Polewali - KPU Kabupaten Polewali Mandar menggelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi serta Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di Gedung Aula SLB Kabupaten Polewali Mandar. Selasa (18/04/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Partai Politik Se-Kabupaten Polewali Mandar, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, Camat Se-Kabupaten Polewali Mandar, PPK Bagian Sosdiklih dan Parmas Se-Kabupaten Polewali Mandar, Tokoh Agama, sertaTokoh Masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto mengambarkan proses Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi yang telah dilaksanakan sebelumnya.
"Kepada seluruh peserta yang hadir di kegiatan Sosialisasi ini untuk dapat membantu KPU Kabupaten Polewali Mandar menyebarkan informasi terkait Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Kabupaten Polewali Mandar Pemilu 2024 mendatang", harap Rudianto.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurjannah Waris selaku Narasumber kegiatan memaparkan tentang Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Pemilu 2024 untuk Tingkat Kabupaten Polewali Mandar yang telah ditetapkan KPU RI sebelumnya.
" Daerah Pemilihan untuk Polewali Mandar 1 meliputi kecamatan Polewali, Binuang jumlah Alokasi Kursi 9 kursi. Daerah Pemilihan 2 meliputi kecamatan Tinambung, Limboro, Balanipa dan Allu jumlah alokasi kursi 7 kursi. Daerah Pemilihan 3 meliputi kecamatan Campalagian, Tutar, Luyo Jumlah Alokasi Kursi 10 kursi. Daerah Pemilihan 4 meliputi kecamatan Wonomulyo, Mapilli, Bulo dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 8 kursi dan untuk daerah pemilihan Polewali Mandar 5 meliputi kecamatan Tapango, Matangnga, Anreapi, Matakali dengan Jumlah Alokasi Kursi sebanyak 6 kursi. Total jumlah alokasi kursi yang ada di Kabupaten Polewali Mandar berjumlah 40 kursi", papar Nurjannah Waris.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Barat, Said Usman Umar yang ikut hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut memaparkan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi untuk Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
"Untuk Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Barat terbagi 7 Daerah Pemilihan yang terdiri dari Daerah Pemilihan Sulawesi Barat 1 meliputi Kabupaten Mamasa dengan jumlah Alokasi Kursi 6 kursi. Daerah Pemilihan Sulawesi Barat 2 meliputi Kabupaten Polewali Mandar A terdiri dari kecamatan Wonomulyo, Polewali, Binuang, Tapango, Mapilli, Matangnga, Anreapi dan Bulo dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 8 kursi. Daerah Pemilihan Sulawesi Barat 3 meliputi Kabupaten Polewali Mandar B terdiri dari kecamatan, Tinambung, Campalagian, Tutar, Luyo, Limboro, Balanipa, Allu dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 7 kursi. Daerah Pemilihan Sulawesi Barat 4 meliputi Kabupaten Majene dengan alokasi kursi 5 kursi, Daerah Pemilihan Sulawesi Barat 5 meliputi Kabupaten Mamuju dengan alokasi kursi sebanyak 9 kursi, Daerah Pemilihan Sulawesi Barat 6 meliputi Kabupaten Mamuju Tengah dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 4 kursi, sedangkan untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Barat 7 meliputi Kabupaten Pasangkayu dengan jumlah alokasi kursi 6 kursi. sehingga Total Alokasi Kursi untuk Provinsi Sulawesi Barat sebanyak 45 Kursi", jelas Said Usman Umar. (Humas/KPUPolman)
Editor:IA
Foto:AD