Berita Terkini

KPU POLMAN HADIRI BIMTEK TATA CARA PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN SERTA PENGGUNAAN APLIKASI SILON PEMILU 2024

Mamuju, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu bersama Admin/ Operator SILON KPU Kabupaten Polewali Mandar ikuti Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan Penggunaan SILON yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat di Aula Lantai II Kantor KPU Provinsi Sulawesi Barat. (Minggu s/d Senin, 16 -17 April 2023) . Dalam kegiatan tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Barat, Said Usman Umar selalu narasumber kegiatan memaparkan terkait Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon, Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon, Pengajuan bakal calon, Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon, Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) serta Tahapan dan jadwal Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Bimtek kali ini sangat penting sebab materi Bimteknya membahas soal regulasi pencalonan dan penggunaan aplikasi Silon. "Dengan adanya Bimbingan Teknis ini, diharapkan ada kesepahaman awal terkait regulasi pencalonan dan penggunaan aplikasi Silon di seluruh satuan kerja KPU baik itu ditingkat Provinsi maupun Kabupaten", ungkap Rudianto. Nurjannah Waris selalu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Polewali Mandar mengatakan bahwa kegiatan hari ini merupakan kegiatan yang sangat penting karena Tahapan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024 tidak lama lagi. "Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai pada tanggal 24 April sampai dengan 25 Nopember 2023", terang Nurjannah Waris. Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Polewali Mandar, Andi Rannu pada kesempatan itu menyampaikan kegiatan bimtek kali ini tentu saja dimaksudkan untuk dapat membekali komisioner KPU Kabupaten dalam menghadapi Tahapan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024.  "Sehingga diharapkan dari kegiatan bimtek ini dapat membekali jajaran KPU Kabupaten termasuk pula di dalamnya admin/operator silon yang diundang sebagai peserta bimtek ini dalam rangka  persiapan menghadapi tahapan yang segera kita jelang ini," tandas Andi Rannu.(Humas/KPUPolman)

KPU POLMAN TETAPKAN DPS 349.141 PEMILIH

Polewali-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil pemutakhiran dalam Pemilu tahun 2024 di Aula SLB Jl. KH. Hasyim  No 05 Pekkabata Kecamatan Polewali. Rabu (5/04/2023). Rapat Pleno terbuka tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar Rudianto, didampingi Anggota KPU Polewali Mandar Muslim Sunar, Munawir Arifin. Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar Rudianto, dalam sambutannya mengatakan rapat pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) merupakan rapat pleno yang dilaksanakan ditingkat kabupaten  setelah rapat pleno untuk perubahan daftar pemilih ditingkat PPS dan PPK yang telah selesai dilaksanakan. "sehingga rapat pleno merupakan penyampaian kepada stakeholder dan pemangku kepentingan yang ada, sekaligus untuk menerima masukan dan tanggapan terhadap apa yang telah kita dapatkan pada proses-proses sebelumnya."ucap Rudianto "Daftar Pemilih yang ada sampai hari ini merupakan kelanjutan atau Proses penyusunan daftar pemilih yang dimulai dari DP4 yang diserahkan oleh Dirjen Kependudukan Pencacatan Sipil kepada KPU RI kemudian KPU melakukan sinkronisasi dengan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) dan hasilnya diturunkan ke KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota untuk dilakukan pemutakhiran. Kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih yang dimulai tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh teman-teman Pantarlih yang tersebar di kabupaten Polewali Mandar, namun untuk penyusunan daftar pemilih tetap merupakan tanggung jawab semua penyelenggara pemilu, jadi daftar pemilih yang ada sampai hari ini merupakan hasil dari kerja kita semua sesuai dengan tugas dan bidang kita masing-masing."lanjutnya Diakhir sambutan Rudianto mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dan segenap pemangku kepentingan yang ada atas partisipasinya dalam penyusunan daftar pemilih " tutup Rudianto Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan Data dan informasi Muslim Sunar, dalam kegiatan tersebut menjelaskan tentang dasar hukum dan cara kerja Sidalih dimana pada pemilu tahun 2019 belum menjadi satu produk hukum yang masuk dalam sistem PKPU tapi di pemilu tahun 2024 ini Sidalih ini sudah menjadi bagian dari terintergrasi dalam sistim informasi data pemilih. "Sistim informasi data pemilih ini sudah menjadi nomenklatur dari PKPU 7 tahun 2022 dimana menjadi wajib hukumnya ditingkat penyelenggara KPU untuk mengunakan aplikasi Sidalih ini karena Sidalih mampu menganalisis data secara akurat terkait kegandaan, dibawah umur sementara untuk aplikasi e-Coklit itu menjadi alat bantu ke Sidalih.,"ungkap Muslim Sunar Selanjutnya Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar Divisi Sosdikli SDM dan Parmas, Munawir Arifin memandu pembacaan hasil pleno DPHP yang dibacakan tiap-tiap kecamatan. Penyampaian Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Daftar Pemilh Sementara untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Polewali mandar dengan jumlah TPS Reguler 1356 ditambah TPS khusus 3 TPS jadi jumlah TPS secara keseluruhan 1359 dan jumlah pemilih Laki-Laki : 172.443 orang, Perempuan : 176.698 orang. Total : 349.141 orang.    Acara ditutup dengan pengesahan dan  penandatanganan Berita Acara oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara ke Disdukcapil Kabupaten Polewali Mandar, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, Kapolres Polewali Mandar, Dandim 1402 Polewali Mandar serta Seluruh Partai Politik peserta pemilu tahun 2024 Se-kabupaten Polewali Mandar. (Humas/KPUPolman). Editor:AD Foto:AD

