BERITA TERKINI

KPU POLMAN IKUTI RAKOR PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PROSES PEMILU 2024

Polewali - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar ikuti Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Proses Pemilu 2024 Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Se-Sulawesi Barat yang di inisiasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat di Aula Hotel Al-Ikhlas Jl. Budi Utomo Kel. Pekkabata - Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Jum'at (23/9/2022). S.Muchtadin Al Attas, S.H., M.H selaku Narasumber dalam kegiatan tersebut memapaparkan materi terkait Teknik Pembuatan Jawaban Tertulis Pelanggaran Administrasi Pemilu. "Pelanggaran Administratif Pemilu adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu" papar S.Muchtadin Al Attas. Tambahnya lagi, Cara yang dianggap sesuai dengan tuntutan teknis peradilan, dalam hal jawaban berisi eksepsi dan bantahan terhadap pokok perkara. "Inti dari jawaban adalah membantah semua dalil-dalil yang diajukan pelapor", tambahnya. Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa materi terkait pembuatan jawaban tertulis pelanggaran administrasi Pemilu akan menambah wawasan dan pengetahuan dalam penyelesaian permasalahan hukum kedepannya. "Terima kasih atas kepercayaan KPU Provinsi Sulawesi Barat yang telah mempercayakan sebagai tuan rumah pelaksanaan kegiatan Rakor ini. Salah satu hal yang menarik dalam kegiatan tersebut adalah materi terkait tata cara penyusunan jawaban terhadap laporan pelanggaran administrasi pemilu, ini akan menambah wawasan dan pengetahuan dalam penyelesaian permasalahan hukum kedepannya", kata Rudianto. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Andi Rannu mengapresiasi pelaksanaan rakor kali ini, mengingat pentingnya materi yang ada dalam rakor kali ini. "Kegiatan rakor kali ini sangat menarik  dengan materi terkait tata cara penyusunan jawaban terhadap laporan pelanggaran administrasi pemilu. Ini jelas akan memperkaya dan menambah pengetahuan terutama bagi kami Divisi Hukum di tingkat satker kabupaten dalam menghadapi laporan atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu misalnya bila nantinya ada," jelas Andi Rannu. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurjannah Waris dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan  pemahaman kembali kepada seluruh jajaran KPU terkait bagaimana teknis pembuatan jawaban terkait pelanggaran administrasi serta sistematis proses pemberian jawaban. "Diperlukan langkah untuk memitigasi beberapa persoalan yang mungkin muncul, sehingga memudahkan dalam menyusun Jawaban tertulis jika terjadi pelanggaran administrasi", ujar Nurjannah Waris. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Barat bersama jajarannya, Sekretaris KPU Kabupaten Se-Sulawesi Barat, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU Se-Sulawesi Barat dan Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Se-Sulawesi Barat. (Humas/KPUPolman)                                                                                                                Editor : IA Foto: AD

HADIRI RAKOR EVALUASI COKLIT TERBATAS KPU DAN DISDUKCAPIL SE-SULBAR, KPU POLMAN SARANKAN SINERGITAS DATA KABUPATEN DAN PUSAT

Mamuju Tengah - Menindaklanjuti Proses dan Hasil Pencoklitan Terbatas Data Hasil Penyandingan Data Pemilih dan Data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). KPU Sulbar helat Rapat Koordinasi Evaluasi atas Coklit Terbatas  dihadiri oleh jajaran KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Se-Sulawesi Barat bertempat di Aula Hotel Amaliah Tobadak Mateng, Jumat-Sabtu (16-17 /9/2022). Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Barat, Ilham Borahima selaku narasumber menyampaikan hasil Rapat Koordinasi Nasional Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Bali yang pada prinsipnya ada instruksi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia agar kiranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendukung sepenuhnya pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024. "Beberapa hal berkenaan hasil Rapat Koordinasi Nasional Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Bali yang pada prinsipnya ada instruksi Pusat agar kiranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat mendukung sepenuhnya pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024, namun disadari juga bahwa ada kendala, utamanya penganggaran untuk mendukung proses perekaman KTP el dimanana diharapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menjemput bola, sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat sudah tidak ada", terang Ilham Borahima. Sementara, Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Polewali Mandar, Muslim Sunar di sela-sela acara mengharapkan sinergitas data , dalam hal percepatan dan kemudahan dalam penerbitan Akte Kelahiran dan Perekaman KTP el. Termasuk Data Base Penduduk Kabupaten dan SIAK mesti sinkron. "Kami berharap dari hasil Rapat Koordinasi ini akan ada sinergitas data dalam hal percepatan dan kemudahan dalam penerbitan akte kelahiran dan perekaman KTP El termasuk Sinkronisasi Data Base Pendudukan Kabupaten dan SIAK" pungkas Muslim Sunar. (Humas/KPU Polman). Editor:IA Foto: AD

