPU POLEWALI MANDAR SOSIALISASIKAN APLIKASI MOBILE LINDUNGI HAKMU

Polewali - Untuk meningkatkan kesadaran politik dan meningkatkan kualitas demokrasi, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Polewali Mandar menyelenggarakan pendidikan politik bagi pemilih pemula. Kegiatan ini dilaksanakan di SMK Negeri Balanipa Desa Tamangalle Kec. Balanipa yang dihadiri perwakilan Sekolah SMA 1 Tinambung, SMKN Limboro, SMA Negeri 1 Campalagian, SMK Negeri Labuang dan SMK Negeri Balanipa. Senin (26/9/2022). Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Polewali Mandar, Munawir Ariffin yang diundang sebagai narasumber kegiatan memaparkan tentang Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula. "Manfaat Pemilu yaitu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat, sarana untuk melakukan penggatian pemimpin secara konstitusional, sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi dan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik",papar Munawir Ariffin. Tambahnya lagi, untuk memastikan telah terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih dapat mengecek  melalui aplikasi mobile lindungi hakmu . "Sebelum menggunakan hak pilih, pastikan Anda terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) terlebih dahulu. Saat ini KPU RI telah mengembangkan aplikasi melalui portal lindungihakmu.go.id, sehingga pemilih bisa mengecek apakah sudah terdaftar DPT atau belum", tambahnya. Di kesempatan yang sama pula, Ketua Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, Saifuddin sebagai narasumber memaparkan materi terkait Pemilu dan Demokrasi. "Fungsi Bawaslu yaitu melakukan pencegahan untuk meminimalisir pelanggaran dalam setiap tahapan, Pengawasan pelaksanaan setiap tahapan pemilu dan pilkada, melakukan penindakan terhadap pelanggaran dalam setiap tahapan", jelas Saifuddin Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Polewali Mandar, Hj. Asliah Rahim, S.Sos, M.Si dalam wawancara terpisah mangajak kepada generasi muda dan pemilih pemula untuk dapat berpartisipasi dan mensukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. "Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada generasi muda khususnya pemilih pemula untuk dapat berpatisipasi dan mensukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 nantinya",terang Hj. Asliah Rahim. (Humas/KPU Polman). Editor:IA Foto: AD

HADIRKAN PARPOL DAN BAWASLU, KPU POLEWALI MANDAR GELAR RAKOR VERIFIKASI ADMINISTRASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024

Polewali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dengan mengundang Partai Politik Se- Kabupaten Polewali Mandar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Saung Al-Ikhlas Resto & Cafe Jl. Mr. Muh Yamin - Polewali, Sulawesi Barat. Sabtu (17/09/2022). Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto selaku Pimpinan Rapat dalam sambutanyanya menyampaikan Tahapan Pemilu yang berjalan di Tahun 2022. "Bapak Ibu sekalian, kami sampaikan yang pertama soal tahapan Pemilu tahun 2024 ini kami anggap sebagai bagian dari sosialisasi tahapan, bahwa di tahun 2022 ini ada 5 tahapan Pemilu 2024 yang berjalan. Pertama tahapan penyusunan program dan anggaran dan itu telah berlalu di bulan Juni kemarin kemudian tahapan kedua tahapan yang sedang berjalan pada hari ini pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, tahapan ketiga yakni tahapan di bulan oktober nanti akan dimulai Pemutakhiran data pemilih pemilu 2024 bulan yang sama juga masuk juga Tahapan Penataan Dapil dan Alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota kemudian nanti di Desember sudah masuk juga tahapan pencalonan DPD",jelas Rudianto. Tambahnya lagi, bahwa kegiatan Rapat Koordinasi ini untuk menyamakan persepsi terkait regulasi yang mengatur tentang Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. "Kita berharap dengan adanya kegiatan hari ini, regulasi yang mengatur tentang verifikasi administrasi partai Politik calon peserta pemilu 2024, kita mempunyai persepsi yang sama sehingga hal-hal yang bisa membuat menjadi kendala dalam pelaksanaannya verifikasi administrasi nantinya dapat diminimalisir", tambahnya. Kegiatan selanjutnya, Pemaparan Materi terkait Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurjannah Waris yang dipandu oleh Moderator Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Andi Rannu. Dalam Pemaparan Materi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurjannah Waris menyampaikan kepada partai politik agar lebih berhati-hati dalam penginputan data ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan tetap berkoordinasi ke Dewan Pengurus Wilayah (DPW) maupun ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Politik. "Harapan kami, Partai Politik harus betul-betul teliti dalam menginput data keanggotaan partai politik kedalam aplikasi Sipol, jika ditemukan data NIK, nama, jenis kelamin dan/atau tanggal lahir anggota partai politik yang diinput kedalam sipol tidak sesuai  dengan Dokumen KTA dan KTP-E atau KK keanggotaan yang dimaksud dinyatakan tidak memenuni syarat (TMS), hal ini sesuai dengan PKPU 4 tahun 2022 Pasal 59 ayat 2 selain itu kami juga berharap agar partai politik yang ada di kabupaten, sering berkoordinasi dengan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) maupun ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) agar informasi terkait verifikasi administrasi partai politik ini dapat cepat diketahui jika sekiranya Partai Politik tingkat Kabupaten bukan sebagai Operator Sipol Parpol ",papar Nurjannah Waris. Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, Suaib dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Bawaslu hadir untuk memastikan hak peserta pemilu yaitu partai politik dan memastikan hak pilih dan dipilih tersalurkan dengan baik tanpa paksaan dan intervensi. "Bawaslu hadir untuk memastikan hak peserta pemilu yakni partai politik, hari ini Bawaslu RI sampai kebawah kami ditekankan untuk mengedepankan pencegahan dan memastikan proses tahapan pemilu berjalan dengan baik serta memastikan hak pilih dan dipilih tersalurkan dengan baik tanpa paksaan dan intervensi", ujar Suaib. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Polewali Mandar H. Baharuddin bersama Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar.(Humas/KPU Polman) Editor:IA Foto: RY