VALIDASI DATA PEMILIH, KPU POLMAN HADIRI RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN DATA PEMILIH SEMENTARA (DPS) PEMILU TAHUN 2024

Bali-Dalam rangka mempersiapkan Data Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024, KPU RI menyeleggarakan Rapat Kordinasi Persiapan DPS mengundang KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia di Hotel Anvaya Beach Resort Badung Bali (24/3/2023). Ketua KPU RI, Bapak Hasyim Asy'ari dalam sambutanya mengatakan pentingnya persiapan DPS sebelum penetapan DPS dilakukan. "Yang terpenting dalam Data Pemilih adalah data harus konprehensif, Akurat dan Mutakhir. Konprehensif artinya data harus menyeluruh tanpa membeda-bedakan suku agama RAS dari warga negara", tutur Hasyim. Hasyim juga menyampaikan penting perencanaan data Pemilih sebagai basis surat suara dan mengharapkan kerja-kerja KPU di bulan Ramadhan ini bernilai ibadah. "Data pemilih menjadi penting sebagai basis perencanaan surat suara pada Pemilu 2024. Termasuk dalam pemilih khusus harus jelas domisili dan pemilihnya. Ini terkait dengan TPS khusus yang diaminkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, kira jadikan agenda dan kerja-kerja kepemiluan di bulan Puasa ini sebagai ibadah, jadi apapun yg dikerjakan akan menjadi nilai ibadah, termasuk lelah dan tidurnya", tambah Hasyim. Selain itu, dalam arahan Anggota KPU RI yang juga Ketua Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengatakan pentingnya tahapan dan jadwal DPS yang akan berjalan. "Kedepan ini kita akan menghadapi Jadwal pemutakhiran Data dimana akan ada Pleno DPS ditingkat PPS dan PPK yang akan harus diawasi oleh KPU Kabupaten Kota. Termasuk juga memahami peta Coklit yang polanya sama mendekati 300 per TPS telah kita lakukan. Kami akan mengawasi kerja-kerja bapak ibu sekalian", papar Betty. Rapat Kordinasi ini dilaksanakan di Hotel Avanya Resort, Badung Bali yang berlangsung sejak tanggal 24-28 Maret 2024. Rakor ini dihadiri oleh seluruh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Provinsi/KIP Aceh, Operator Sistem Data Pemilih (Sidalih) Provinsi/KIP Aceh, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota, dan Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota. KPU Polewali Mandar mengutus Wakil Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Munawir Ariffin dan Operator Sidalih KPU Polman Sri Nuriani Ulan. (Humas/KPU Polman)  

KPU POLMAN HADIRI SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI PERBAWASLU DAN PRODUK HUKUM NON PERBAWASLU YANG DIGELAR BAWASLU POLMAN

Polewali - Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar Divisi Hukum dan Pengawasan Andi Rannu, mengikuti Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu di cafe Batistuta Kelurahan Manding,  Senin (20/3/2023). Hadir pada acara tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar Saifuddin, Anggota Bawaslu Kabupaten Polewali Usaman Sahamma, S. Ag. MH Kordip Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Anggota Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar Arham Syah, SH. MH Kordi Penanganan Pelanggaran, Ketua Partai Politik Se-kabupaten Polewali Mandar serta Anggota Panwascam Se-kabupaten Polewali Mandar. Ketua Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar Saifuddin membuka acara tersebut mangatakan potensi terjadinya sengketa itu biasa terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara dan sesama peserta pemilu. "Dalam mencegah tidak terjadinya sengketa pemilu maka antar peserta pemilu dan penyelenggara agar memahami mekanisme tahapan pemilu sehingga sosialisasi seperti ini dianggap penting untuk dipahami bersama." Ucap Saifuddin  Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar Andi Rannu hadir dalam acara tersebut mengapresiasi sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar dan mengajak para peserta sosialisasi untuk dapat lebih memahami aturan-aturan terkait PKPU atau Perbawaslu. "Saya mengajak kita semua yang hadir pada hari ini untuk lebih mendalami aturan -aturan baik yang terkait dengan PKPU dan Perbawaslu, yang kita dapat lihat bersama di JDIH KPU dan JDIH  Bawaslu untuk kita bisa belajar bersama dan memahami terkait aturan-aturan dalam penyelenggaraan pemilu atau tatacara penyelesaian sengketa pemilu sehingga sedini mungkin kita bisa hindari permasalahan-permasalahan terkait tahapan pemilu." Ucap Andi Rannu (Humas/KPUPolman) Editor:AD Foto:AD

KPU POLMAN: BANGUN KESADARAN KAUM PEREMPUAN UNTUK BERPARTISIPASI DALAM PEMILU TAHUN 2024.