RUMUSKAN STRATEGI DISEMINASI INFORMASI DAN PARTISIPASI PEMILU 2024, KPU POLMAN HADIRI RAPAT KOORDINASI DIVISI SOSIALISASI, PENDIDIKAN PEMILIH DAN PARTISIPASI MASYARAKAT TAHUN 2022

Manado: Komisi Pemilihan Umum KPU Polewali Mandar (Polman) mengikuti acara Rapat Koordinasi (Rakor) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Se-Indonesia Tahun 2022, yang dihelat KPU RI di Manado, pada 15-17 September 2022. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU RI, Anggota KPU Provinsi Divisi Sosdiklih, Kabag yang membidangi Partisipasi Masyarakat Provinsi, Anggota KPU dan Kasubag Teknis Hupmas Kabupaten/Kota Se Indonesia. sementara KPU Polman mengutus Ketua Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Munawir Ariffin dan Kasubag Teknis dan Hupmas, Nurlina. Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dalam sambutannya dihadapan peserta yang berjumlah sekitar 1.300 orang menyampaikan pentingnya pemahaman yang utuh terkait masa tahapan Pemilu saat ini. dan jangan ragu-ragu melaksanakan perintah KPU RI. "Sebagaimana kita ketahui bahwa sejak tanggal 1 Agustus tahapan pendaftaran telah dimulai, termasuk tahapan verifikasi kegandaan anggota parpol yang masih berjalan saat ini. Makanya penting kita memahami terkait segala tahapan, termasuk kategorisasi Parpol hasil putusan MK". Selain itu Hasyim mengimbau agar anggota KPU di daerah tidak ragu-ragu melaksanakan perintah dan putusan KPU RI. "Bahwa klarifikasi kegandaan hanya dilakukan dengan Parpol Senayan. Jika tidak dengan Parpol senayan maka akan di klarifikasi di tahapan verifikasi Faktual. Maka kalau ada klarifikasi yg dilakukan KPU Kab/Kota dengan videocall, maka itu tanggungjawab kami di KPU Pusat. Sehingga jangan ragu-ragu melakukan perintah KPU RI. Karena ini adalah pelimpahan wewenang KPU RI kepada KPU Kab/Kota. Sehingga segala resiko akan di ambil oleh KPU RI", ucap Hasyim ditengah ribuan peserta yang bertepuk tangan. Terakhir dalam penutupan sambutan dan sekaligus membuka acara Rakor, Hasyim menyampaikan harapan agar selama pelaksanaan Rakor ini, peserta dapat melahirkan rumusan penting terkait pendidikan Pemilih. "Kita berharap dalam satu dua hari kedepan, kita rumuskan apa-apa yg penting dalam pendidilan pemilih, sehingga dapat menggerakan pemilih dalam memilih. Kita akan membahas hal-hal strategis bagaimana mengerakkan pemilih di TPS, yang bukan hanya untuk memilih, tapi memberikan pelayanan maksimal dan akses kepada pemilih", tutup Hasyim. Selain itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz dalam pengarahannya menyampaikan pentingnya prinsip elaborasi data, prinsip menjadikan KPU sebagai pusat pengetahuan kepemiluan, dan intrumen terhadap dampak yang telah kita lakukan selama ini. "Saat ini penting kita memahami beberapa prinsip, yaitu prinsip terkait elaborasi data. Bagaimana data digunakan dalam basis peningkatan partisipasi pemilih, termasuk juga bagaimana memanfaatkan SDM kita. Prinsip kedua yaitu bagaimana kita menjadikan KPU ini lembaga semacam pusat pengetahuan kepemiluan atau Center of knowladge. KPU juga sedang fokus untuk menyusun dan mengkaji instrumen kerja atas dampak terhadap yg kita kerjakan. Semisal Indek Partisipasi Masyarakat. Sehingga kedepan intrumen ini dapat menjadi bagian dari mitigasi kepemiluan kita", jelas August. Kegiatan Rakor yang akan banyak merumuskan agenda strategi diseminasi informasi dan kualitas dan kuantitas partisipasi, juga menghadirkan narasumber dalam dialog terkait “Arah Kebijakan KPU dalam Mendorong Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Partisipasi Masyarakat pada Pemilu 2024". Dialog ini menghadirkan Narasumber dari DPR RI, Jurnalist dan Dirjen Politik dan Pemerintahan, Kemendagri. (Humas/KPU Polman)

