
Polewali - Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar Divisi Hukum dan Pengawasan Andi Rannu, mengikuti Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu di cafe Batistuta Kelurahan Manding, Senin (20/3/2023). Hadir pada acara tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar Saifuddin, Anggota Bawaslu Kabupaten Polewali Usaman Sahamma, S. Ag. MH Kordip Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Anggota Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar Arham Syah, SH. MH Kordi Penanganan Pelanggaran, Ketua Partai Politik Se-kabupaten Polewali Mandar serta Anggota Panwascam Se-kabupaten Polewali Mandar. Ketua Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar Saifuddin membuka acara tersebut mangatakan potensi terjadinya sengketa itu biasa terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara dan sesama peserta pemilu. "Dalam mencegah tidak terjadinya sengketa pemilu maka antar peserta pemilu dan penyelenggara agar memahami mekanisme tahapan pemilu sehingga sosialisasi seperti ini dianggap penting untuk dipahami bersama." Ucap Saifuddin Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar Andi Rannu hadir dalam acara tersebut mengapresiasi sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar dan mengajak para peserta sosialisasi untuk dapat lebih memahami aturan-aturan terkait PKPU atau Perbawaslu. "Saya mengajak kita semua yang hadir pada hari ini untuk lebih mendalami aturan -aturan baik yang terkait dengan PKPU dan Perbawaslu, yang kita dapat lihat bersama di JDIH KPU dan JDIH Bawaslu untuk kita bisa belajar bersama dan memahami terkait aturan-aturan dalam penyelenggaraan pemilu atau tatacara penyelesaian sengketa pemilu sehingga sedini mungkin kita bisa hindari permasalahan-permasalahan terkait tahapan pemilu." Ucap Andi Rannu (Humas/KPUPolman) Editor:AD Foto:AD