Polewali Mandar - Dalam rangka peningkatan partisipasi pemilih Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Polewali Mandar menggelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih menyongsong Pemilu Tahun 2024 basis pemilih perempuan. Sabtu (11/3/2023). Kegiatan ini dilaksanakan di rumah salah satu warga di Desa Batupanga Daala Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar yang dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Ketua Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Kasubag Teknis dan Hupmas, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Luyo. Dalam sambutan pembukaan, Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar menyampaikan dalam segmentasi pemilih ada beberapa pembagian pemilih, salah satunya segment kelompok perempuan. "Dari data kependudukan kaum perempuan lebih mendominasi, hal inilah menjadi potensi kaum perempuan untuk menentukan nasib bangsa kedepannya", terang Rudianto. Tambahnya lagi, Negara sudah menjamin hak kaum perempuan dalam kepemiluan. "Negara memprioritaskan kouta 30℅ keterwakilan perempuan dalam kepemiluan baik sebagai penyelenggara pemilu maupun sebagai calon peserta pemilu. Hal inilah penting untuk terus disosialisasikan kepada kaum perempuan dengan harapan tumbuhnya kesadaran dan pengaruh kaum perempuan untuk berpartisipasi dalam politik", tambahnya. Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Munawir Ariffin selaku narasumber kegiatan tersebut dalam paparannya menyampaikan bahwa kaum perempuan sebagai komponen bangsa tidak dapat melepaskan diri dan menghindar dari politik. "Kaum Perempuan merupakan bagian dari produk politik dan terlibat langsung maupun tidak langsung, nyata atau tidak nyata dalam kehidupan politik",papar Munawir Ariffin "Kaum perempuan diharapkan berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan pemilu maupun pilkada, tidak mudah percaya hoax dan black campaign, menolak politik uang, intimidasi, kekerasan dalam memilih dan menolak golput serta apatis", pungkasnya. (Humas/KPUPolman) Editor:IA Foto:AD

BELUM MEMENUHI SYARAT DUKUNGAN TAHAP KESATU,  BAKAL CALON DPD SULBAR MASUKI TAHAPAN PERBAIKAN KEDUA

Mamuju - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kesatu Bakal Calon DPD Provinsi Sulawesi Barat dihadiri Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Anggota KPU Kabupaten yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Se-Sulawesi Barat, Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Se-Sulawesi Barat, Admin/Operator SILON KPU Kabupaten Se-Sulawesi Barat dan LO bakal calon DPD Provinsi Sulawesi Barat.  Kegiatan ini dilaksanakan di Aula ruang rapat lantai dua KPU Provinsi Sulawesi Barat Jln. Soekarno-Hatta, Mamuju, Sulawesi Barat. Rabu (1/3/2023).  Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat, Rustang yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa KPU membuka ruang pengajuan keberatan yang seluas-luasnya kepada Bakal Calon Anggota DPD serta Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. Selanjutnya, kegiatan ini pandu oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Said Umar untuk membacakan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kesatu Bakal Calon DPD oleh Anggota KPU Kabupaten Se-Sulawesi Barat.  Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurjannah Waris  dalam wawancara terpisah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil Verifikasi faktual hari ini belum merupakan hasil akhir.  "Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual yang telah dilakukan saat ini adalah hasil Verifikasi Faktual Tahap Kesatu.Proses verifikasi faktual merupakan rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum bakal calon mendaftar sebagai calon",jelas Nurjannah waris "Proses ini harus ditempuh agar dapat mencalonkan diri pada pencalonan perseorangan anggota DPD pada pemilu 2024". Untuk selanjutnya kata Nurjannah, masa penyerahan dukungan minimal perbaikan kedua  sesuai Peraturan KPU No 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan anggota DPD dilaksanakan selama 10 hari, yakni pada tanggal 2 maret hingga 11 maret 2023 melalui sistem informasi pencalonan ( Silon). Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kesatu Bakal Calon DPD dari KPU Provinsi Sulawesi Barat kepada Seluruh Bakal Calon Anggota DPD serta Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan dilanjutkan dengan foto bersama. (Humas KPU Polman)  Photo    : MA Editor     : IA