Berita Terkini

KPU POLMAN BUKA PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN

Polewali, kab-polewalimandar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten/kota. Senin (1/5/2023). Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto yang ditemui diruang kerjanya menyampaikan bahwa Pendaftaran dibuka mulai 1 hingga 14 Mei 2023, tempat pengajuan bakal calon anggota DPRD dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Polewali Mandar di Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 2 Pekkabata - Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. "KPU Kabupaten Polewali Mandar akan menerima pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar "ucap Rudianto  Lebih lanjut beliau mengatakan, untuk waktu pendaftaran di kantor KPU Kabupaten Polewali Mandar sendiri dimulai pada 1 Mei hingga 13 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 Wita dan 14 Mei 2023 pukul 08.00-23.59 Wita. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurjannah Waris disela sela kesibukannya menyampaikan terkait persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. "Adapun persyaratan pengajuan pendaftaran bagi bakal calon anggota DPRD adalah Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon dan Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon serta Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon" jelas Nurjannah Waris. (Humas/KPUPolman) Editor:IA Foto:AD

JELANG RAKORNAS DATA DI BALI, KPU POLMAN GELAR RAKOR PERSIAPAN DPSHP DENGAN PPK

Polewali-Dalam rangka persiapan penyusunan DPS Perbaikan Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang membidangi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Se-Kabupaten Polewali Mandar yang dilaksanakan di Ruang Media Center KPU Kabupaten Polewali Mandar Jl. K. H Wahid Hasyim No. 02 Pekkabata - Polewali, Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Sabtu (29/4/2023). Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto menyampaikan tujuan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU bersama PPK dan penyampaian jadwal rekapitulasi DPSHP ditingkat PPS, PPK dan KPU Kabupaten. "Rapat koordinasi yang dilaksanakan hari ini yang mengundang anggota PPK yang membidangi Rendatin untuk membahas persiapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan atau DPSHP yang rencananya akan di rekap di tingkat PPS pada tanggal 7-8 Mei 2023 kemudian di tingkat PPK 9-10 Mei 2023 dan di tingkat kabupaten itu 11-12 Mei 2023 , DPSHP inilah yang nantinya akan menuju pada daftar pemilih tetap atau DPT untuk Pemilu tahun 2004", ungkap Rudianto. Tambahnya lagi, meminta seluruh lapisan masyarakat untuk bersama- sama mencermati DPS yang telah di umumkan sebelumnya. "Jadi KPU Kabupaten beserta jajaran adhock, PPK dan PPS menerima masukan dan tanggapan terhadap DPS sejak diumumkannya di tanggal 12  April s. d 2 Mei 2023, kami mengharapkan pada seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih sementara yang kemudian nantinya akan kita rekap perbaikannya atau hasil perbaikannya", tambahnya. Sementara itu, Ketua Divisi Rendatin KPU Kabupaten Polewali Mandar, Muslim Sunar dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan hari ini dilakukan sebagai tindak lanjut data ganda pasca pengumuman DPS kemarin. "Rapat Koordinasi ini dilakukan untuk menindak lanjuti data ganda pasca pengumuman DPS yang ada di aplikasi Sidalih, data ganda yang dimaksud yaitu data ganda antar Kabupaten dan data ganda luar negeri, selain itu kegiatan hari ini juga sebagai persiapan Rakornas data di Bali yang nantinya kami akan melaporkan hasil pencermatan yang telah dilakukan oleh KPU dan PPK sekaligus menjadi bahan koordinasi terkait data ganda antar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten lainnya se Indonesia", jelas Muslim Sunar. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Andi Rannu dalam kegiatan tersebut selalu mengingatkan untuk selalu menjaga marwah lembaga. "Untuk selalu diingat bahwa dalam menjalankan tugas tetap berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang ada, serta senantiasa menjaga perilaku sebagaimana pedoman dan kode etik selaku penyelenggara Pemilu," kata Andi Rannu. Selain Ketua KPU Polewali Mandar, Ketua Divisi Rendatin KPU Kabupaten Polewali Mandar dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Polewali Mandar juga dihadiri oleh Kasubag Rendatin Sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rosidah, SE bersama staf. (Humas/KPUPolman) Editor: Ihwan Foto: Ahmad Bahtiar