KPU POLMAN BERSAMA KKN-PUMD UNASMAN AJAK WARGA GALESO SUKSESKAN PEMILU DAN PILKADA TAHUN 2024

Polewali- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar hadir dalam kegiatan Sosialisasi Peran Demokrasi Bagi Masyarakat Dalam Mensukseskan Pemilu Tahun 2024 sebagai Narasumber yang diadakan Mahasiswa KKN - PUMD Angkatan XXXV Universitas Al- Asyariah Mandar Tahun 2022, di  Aula Desa Galeso Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (14/09/2022). Ketua Divisi Perencanaan, Data dan informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar, Muslim Sunar dalam kegiatan tersebut berharap kegiatan ini mampu membangun kesadaran masyarakat dalam berdemokrasi serta ikut berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 nantinya. "Sudah menjadi tugas kami selaku penyelenggara pemilihan umum di tingkat kabupaten untuk bersosialisasi dan memberikan pendidikan politik bagi masyarakat dengan harapan masyarakat menyadari bahwa keberhasilan atau kesuksesan sebuah pemilu itu tidak lepas dari peran aktif dari beberapa kalangan masyarakat yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan kepemiluan",ujar Muslim Sunar. "Dengan adanya kegiatan seperti ini, akan mampu membangun kesadaran politik bagi masyarakat untuk mengawal dan menyukseskan tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 kedepannya", tambahnya.  Lebih lanjut Muslim Sunar memaparkan terkait tahapan pemilu yang sedang berjalan saat ini. "Bahwa saat ini tahapan pemilu yang sedang berjalan yaitu tahapan verifikasi keanggotaan partai politik melalui aplikasi sistem informasi partai politik dimana keanggotaannya juga dapat di cek di portal publikasi pemilu dan pemilihan dan apabila ada yang masyarakat merasa tercatut namanya dalam keanggotaan partai politik bisa menghubungi kami dan selanjutnya kami akan tindak lanjuti atau fasilitasi terkait hal tersebut",ucap Muslim Sunar Sementara itu Ketua Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Al-Asyariah Mandar, Abdul Latif dalam kegiatan tersebut membawakan materi sekaligus menerangkan secara detail tentang asal mula demokrasi. "Bahwa nilai-nilai demokrasi itu sudah berlangsung sejak lama di negara kita, namun kita tidak berhasil mengkonversi nilai-nilai tersebut sebagai ilmu pengetahuan sehingga anak-anak atau masyarakat tidak dapat mempelajarinya atau mengambil referensi dari Yunani tentang demokrasi", jelas Abdul Latif Dalam kegiatan yang melibatkan masyarakat Desa Galeso itu, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan sejumlah tokoh pemuda.(Humas/KPUPolman)                                                                                                            Editor : IA Foto: AD