KPU POLMAN IKUTI RAKOR PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PROSES PEMILU 2024

Polewali - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar ikuti Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Proses Pemilu 2024 Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Se-Sulawesi Barat yang di inisiasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat di Aula Hotel Al-Ikhlas Jl. Budi Utomo Kel. Pekkabata - Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Jum'at (23/9/2022). S.Muchtadin Al Attas, S.H., M.H selaku Narasumber dalam kegiatan tersebut memapaparkan materi terkait Teknik Pembuatan Jawaban Tertulis Pelanggaran Administrasi Pemilu. "Pelanggaran Administratif Pemilu adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu" papar S.Muchtadin Al Attas. Tambahnya lagi, Cara yang dianggap sesuai dengan tuntutan teknis peradilan, dalam hal jawaban berisi eksepsi dan bantahan terhadap pokok perkara. "Inti dari jawaban adalah membantah semua dalil-dalil yang diajukan pelapor", tambahnya. Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa materi terkait pembuatan jawaban tertulis pelanggaran administrasi Pemilu akan menambah wawasan dan pengetahuan dalam penyelesaian permasalahan hukum kedepannya. "Terima kasih atas kepercayaan KPU Provinsi Sulawesi Barat yang telah mempercayakan sebagai tuan rumah pelaksanaan kegiatan Rakor ini. Salah satu hal yang menarik dalam kegiatan tersebut adalah materi terkait tata cara penyusunan jawaban terhadap laporan pelanggaran administrasi pemilu, ini akan menambah wawasan dan pengetahuan dalam penyelesaian permasalahan hukum kedepannya", kata Rudianto. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Andi Rannu mengapresiasi pelaksanaan rakor kali ini, mengingat pentingnya materi yang ada dalam rakor kali ini. "Kegiatan rakor kali ini sangat menarik  dengan materi terkait tata cara penyusunan jawaban terhadap laporan pelanggaran administrasi pemilu. Ini jelas akan memperkaya dan menambah pengetahuan terutama bagi kami Divisi Hukum di tingkat satker kabupaten dalam menghadapi laporan atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu misalnya bila nantinya ada," jelas Andi Rannu. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurjannah Waris dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan  pemahaman kembali kepada seluruh jajaran KPU terkait bagaimana teknis pembuatan jawaban terkait pelanggaran administrasi serta sistematis proses pemberian jawaban. "Diperlukan langkah untuk memitigasi beberapa persoalan yang mungkin muncul, sehingga memudahkan dalam menyusun Jawaban tertulis jika terjadi pelanggaran administrasi", ujar Nurjannah Waris. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Barat bersama jajarannya, Sekretaris KPU Kabupaten Se-Sulawesi Barat, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU Se-Sulawesi Barat dan Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Se-Sulawesi Barat. (Humas/KPUPolman)                                                                                                                Editor : IA Foto: AD