HADIRKAN LO PARPOL, KPU POLMAN BAHAS MEKANISME DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENCALONAN BACALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA

Polewali-KPU Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Koordinasi Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar bertempat di Ruang Media Center KPU Kabupaten Polewali Mandar, Jl. K. H Wahid Hasyim No. 02 Pekkabata - Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Jum'at sore (28/4/2023). Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto dalam sambutannya menyampaikan perlunya pemahaman akan mekanisme tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD serta kelengkapan administrasi pencalonan anggota DPRD Kabupaten setelah terbitnya PKPU Nomor 10 Tahun 2023. "Kegiatan Rapat Koordinasi ini dilakukan agar adanya pemahaman bersama terkait akan mekanisme tata cara pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten serta kelengkapan administrasi pencalonan Anggota DPRD Kabupaten", kata Rudianto. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurjannah Waris selalu narasumber dalam kegiatan ini. Dalam paparan materinya menjelaskan tentang Tahapan  Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, persyaratan administrasi pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota serta mekanisme  pencalonan Anggota DPRD/Kota. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar, Sekretaris KPU Kabupaten Polewali Mandar, para Kasubag Sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar bersama staf, Liaison Officer (LO)/Petugas Penghubung Parpol Se-Kabupaten Polewali Mandar. (Humas/KPUPolman). Editor:IA Foto:IA

KPU POLMAN GELAR BIMTEK SILON DPRD PEMILU TAHUN 2024

Polewali - Menjelang Tahapan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Polewali Mandar menggelar Bimbingan Teknis  bagi Admin dan Operator Sistem Informasi Pencalonan (SILON) bagi Partai Politik Kabupaten Se- Kabupaten Polewali Mandar yang dilaksanakan di Ruang Media Center KPU Kabupaten Polewali Mandar. Selasa malam (18/04/2023). Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto dalam sambutan pembukaan menyatakan bahwa   pada pengajuan bakal calon DPRD nantinya akan berbasis Sistem Informasi Pencalonan.  "Pada Tahapan Pendaftaran Bakal akan berbasis Aplikasi Silon, makanya sejak dini kita perkenalkan aplikasi ini, sebelum masuk pada sub Tahapan pendaftaran calon", ungkap Rudianto.  Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurjannah Waris berharap dengan adanya Bimbingan Teknis ini berharap adanya pengetahuan awal terkait pengggunaan Aplikasi SILON di tingkat Admin dan Operator SILON Partai Politik.  "Bimbingan Teknis ini sangat penting bagi Admin dan Operator SILON Partai Politik agar menjadi pengetahuan awal terkait pengggunaan aplikasi SILON", ungkap Nurjannah Waris Selanjutnya kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Admin SILON KPU Kabupaten Polewali Mandar, Ihwan Amir dalam pemaparannya menggambarkan penggunaan Aplikasi SILON DPRD dan Simulasi Penggunaan Aplikasi SILON dipandu oleh Operator SILON KPU Kabupaten Polewali Mandar, Muhammad Anas.(Humas/KPUPolman) Editor:IA Foto:AD

SASAR PARPOL, KPU POLMAN SOSIALISASIKAN TATA CARA PENGAJUAN BAKAL CALON DPRD KABUPATEN/KOTA

Polewali - Setelah Sosialisasi  Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi, KPU Kabupaten Polewali Mandar kembali melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon DPRD Kabupaten/Kota yang di gelar di Aula SLB Kabupaten Polewali Mandar. Selasa Pukul 16.00 Wita (18/04/2023) .  Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi ini sangat penting mengingat Tahapan Pencalonan DPRD sudah dekat.  "Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 menjelaskan bahwa Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan dimulai pada tanggal 24 April sampai dengan 25 Nopember 2023 oleh karena itu maka KPU Kabupaten Polewali Mandar memandang penting untuk melaksanakan kegiatan ini", jelas Rudianto.  Ketua Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Provinsi Sulawesi Barat, Adi Arwan Alimin yang hadir sebagai narasumber memaparkan terkait Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon, Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon, Pengajuan bakal calon, Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon, Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) serta Tahapan dan jadwal Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dihadiri Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar, Sekretaris KPU Kabupaten Polewali Mandar bersama staf, Forkopimda, stakeholder terkait, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar serta LO Partai Politik atau Pengurus Partai Politik Kabupaten Polewali Mandar.(Humas/KPUPolman) Editor:IA Foto:AD