SAMAKAN PERSEPSI KEPUTUSAN KPU NOMOR 309 TAHUN 2022, KPU POLEWALI MANDAR DUDUK BERSAMA PARPOL DAN BAWASLU

Polewali - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Koordinasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang melibatkan Partai Politik Se-kabupaten Polewali Mandar dan Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan ini dilaksanakan di Cafe Batistuta, Villa Tamara Kelurahan Manding Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Kamis (1/9/2022). Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto selaku pimpinan rapat membuka kegiatan tersebut dan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022. "Kegiatan rapat koordinasi ini bertujuan untuk kesepahaman dalam pelaksanaan verifikasi parpol serta untuk mengantisipasi adanya perbedaan persepsi dalam menafsirkan regulasi, baik yang diatur dalam PKPU, Keputusan KPU maupun dalam Pedoman Teknis ",terang Rudianto. Kegiatan Rapat tersebut dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait Pedoman Teknis Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurjannah Waris dan dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Andi Rannu sebagai moderator. Dalam pemaparan materi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurjannah Waris menyampaikan adanya perubahan jadwal tindaklanjut Partai Politik terkait tiga indikasi dan lampiran pernyataan yang tidak lagi bermaterai. "Tindaklanjut Partai Politik memasukkan parnyataan terkait indikasi ganda, indikasi pekerjaan dan indikasi usia telah diperpanjang waktunya hingga tanggal 3 September 2022, Surat pernyataan terkait tiga indikasi tersebut jika tidak dibubuhi materai partai politik dapat menggunakan surat pernyataan tindak lanjut partai politik yang menerangkan bahwa surat pernyataan yang menerangkan tiga indikasi tersebut adalah benar dan sah",jelas Nurjannah Waris. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat, Farhanuddin yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kehadiran KPU Provinsi Sulawesi Barat untuk memastikan KPU Kabupaten telah bekerja sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada. "Kami hadir di sini untuk memastikan KPU Kabupaten Polewali Mandar telah bekerja dalam Tahapan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 sudah sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada",kata Farhanuddin. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Polewali Mandar, Muslim Sunar menyampaikan bahwa keanggotaan partai yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) KPU RI akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. "Sekaitan dengan adanya keanggotaan Partai Politik yang belum terdaftar dalam DPB, maka dalam Regulasi PKPU 4 Tahun 2022 tentang Verpol ini diatur, KPU RI akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Sementara  Regulasi dalam PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan itu diatur bahwa warga masyarakat yang memenuhi syarat dapat melaporkan dirinya dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan mengisi formulir tanggapan masyarakat dilampiri KTP El dan Kartu Keluarga (KK) terbaru",jelas Muslim Sunar. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Munawir Ariffin menjelaskan mekanisme terkait tanggapan masyarakat yang namanya tercatut oleh partai politik. "Tanggapan masyarakat terkait yang namanya tercatut oleh partai politik telah difasilitasi oleh KPU di info pemilu, hasil pengisian tanggapan masyarakat dapat dilihat melalui aplikasi helpdesk KPU yang sudah terbagi disetiap tingkatan yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh masing-masing satker KPU dengan melakukan klarifikasi secara langsung menghadirkan masyarakat yang mengajukan tanggapan dan mempertemukan dengan partai politik yang dimaksud" jelas Munawir Ariffin. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Polewali Mandar, H. Baharuddin bersama jajaran sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar, Anggota Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar Kordiv. Pengawasan dan Hubungan antar lembaga, Sumarding, Anggota Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar Kordiv. Penyelesaian Sengketa, Suaib bersama staf. (Humas/KPU Polman) Editor:IA Foto: AN

PERLUNYA ANTISIPASI PERMASALAHAN HUKUM PADA MASA VERIFIKASI ADMINISTRASI JADI PEMBAHASAN RAPAT KPU POLEWALI MANDAR

Polewali - Perlunya mengantisipasi berbagai permasalahan hukum yang dapat timbul dalam masa verifikasi administrasi yang tengah dilaksanakan di tingkat KPU Kabupaten, menjadi bagian penting yang mengemuka dalam pembahasan rapat internal yang dilaksanakan KPU Kabupaten Polewali Mandar,  Kamis (1/9/2022) pagi. Rapat yang membahas identifikasi permasalahan hukum dan potensi sengketa pada pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 dan secara khusus pada tahapan verifikasi administrasi yang tengah dilaksanakan KPU Polewali Mandar, dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Polewali Mandar Rudianto, dihadiri Ketua dan Anggota KPU Polewali Mandar masing-masing Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Andi Rannu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Nurjannah Waris, Ketua Divisi Data dan Perencanaan Muslim Sunar, Sekertaris KPU Polewali Mandar Baharuddin, dan para Kasubag di lingkup sekretariat KPU Polewali Mandar serta seluruh staf KPU Kabupaten Polewali Mandar. Dalam kesempatan itu, turut pula hadir Anggota KPU Sulawesi Barat yang juga  Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Barat Farhanuddin yang sekaligus memberikan arahan dalam rapat tersebut. Menurut Farhanuddin, jajaran KPU Polewali Mandar diingatkannya agar dalam masa verifikasi administrasi yang tengah berlangsung saat ini, senantiasa memperhatikan dan mempedomani segala aturan dan ketentuan yang telah mengaturnya. Ia menegaskan pentingnya memahami dan senantiasa menjalankan apa yang telah digariskan pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260 tersebut. "Ini teman-teman harus memperhatikan betul ini, tentang juknis, (nomor) 260 dan 309, kemudian standar operasional prosedur yang dibuat," jelasnya. Hal tersebut penting menurut Farhanuddin, terutama untuk menjawab ketika nantinya ada yang merasa dirugikan. Meski berharap tidak sampai terjadi, namun ia tetap mengingatkan jika yang paling terdekat kemungkinannya yang bisa saja dihadapi sebagaimana tahapan yang sedang berlangsung saat ini yakni pelanggaran administrasi. "Karena menyangkut tata cara, prosedur, yang sanksinya adalah perbaikan prosedur, dan sanksi peringatan secara tertulis," jelasnya. Karena itu, Farhanuddin kembali mengingatkan agar dalam proses verifikasi administrasi ini senantiasa dijalankan dengan berpedoman pada PKPU Nomor 4 tahun 2022 dan pelaksanaannya yang mengacu pada ketentuan yang telah ada dalam pedoman teknis pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual. Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar Rudianto saat membuka rapat menyampaikan pentingnya kegiatan tersebut sebagai upaya dalam mengidentifikasi sejak awal berbagai permasalahan hukum yang dapat timbul nantinya. "Saya kira ini merupakan hal yang sangat urgen untuk kita laksanakan (rapat) seperti ini, untuk bagaimana bersama-sama kita mengidentifikasi dari awal, identifikasi permasalahan hukum dan potensi sengketa dalam pelaksanaan verifikasi administrasi dan nantinya di penetapan," kata Rudianto. Menurutnya, dalam masa tahapan verifikasi administrasi yang sedang berjalan ini, boleh jadi saat ini belum ada permasalahan yang timbul. "Tapi tidak menutup kemungkinan tahapan verifikasi administrasi selesai dan masuk pada tahapan verifikasi faktual, ada potensi (permasalahan hukum, red), ada laporan. Itulah sehingga kegiatan ini sangat penting adanya," ujarnya. Senada dengan itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Polewali Mandar Andi Rannu mengakui pentingnya pembahasan dalam rapat tersebut dalam rangka mengantisipasi berbagai permasalahan hukum yang dapat timbul selama proses tahapan verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu 2024. Karena itu dirinya mengapresiasi antusiasme dari para staf dan seluruh peserta rapat untuk hadir bersama-sama dalam kegiatan tersebut. "Tentu saja ini dimaksudkan sebagai  bentuk antisipasi yang sejak awal telah kita siapkan dalam rangka menghadapi segala potensi-potensi permasalahan hukum yang dapat timbul dalam masa tahapan yang sedang berjalan ini. Karena itu, apresiasi kami terhadap seluruh peserta rapat yang hadir dan menyimak pemaparan yang ada," tandasnya. (Humas/KPU Polman) Foto : Ad