KPU POLMAN AJAK PARPOL DAN STAKEHOLDER SOSIALISASIKAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI

Polewali - KPU Kabupaten Polewali Mandar menggelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi serta Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di Gedung Aula SLB Kabupaten Polewali Mandar. Selasa (18/04/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh Partai Politik Se-Kabupaten Polewali Mandar, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, Camat Se-Kabupaten Polewali Mandar, PPK Bagian Sosdiklih dan Parmas Se-Kabupaten Polewali Mandar, Tokoh Agama, sertaTokoh Masyarakat. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto mengambarkan proses Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi yang telah dilaksanakan sebelumnya. "Kepada seluruh peserta yang hadir di kegiatan Sosialisasi ini untuk dapat membantu KPU Kabupaten Polewali Mandar menyebarkan informasi terkait Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Kabupaten Polewali Mandar Pemilu 2024 mendatang", harap Rudianto. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurjannah Waris selaku Narasumber kegiatan memaparkan tentang Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Pemilu 2024 untuk Tingkat Kabupaten Polewali Mandar yang telah ditetapkan KPU RI sebelumnya. " Daerah Pemilihan untuk Polewali Mandar 1 meliputi kecamatan Polewali, Binuang jumlah Alokasi Kursi 9 kursi. Daerah Pemilihan 2 meliputi kecamatan Tinambung, Limboro, Balanipa dan Allu jumlah alokasi kursi 7 kursi. Daerah Pemilihan 3 meliputi kecamatan Campalagian, Tutar, Luyo Jumlah Alokasi Kursi 10 kursi. Daerah Pemilihan 4 meliputi kecamatan Wonomulyo, Mapilli, Bulo dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 8 kursi dan untuk daerah pemilihan Polewali Mandar 5 meliputi kecamatan Tapango, Matangnga, Anreapi, Matakali dengan Jumlah Alokasi Kursi sebanyak 6 kursi. Total jumlah alokasi kursi yang ada di Kabupaten Polewali Mandar berjumlah 40 kursi", papar Nurjannah Waris. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Barat, Said Usman Umar yang ikut hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut memaparkan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi untuk Wilayah Provinsi Sulawesi Barat. "Untuk Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Barat terbagi 7 Daerah Pemilihan yang terdiri dari Daerah Pemilihan Sulawesi Barat 1 meliputi Kabupaten Mamasa dengan jumlah Alokasi Kursi  6 kursi. Daerah Pemilihan Sulawesi Barat 2 meliputi Kabupaten Polewali Mandar A terdiri dari kecamatan Wonomulyo, Polewali, Binuang, Tapango, Mapilli, Matangnga, Anreapi dan Bulo dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 8 kursi. Daerah Pemilihan Sulawesi Barat 3 meliputi Kabupaten Polewali Mandar B terdiri dari kecamatan, Tinambung, Campalagian, Tutar, Luyo, Limboro, Balanipa, Allu dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 7 kursi. Daerah Pemilihan Sulawesi Barat 4 meliputi Kabupaten Majene dengan alokasi kursi 5 kursi, Daerah Pemilihan Sulawesi Barat 5 meliputi Kabupaten Mamuju dengan alokasi kursi sebanyak 9 kursi, Daerah Pemilihan Sulawesi Barat 6 meliputi Kabupaten Mamuju Tengah dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 4 kursi, sedangkan untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Barat 7 meliputi Kabupaten Pasangkayu dengan jumlah alokasi kursi 6 kursi. sehingga Total Alokasi Kursi untuk Provinsi Sulawesi Barat sebanyak 45 Kursi", jelas Said Usman Umar. (Humas/KPUPolman) Editor:IA Foto:AD